Soal Minuman Beralkohol, Ahok: Bir Baik Buat Kesehatan

Rabu, 16 September 2015 - 12:48 WIB
Soal Minuman Beralkohol,...
Soal Minuman Beralkohol, Ahok: Bir Baik Buat Kesehatan
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunggu kebijakan dari pemerintah pusat terkait akan diperbolehkannya penjualan minuman beralkohol (minol) di bawah 5 persen.

"Kami tunggu saja (aturan dari pemerintah pusat). Gampang, tinggal balik ke Perda yang lama saja yang mengatur penjualan minuman beralkohol di bawah lima persen. Kita ikuti saja selesai," kata Ahok, di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2015). (Wagub DKI: Minuman Beralkohol Bukan Dilarang tapi Diatur)

Perda lama yang dimaksud oleh Ahok yakni Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum ‎tentang penjualan minuman beralkohol. Didalam Perda tersebut minuman yang mengandung alkohol lima persen ke bawah termasuk minuman beralkohol tipe A.

Lebih lanjut, Ahok pernah mengatakan meminum bir dahulu disarankan oleh dokter untuk kesehatan. "Yang penting bir itu ditulis umur sekian tidak boleh beli di bawah lima persen. Sekarang kalau ke dokter, terus susah buang air kecil, dokter suruh minum bir loh," kata Ahok.

Sebelumnya, Kemendag akan merelaksasi aturan terkait penjualan minuman beralkohol. Hal ini merupakan salah satu hal yang masuk dalam Paket Kebijakan Ekonomi yang dikeluarkan pemerintah pada 9 September 2015.

Adapun aturan yang akan direlaksasi adalah Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A.

Aturan tersebut mengatur tentang tata cara penjualan minuman beralkohol golongan A, khususnya untuk daerah wisata. Namun, dengan relaksasi terhadap aturan tersebut, maka kelak pemerintah daerah yang akan memiliki wewenang untuk menetapkan daerah mana saja yang bisa menjual bir dan minuman sejenisnya.

PILIHAN:

Jakarta terancam Ambruk karena Diserang Makhluk Ini

Ini Hasil Pertemuan Guru Honorer dengan Menpan RB
(ysw)
Berita Terkait
Satpol PP DKI Musnahkan...
Satpol PP DKI Musnahkan 10.200 Botol Miras Hasil Operasi 2026 di Silang Monas
Alasan Pemprov DKI Ingin...
Alasan Pemprov DKI Ingin Jual Saham Bir untuk Lindungi Kesehatan Warga Negara
Soal Penambahan Saham...
Soal Penambahan Saham Bir oleh Pemprov DKI, PT Delta Djakarta Sebut Ada Kesalahan Laporan Keuangan
Soal RM Cafe, Kriminolog...
Soal RM Cafe, Kriminolog UI Sindir Soal Keberadaan Miras
Promo Miras Berbau SARA,...
Promo Miras Berbau SARA, PA 212 Desak Izin Holywings Dicabut
Rayakan Valentine, Hendricks...
Rayakan Valentine, Hendricks Gin Hadirkan Festival Gombal
Berita Terkini
Deteksi Kesehatan Dini...
Deteksi Kesehatan Dini di Cirebon, 6 dari 10 Peserta Berisiko Tinggi
33 menit yang lalu
Jelang Libur Iduladha,...
Jelang Libur Iduladha, Hari Ini 38.666 Penumpang Berangkat dari Stasiun Daop 1 Jakarta ke Yogyakarta hingga Surabaya
52 menit yang lalu
Perlindungan Pekerja...
Perlindungan Pekerja di Bengkalis Diperkuat, Legislator Perindo Dorong Ranperda Jaminan Sosial
1 jam yang lalu
Rifqi Ali Mubarok, Sosok...
Rifqi Ali Mubarok, Sosok di Balik Misi Besar Partai Perindo di Jawa Barat
1 jam yang lalu
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap 173 Begal, Penasihat Ahli Kapolri: Agar Jakarta Aman
2 jam yang lalu
Pemulihan Pascabencana,...
Pemulihan Pascabencana, 3.084 Sekolah di Sumatera Direvitalisasi
4 jam yang lalu
Infografis
Buah Lontar Memiliki...
Buah Lontar Memiliki Manfaat yang Sangat Baik untuk Menu Diet
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved