Larikan Benda Pusaka, Warga Bekasi Diciduk Polisi
A
A
A
YOGYAKARTA - Rehan Haris (34), warga Medan Satria, Bekasi, Jawa Barat ini tak berkutik saat dibekuk aparat Polresta Yogyakarta.
Rehan dibekuk karena mencoba melakukan penipuan dan membawa lari benda pusaka milik warga Serangan, Ngampilan Yogyakarta.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Kompol Heru Muslimin mengatakan, modus kejahatan tersebut dialami korban Ari Kumara Adi.
Kejadian berawal pada 4 Juli 2015 lalu pelaku menemui korban mengaku ada orang yang akan membeli keris warisan yang dimiliki korban. "Korban lantas menitipkan empat keris warisan kepada pelaku," katanya, Selasa 15 September 2015.
Namun semenjak menerima empat keris pusaka tersebut, pelaku tak pernah menampakkan batang hidungnya.
Saat mencoba mencari pelaku di tempat tinggalnya, korban selalu tak dapat bertemu. Merasa tertipu korban lantas melaporkan kasus penipuan yang dialaminya ke Polresta Yogyakarta.
"Lapornya itu minggu kemarin, setelah diselidiki tadi malam pelaku kita tangkap di Bekasi," ungkapnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi baru berhasil mengamankan satu keris pusaka yang masih dibawa pelaku.
Sedangkan, tiga keris lainnya masih dilakukan pencarian karena berdasarkan pengakuan tersangka sudah digadaikan sebagai jaminan hutang. "Katanya diberikan temannya karena punya hutang," urainya.
Atas kasus tersebut, polisi masih menelusuri tiga keris pusaka milik korban yang belum ketemu. Adapun pelaku yang kini ditahan di Polresta Yogyakarta dijerat dengan Pasal 372 jo 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Rehan dibekuk karena mencoba melakukan penipuan dan membawa lari benda pusaka milik warga Serangan, Ngampilan Yogyakarta.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Kompol Heru Muslimin mengatakan, modus kejahatan tersebut dialami korban Ari Kumara Adi.
Kejadian berawal pada 4 Juli 2015 lalu pelaku menemui korban mengaku ada orang yang akan membeli keris warisan yang dimiliki korban. "Korban lantas menitipkan empat keris warisan kepada pelaku," katanya, Selasa 15 September 2015.
Namun semenjak menerima empat keris pusaka tersebut, pelaku tak pernah menampakkan batang hidungnya.
Saat mencoba mencari pelaku di tempat tinggalnya, korban selalu tak dapat bertemu. Merasa tertipu korban lantas melaporkan kasus penipuan yang dialaminya ke Polresta Yogyakarta.
"Lapornya itu minggu kemarin, setelah diselidiki tadi malam pelaku kita tangkap di Bekasi," ungkapnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi baru berhasil mengamankan satu keris pusaka yang masih dibawa pelaku.
Sedangkan, tiga keris lainnya masih dilakukan pencarian karena berdasarkan pengakuan tersangka sudah digadaikan sebagai jaminan hutang. "Katanya diberikan temannya karena punya hutang," urainya.
Atas kasus tersebut, polisi masih menelusuri tiga keris pusaka milik korban yang belum ketemu. Adapun pelaku yang kini ditahan di Polresta Yogyakarta dijerat dengan Pasal 372 jo 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
(nag)