Pemerintah Akan Cabut Izin Perusahaan Pembakar Hutan

Rabu, 16 September 2015 - 23:29 WIB
Pemerintah Akan Cabut...
Pemerintah Akan Cabut Izin Perusahaan Pembakar Hutan
A A A
JAKARTA - Pemerintah akan mencabut izin konsesi dan membekukan aset milik perusahaan yang kedapatan melakukan pembakaran hutan di Riau dan Sumatera Selatan.

"Saya sudah lapor ke Bapak Presiden bahwa kita akan mengambil tindakan tegas, saya ulangi tindakan tegas kepada para pemilik konsesi," ujar Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan saat menghadiri acara International Maritime Security Symposium (IMSS) 2015 di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (16/9/2015).

Menurut Luhut, tindakan tegas yang akan diambil adalah, mencatat, mencabut izin, mem-black list dan mengumumkan direksi, komisaris, dan pemilik lahan tersebut. Saat ini pihaknya, sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Polri terkait masalah ini.

"Saya juga minta kepada Jaksa Agung tidak ada kompromi terhadap itu, karena sudah sangat berbahaya. Sekian ratus ribu penduduk Indonesia di kawasan itu sakit pernapasan akibat ulah mereka," ujarnya.

Mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan ini menegaskan, tidak ada kompromi dalam penyelesaian masalah ini. Berdasarkan informasi dari Kapolri, setidaknya sudah ada dua hingga tiga perusahaan yang akan diumumkan untuk ditindaklanjuti.

Saat ini, proses pemadaman terus dilakukan dengan mengerahkan 25 helikopter dan pesawat terbang. Meski masih terdampak el nino, beberapa daerah tersebut sudah mulai turun hujan. Kondisi ini juga dimanfaatkan oleh tim pemadaman dengan membuat hujan buatan. Di Riau misalnya, sebanyak 120 ton garam disebar di udara, sedangkan di Palembang sebanyak 70 ton garam.

"Pemerintah juga sudah mengerahkan lebih dari 3.000 personel TNI-Polri ke sana untuk melakukan pemadaman. Kita juga akan memberikan pelajaran yang berharga kepada pembakar hutan. Sebab begini, dengan membakar cost mereka lebih murah. Untuk 100 hektare lahan diperlukan anggaran Rp25 miliar kalau dilakukan dengan benar. Kalau dengan bakar dia tidak perlu mengeluarkan cost sebesar itu," katanya.

Luhut menambahkan, saat ini ada sekitar 4,8 hektare lahan gambut yang izinnya telah dikeluarkan untuk perkebunan kelapa sawit. Hal ini merupakan tindakan yang tidak benar. Ke depan pemerintah tidak akan mengeluarkan izin untuk perkebunan kelapa sawit lagi dan lahan tersebut akan ditanami tumbuhan.

"Kalau sudah di-black list, dicabut izinnya sudah tidak bisa lagi, sehingga dia tidak bisa lagi mengajukan izin-izin konsesi," tegasnya.

PILIHAN:
Ada 223 Titik Panas di Kalbar
(zik)
Berita Terkait
6 Pelaku Pembakaran...
6 Pelaku Pembakaran Lahan di Wilayah Jambi Ditangkap
Kebakaran Hutan Mengamuk...
Kebakaran Hutan Mengamuk di Kanada, Kabut Asap Selimuti AS
Jambi Diselimuti Kabut...
Jambi Diselimuti Kabut Asap Akibat Kebakaran Lahan
Malaysia Bersiap Tutup...
Malaysia Bersiap Tutup Sekolah karena Kabut Asap Parah, Salahkan Indonesia
Malaysia Kirim Surat...
Malaysia Kirim Surat soal Kabut Asap, Ini Respons Indonesia
Ngeri! Kabut Asap di...
Ngeri! Kabut Asap di Palembang Akibat Karhutla Membuat Jarak Pandang Tinggal 20 Meter
Berita Terkini
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
49 menit yang lalu
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
2 jam yang lalu
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
2 jam yang lalu
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
2 jam yang lalu
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
4 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
4 jam yang lalu
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved