Pemilik Apartemen Tempat Vokalis Band Nyabu Jadi Tersangka
A
A
A
BANDUNG - Pemilik apartemen berinisial M, tempat vokalis band RAP alias Nata mengonsumsi sabu ditetapkan jadi tersangka oleh Polisi.
Penetapan tersangka terhadap M menyusul penangkapan terhadap RAP di Apartemen Buah Batu Park, Jalan Adhyaksa Raya No 1, Buahbatu, Kelurahan Mengger, Kecamatan Bandung Kidul. (Baca juga: Pakai Sabu, Vokalis Band asal Bandung Ditangkap).
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar AKBP Cahyo Hutomo mengatakan, saat ini pihaknya telah menetapkan M dan pacarnya yang diduga pemilik dan pengguna narkoba di apartemen tempat Nata ditangkap.
“Dari pengakuan tersangka kalau sabu dan ekstasi itu merupakan titipan dari sepupunya berinisial M. Dan apartemen yang ditempatinya juga disewa oleh M. Sekarang M masih dalam pengejaran,” jelas Cahyo.
Dalam penggerebekan tersebut selain mengamankan Nata, polisi juga menyita barang bukti berupa dua paket sabu, alat hisap sabu, dan 12 butir ekstasi pada botol permen yang disimpan di dalam koper.
Penetapan tersangka terhadap M menyusul penangkapan terhadap RAP di Apartemen Buah Batu Park, Jalan Adhyaksa Raya No 1, Buahbatu, Kelurahan Mengger, Kecamatan Bandung Kidul. (Baca juga: Pakai Sabu, Vokalis Band asal Bandung Ditangkap).
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar AKBP Cahyo Hutomo mengatakan, saat ini pihaknya telah menetapkan M dan pacarnya yang diduga pemilik dan pengguna narkoba di apartemen tempat Nata ditangkap.
“Dari pengakuan tersangka kalau sabu dan ekstasi itu merupakan titipan dari sepupunya berinisial M. Dan apartemen yang ditempatinya juga disewa oleh M. Sekarang M masih dalam pengejaran,” jelas Cahyo.
Dalam penggerebekan tersebut selain mengamankan Nata, polisi juga menyita barang bukti berupa dua paket sabu, alat hisap sabu, dan 12 butir ekstasi pada botol permen yang disimpan di dalam koper.
(sms)