Puluhan Kendaraan Disita dari Rumah IRT
A
A
A
MEDAN - Rumah seorang ibu rumah tangga, Dahlia, 50, di Jalan Jermal 14, Medan Denai, digerebek petugas Polsekta Medan Area, Selasa (15/9) malam. Polisi menyita 13 unit mobil, 25 unit sepeda motor, 24 buah BPKB, dan 41 lembar STNK.
Kepala Kepolisian Sektor Kota (Kapolsekta) Medan Area Kompol T Rizal Moelana mengatakan, awalnya mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi (nopol) BK 1415 QQ milik Robi Andi Sembiring, 32, warga Jalan Rawi Perumnas Simalingkar, disewa oleh Santi alias Anita, 40, yang juga warga Perumnas Simalingkar.
Namun, Santi tidak memulangkan mobil tersebut sesuai dengan perjanjian setelah pemakaian selama sepuluh hari. Santi malah menggadaikan mobil Robi ke Dahlia. “Selanjutnya, Robi membuat laporan dengan nomor LP /1198/K/IX/2015/Sektor Medan Area pada Selasa (15/9) siang. Diduga terlapor (Santi) melakukan penggelapan,” tutur Kompol T Rizal Moelana di Polsekta Medan Area, Rabu (16/9).
Polisi kemudian memproses laporan dari Robi Andi Sembiring dan menemukan mobil itu ada di rumah Dahlia. Saat petugas akan menarik mobil Robi, polisi menemukan banyak mobil dan sepeda motor di rumah itu. Seluruh mobil dan sepeda motor itu disita karena pemilik rumah awalnya tidak bisa memperlihatkan surat-surat kelengkapan kendaraan.
“Kami tanya ke pemilik rumah (Dahlia), ternyata surat-surat kelengkapan kendaraan ini enggak ada. Setelah anggota telusuri, suratnya dapat,” ujar Kompol T Rizal Moelana. Moelana menuturkan, surat kelengkapan ini akan dikroscek ke Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut), apakah seluruh kendaraan yang disita sesuai dengan BPKB atau STNK yang ditunjukkan pemilik rumah, Dahlia.
“Apakah kendaraan ini merupakan hasil gadaian atau penggelapan, masih kami lidik,” ungkap Kompol T Rizal. Sementara terlapor Santi alias Anita dan Dahlia yang berstatus sebagai saksimasih diperiksa di ruang penyidik Polsekta Medan Area. Seusai diperiksa keduanya menolak memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan. Adapun identitas belasan mobil dan puluhan sepeda motor yang disita petugas Polsekta Medan Area, yakni Honda Jazz BK 1478 GL, Toyota Kijang LGX BK 1133 FW, Daihatsu Terios BK BK 1355 MM, Toyota Avanza BK BK 1976 KU, Toyota Agya BK 1367 OL, Toyota Avanza Veloz BK 1880 QT, Toyota Avanza Veloz tanpa plat, Toyota Xenia BK 1415 QQ, Nissan Grand Livina BK 1482 IK, Toyota Avanza BK 1568 OY, Toyota Fortuner BK 1652 IV, Toyota Avanza BK 1487 KQ, dan Suzuki Carry BK BK 8996 CR.
Sementara 25 sepeda motor yangdisitadiantaranya, Yamaha Mio BK 2980 XD, Honda Spacy BK 3555 MAI, Honda Supra BK 4782 ADB, Yamaha Mio Soul BK 6544 BQ, Yamaha Mio tanpa pelat, Yamaha Mio J tanpa plat, Yamaha Mio BK 4309 ABG, Honda Supra X 125 BK 3896 AEM, Honda Revo BK 3986 ABM, Yamaha RX King BK 3424 KD, Honda Vario BK 2185 AEM, Honda Vario BK 4733 AFD, Yamaha Mio Soul BK 6101 AEI, Yamaha RX King BK 3458 AC, Honda CBR BK 5106 AFP, Honda Supra X 125 BK 4321 UW, Honda Spacy BK 5264 ACE, Honda Spacy BK 3881 AEG, dan Honda Spacy BK 4001 AEY.
