Polisi Tetapkan 140 Tersangka Kasus Pembakaran Hutan

Rabu, 16 September 2015 - 22:02 WIB
Polisi Tetapkan 140 Tersangka Kasus Pembakaran Hutan
Polisi Tetapkan 140 Tersangka Kasus Pembakaran Hutan
A A A
JAKARTA - Kepolisian telah menetapkan 140 orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran lahan dan hutan yang menyebabkan darurat asap belakang ini. Tujuh di antaranya berasal dari perusahaan.

"Sampai saat ini, Satgas Gakum yang dikendalikan Polri telah menangani 148 laporan polisi terkait pembakaran hutan," kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti seusai rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (16/9/2015).

Dia mengatakan, total keseluruhan ada 27 perusahaan yang sedang dilakukan penyelidikan oleh pihaknya. "Tujuh tersangka dari korporasi itu sudah ditangkap," tuturnya.

Adapun tujuh tersangka yang sudah dilakukan penangkapan adalah inisial JLT dari PT BMH, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel), inisial P dari PT RPP di Sumsel, inisial S dari PT RPS Sumsel, inisial FK dari PT LIH Riau. Kemudian, inisial S dari PT GAP, Sampit Kalimantan tengah, inisial GRN dari PT MBA Kapuas, dan inisial WD dari PT ASP, Kalteng.

"Tersangka ini yang termasuk pelanggaran korporasi ini masih bisa berkembang, bisa dari pemeriksaan tersangka ini bisa berkembang ke tersangka yang lain," katanya.

Sedangkan 20 perusahaan lainnya yang sedang dilakukan penyelidikan adalah PT WAD, PT KY, PT PSM, PT RHM, PT PH, PT GS, PT REB, PT MHP, PT PN, PT TJ, PT AAM, PT MHP, PT MHP, PT SAP, PT WMAI, PT TPR, PT SPM, PT GAL, PT SBN, dan PT MSA.

Lebih lanjut dia mengatakan, pasal yang dikenakan terhadap para tersangka adalah Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2013, Pasal 78 Undang-Undang Kehutanan, serta Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Ini nanti yang akan kita kenakan. Perintah Presiden, Gakum harus tegas. Mudah-mudahan penyidikan berjalan lancar. Pemerintah sebagai regulator mudah-mudahan memberikan sanksi lebih, blacklist, sehingga ke depan pengajuan izin bisa ditolak," pungkasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5016 seconds (0.1#10.140)