Cihampelas Terbanyak Reklame Tak Berizin

Kamis, 17 September 2015 - 09:58 WIB
Cihampelas Terbanyak Reklame Tak Berizin
Cihampelas Terbanyak Reklame Tak Berizin
A A A
BANDUNG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung kembali menertibkan belasan reklame tak berizin di Kota Bandung kemarin. Tak kurang dari 16 reklame yang terpasang di sejumlah titik terutama Jalan Cihampelas diturunkan Satpol PP dibantu kepolisian dan TNI.

Dengan demikian, hingga ki ni tak kurang 423 reklame tak berizin telah ditertibkan. Jumlah ini masih jauh dari tar - get Satpol PP untuk me - nertibkan 1.000 reklame ilegal setiap tahunnya. Kasi Penyidik dan Pe nye - lidikan Satpol PP Kota Ban - dung Mujahid Syuhada me - nuturkan, 16 reklame yang di - ter tibkan berada di sejumlah lokasi yakni Jalan Bengawan, Taman Pramuka, Tamansari, Ha riabanga, Babakan Sili wa - ngi, Cihanpelas, dan Otten.

Sebagian besar reklame yang di tertibkan adalah reklame jenis billboard. “12 reklame kami bongkar dengan tiangnya dan empat lagi kami turunkan naskahnya saja. Kawasan Cihampelas men jadi titik paling banyak yang kami tertibkan,” ujar Mujahid kepada KORAN SIN - DOsaat ditemui di kantornya, Jalan Martanegara, kemarin.

Mujahid menjelaskan, pe - ne rtiban reklame merupakan bagian dari penegakan Pe ra - turan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pe nye - lenggaraan Rekl a me. Menu - rut dia, untuk mendirikan rek lame ada tiga izin yang harus dikantongi, yakni izin pe masangan reklame (IPR) dari Di nas Bina Marga dan Peng air an (DBMP), izin nas - kah dari Di nas Pemaka man dan Per taman, serta aspek pajak dari Di nas Pelayanan Pajak (Dis yanjak).

“Penertiban reklame ini ber dasarkan rekomendasi di - nas pemakaman dan per ta - manan (diskamtam). Dis - kam tam ini bertindak sebagai was dal (pengawasan dan pe - ngendalian) yang bertugas me ngawasi dan mereko men - da sikan ke Satpol PP,” kata - nya.Menurut Mujahid, dalam penertiban tersebut ju ga, - sejumlah reklame rokok turut di tertibkan.

Pasalnya rek - lame rokok tersebut dipasang di lo kasi yang tidak sesuai penem patannya. Hal ini se suai de ngan Peraturan Pe merintah (PP) No 109 ta hun 2012 yang menyebutkan bah wa pe ma - sangan reklame ik lan rokok tidak boleh berada di area pen didikan, tempat ibadah atau rumah sakit.

“Yang kami tertibkan nas - kah reklame rokok di Jalan Cihampelas itu berada didekat se kolah dan rumah sakit,” ucapnya. Mu jahid mengakui bahwa jumlah reklame yang diter - tibkan masih jauh dari target. Namun di tahun 2015 ini, pihaknya menargetkan lebih banyak lagi reklame tak ber - izin yang akan akan segera ditertibkan. “Sama seperti ta hun sebelumnya per tahun tar - getnya 1.000.

Namun lebih ba nyak lebih bagus,” ung ka p - nya.Berdasarkan catatan, da - lam kurun waktu empat ta - hun te rakhir sejak 2011 hing - ga awal 2014 ada sebanyak 4.921 reklame ilegal dari berbagai ukuran dan jenis ber hasil di tertibkan. Reko - mendasi pe-nertiban ini su - dah ada tahun 2011 yang lalu. Saat itu ada 7.000 lebih rek - lame yang ilegal yang tercatat.

Dian hosadi
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3833 seconds (0.1#10.140)