Dody Ferdiansyah
Kepala Kepolisian Sektor Kota (Kapolsekta) Medan Area Kompol T Rizal Moelana mengatakan, awalnya mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi (nopol) BK 1415 QQ milik Robi Andi Sembiring, 32, warga Jalan Rawi Perumnas Simalingkar, disewa oleh Santi alias Anita, 40, yang juga warga Perumnas Simalingkar.
Namun, Santi tidak memulangkan mobil tersebut sesuai dengan perjanjian setelah pemakaian selama sepuluh hari. Santi malah menggadaikan mobil Robi ke Dahlia. “Selanjutnya, Robi membuat laporan dengan nomor LP /1198/K/IX/2015/Sektor Medan Area pada Selasa (15/9) siang. Diduga terlapor (Santi) melakukan penggelapan,” tutur Kompol T Rizal Moelana di Polsekta Medan Area, Rabu (16/9).
Polisi kemudian memproses laporan dari Robi Andi Sembiring dan menemukan mobil itu ada di rumah Dahlia. Saat petugas akan menarik mobil Robi, polisi menemukan banyak mobil dan sepeda motor di rumah itu. Seluruh mobil dan sepeda motor itu disita karena pemilik rumah awalnya tidak bisa memperlihatkan surat-surat kelengkapan kendaraan.
“Kami tanya ke pemilik rumah (Dahlia), ternyata surat-surat kelengkapan kendaraan ini enggak ada. Setelah anggota telusuri, suratnya dapat,” ujar Kompol T Rizal Moelana. Moelana menuturkan, surat kelengkapan ini akan dikroscek ke Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut), apakah seluruh kendaraan yang disita sesuai dengan BPKB atau STNK yang ditunjukkan pemilik rumah, Dahlia.
“Apakah kendaraan ini merupakan hasil gadaian atau penggelapan, masih kami lidik,” ungkap Kompol T Rizal. Sementara terlapor Santi alias Anita dan Dahlia yang berstatus sebagai saksimasih diperiksa di ruang penyidik Polsekta Medan Area. Seusai diperiksa keduanya menolak memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan. Adapun identitas belasan mobil dan puluhan sepeda motor yang disita petugas Polsekta Medan Area, yakni Honda Jazz BK 1478 GL, Toyota Kijang LGX BK 1133 FW, Daihatsu Terios BK BK 1355 MM, Toyota Avanza BK BK 1976 KU, Toyota Agya BK 1367 OL, Toyota Avanza Veloz BK 1880 QT, Toyota Avanza Veloz tanpa plat, Toyota Xenia BK 1415 QQ, Nissan Grand Livina BK 1482 IK, Toyota Avanza BK 1568 OY, Toyota Fortuner BK 1652 IV, Toyota Avanza BK 1487 KQ, dan Suzuki Carry BK BK 8996 CR.
Sementara 25 sepeda motor yangdisitadiantaranya, Yamaha Mio BK 2980 XD, Honda Spacy BK 3555 MAI, Honda Supra BK 4782 ADB, Yamaha Mio Soul BK 6544 BQ, Yamaha Mio tanpa pelat, Yamaha Mio J tanpa plat, Yamaha Mio BK 4309 ABG, Honda Supra X 125 BK 3896 AEM, Honda Revo BK 3986 ABM, Yamaha RX King BK 3424 KD, Honda Vario BK 2185 AEM, Honda Vario BK 4733 AFD, Yamaha Mio Soul BK 6101 AEI, Yamaha RX King BK 3458 AC, Honda CBR BK 5106 AFP, Honda Supra X 125 BK 4321 UW, Honda Spacy BK 5264 ACE, Honda Spacy BK 3881 AEG, dan Honda Spacy BK 4001 AEY.
Dody Ferdiansyah
(ftr)