Soal Penambahan Saham Bir oleh Pemprov DKI, PT Delta Djakarta Sebut Ada Kesalahan Laporan Keuangan

Sabtu, 14 November 2020 - 09:08 WIB
loading...
Soal Penambahan Saham...
PT Delta Djakarta menyebut ada kesalahan dalam Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek Periode Oktober 2020 yang terupload di laman resmi BEI pada 9 November 2020.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Direktur Keuangan dan Sekretaris Perusahaan PT Delta Djakarta Tbk (DLTA) Alan DV Fernandez menyebut ada kesalahan dalam Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek Periode Oktober 2020 yang terupload di laman resmi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 9 November 2020. Kesalahan ini lah membuat Pemprov DKI disebut-sebut menambah saham di perusahaan yang memproduksi bir tersebut.

"Dengan ini kami memberitahukan telah terjadi kesalahan dalam pembuatan laporan tersebut yang dibuat oleh Biro Administrasi Efek PT Raya Saham Registra di mana seharusnya tidak terjadi perubahan jumlah saham atas nama pemegang saham Pemda DKI dan pemegang saham San Miguel Malaysia (l) PTE LTD," kata Alan melalui surat yang diterima SINDOnews, Sabtu (14/11/2020).

Alan menambahkan, jumlah saham Pemprov DKI adalah tetap sebesar 210.200.700 lembar saham setara dengan 26,25% dan jumlah saham San Miguel Malaysia (l) PTE LTD tetap sebesar 467.061.150 lembar saham setara dengan 58,33%. (Baca: Pemprov DKI Disebut Tambah Saham di Perusahaan Bir, Begini Faktanya)

"Kami telah melakukan perbaikan dengan mengirimkan laporan bulanan Registrasi Pemegang Efek PT Delta Djakarta Tbk pada periode Oktober 2020 yang telah diperbaiki ke Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat 13 November 2020," tambahnya.

Sementara itu, Direktur PT Raya Saham Registra Lusiany Lugina menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan laporan. "Kami Sampaikan perbaikan laporan bulanan Registrasi Pemegang Efek PT Delta Djakarta Tbk pada periode Oktober 2020. Hal ini karena terjadi kesalahan penempatan angka pada kolom yang seharusnya pada laporan tersebut. Atas kesalahan ini kami mohon maaf yang sebesar-besarnya dan akan mengambil langkah pencegahan agar hal ini tidak terjadi lagi," tulis Lusiany.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
KJP Plus Tahap 1 2026...
KJP Plus Tahap 1 2026 Sudah Cair, Cek Rincian Dana yang Diterima Siswa
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Rekomendasi
Penyesuaian Tarif PNBP...
Penyesuaian Tarif PNBP Berkeadilan, Tarif Merek UMKM Tetap dan Pendaftaran Hak Cipta Lagu Gratis
Viral Video Trump Pingsan...
Viral Video Trump Pingsan dan Terduduk Lemas saat Mau Masuk Limusin
Trump Ungkap Iran Sedang...
Trump Ungkap Iran Sedang Bernegosiasi dengan AS, Peringatkan Teheran Tak Boleh Punya Senjata Nuklir
Berita Terkini
Pengemudi yang Tutup...
Pengemudi yang Tutup Pelat Nomor Ditindak Pakai Hunting System
Peluang Besar, Sandiaga...
Peluang Besar, Sandiaga Uno Bidik Sektor Sertifikasi
Exabytes dan Universitas...
Exabytes dan Universitas Ciputra Surabaya Perkuat Kontribusi Dunia Pendidikan
BNPP dan Pemkab Kepulauan...
BNPP dan Pemkab Kepulauan Meranti Percepat Pemerataan Pembangunan Kawasan Perbatasan
Sopir dan Penumpang...
Sopir dan Penumpang Alphard yang Cekcok dengan Satpam di Bundaran HI Ternyata Personel Polda Jabar
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026 Resmi Dibuka, UMKM dan Ekraf Lokal Siap Naik Kelas
Infografis
Tak Pakai Masker, Kena...
Tak Pakai Masker, Kena Denda Progresif Rp1 Juta Oleh Pemprov DKI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved