Enam Perampok Bersenpi Dibekuk
A
A
A
MEDAN - Tim Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut membekuk enam dari 11 pelaku perampokan truk pengangkut 20 ton pinang di Tebingtinggi, Selasa (15/9).
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti satu truk Hino bernopol BA 8446 MU, dua unit ponsel, dua celana jin biru robek, satu kaos putih robek, satu handuk kecil cokelat, satu sebo, satu tali pinggang hitam, dan delapan lakban.
Kasubbid Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, mengatakan, keenam pelaku yang diamankan itu saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif. “Ada lima pelaku lagi yang kami kejar, termasuk otak pelaku yang menodongkan senjata api (senpi) jenis pistol kepada korban,” katanya.
Menurut Nainggolan, awalnya korban, Adrian Saputra, 45, warga Desa Koto Baru Batu Hampar, Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), mengemudikan truk Hino bernomor polisi (nopol) BA 8446 MU bermuatan 20 ton pinang.
Dia bersama kernetnya, Ilpiga Budi, 40, warga Jorong Sibaladung, Nigari Sungai Kamuyang, Kecamatan Luhak, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumbar, berangkat dari Sumbar tujuan Medan pada Senin (17/8) sekitar pukul 01.30 WIB. Namun, ketika melintas di Jalan Soekarno Hatta, Lingkungan III, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi, pada Rabu (19/8) sekitar pukul 01.30 WIB, truk mereka dihadang mobil Avanza hitam.
Selanjutnya dua pelaku naik dari kiri sambil menodongkan pistol, sedangkan satunya lagi dari sebelah kanan supir dan mengambil posisi kemudi. “Setelah itu, seorang pelaku turun dari Avanza membawa lakban, lalu mengikat tangan dan kaki serta menutup mata korban,”ujar MP Nainggolan.
Selanjutnya, korban dibawa ke mobil Avanza lalu dibuang di perkebunan Gambus, Lima Puluh, Kabupaten Batubara. Setelah berhasil membebaskan diri dari ikatan, kedua korban langsung melaporkan kejadian yang mereka alami ke Polresta Tebingtinggi dengan LP/332/VIII/ 2015/SPKT TT.
Atas dasar itu, Polda Sumut melakukan penyelidikan. Keenam tersangka berhasil ditangkap di tempat terpisah dan dalam waktu berbeda selama hampir sebulan. Pelaku yang ditangkap itu, yakni sopir Avanza, Abdul Rahim alias Rahim, 55, warga Jalan Tanah Merah Pasar IV, Gang Lestari, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai; Tony Atmojo, 26, warga Pasar Bengkel, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), perannya mengikat dan menurunkan korban dari Avanza.
Lalu, Suhaili alias Wali, 68, warga Tanjung Bulu, Desa Kampung Tempel, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Deliserdang, perannya mengamati situasi dari dalam mobil Avanza; M Yusuf alias Yusuf, 49, warga Pasar I Tambak Ujung Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan, perannya sebagai perantara/penerima truk bermuatan pinang 20 ton untuk dijual.
Selanjutnya, Wassidi, 55, warga Pasar VIII Helvetia Jalan Sidomulyo, Kecamatan Tanjung Mulya, Kota Medan, perannya perantara/menerima truk; dan Amir Hamzah, 39, warga Dusun V A Kadir, Kelurahan Tandem, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang, perannya menyediakan tempat/gudang untuk bongkar muat truk.
Adapun lima pelaku yang belum tertangkap, yakni Julbiler alias Jul, 50; Manik, 45, keduanya warga Rimbo Tengah, Provinsi Jambi. Kemudian, Iwan Andoyo, 30; Irwan, 30; keduanya warga Pasar Bengkel, Sergai; dan Baginda Hasibuan, 35, warga Tanjungmorawa.
Sementara itu, personel Polda Sumut, Kompol Gugun Silaen, menambahkan, polisi masih menyelidiki kemungkinan komplotan ini pernah melakukan kejahatan dengan modus serupa di tempat lain. Sedangkan keberadaan 20 ton pinang yang telah dijual tersangka, masih dalam proses penyelidikan. “Pinangnya dijual ke mana, masih kami selidiki,” ucapnya.
Frans marbun
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti satu truk Hino bernopol BA 8446 MU, dua unit ponsel, dua celana jin biru robek, satu kaos putih robek, satu handuk kecil cokelat, satu sebo, satu tali pinggang hitam, dan delapan lakban.
Kasubbid Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, mengatakan, keenam pelaku yang diamankan itu saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif. “Ada lima pelaku lagi yang kami kejar, termasuk otak pelaku yang menodongkan senjata api (senpi) jenis pistol kepada korban,” katanya.
Menurut Nainggolan, awalnya korban, Adrian Saputra, 45, warga Desa Koto Baru Batu Hampar, Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), mengemudikan truk Hino bernomor polisi (nopol) BA 8446 MU bermuatan 20 ton pinang.
Dia bersama kernetnya, Ilpiga Budi, 40, warga Jorong Sibaladung, Nigari Sungai Kamuyang, Kecamatan Luhak, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumbar, berangkat dari Sumbar tujuan Medan pada Senin (17/8) sekitar pukul 01.30 WIB. Namun, ketika melintas di Jalan Soekarno Hatta, Lingkungan III, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi, pada Rabu (19/8) sekitar pukul 01.30 WIB, truk mereka dihadang mobil Avanza hitam.
Selanjutnya dua pelaku naik dari kiri sambil menodongkan pistol, sedangkan satunya lagi dari sebelah kanan supir dan mengambil posisi kemudi. “Setelah itu, seorang pelaku turun dari Avanza membawa lakban, lalu mengikat tangan dan kaki serta menutup mata korban,”ujar MP Nainggolan.
Selanjutnya, korban dibawa ke mobil Avanza lalu dibuang di perkebunan Gambus, Lima Puluh, Kabupaten Batubara. Setelah berhasil membebaskan diri dari ikatan, kedua korban langsung melaporkan kejadian yang mereka alami ke Polresta Tebingtinggi dengan LP/332/VIII/ 2015/SPKT TT.
Atas dasar itu, Polda Sumut melakukan penyelidikan. Keenam tersangka berhasil ditangkap di tempat terpisah dan dalam waktu berbeda selama hampir sebulan. Pelaku yang ditangkap itu, yakni sopir Avanza, Abdul Rahim alias Rahim, 55, warga Jalan Tanah Merah Pasar IV, Gang Lestari, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai; Tony Atmojo, 26, warga Pasar Bengkel, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), perannya mengikat dan menurunkan korban dari Avanza.
Lalu, Suhaili alias Wali, 68, warga Tanjung Bulu, Desa Kampung Tempel, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Deliserdang, perannya mengamati situasi dari dalam mobil Avanza; M Yusuf alias Yusuf, 49, warga Pasar I Tambak Ujung Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan, perannya sebagai perantara/penerima truk bermuatan pinang 20 ton untuk dijual.
Selanjutnya, Wassidi, 55, warga Pasar VIII Helvetia Jalan Sidomulyo, Kecamatan Tanjung Mulya, Kota Medan, perannya perantara/menerima truk; dan Amir Hamzah, 39, warga Dusun V A Kadir, Kelurahan Tandem, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang, perannya menyediakan tempat/gudang untuk bongkar muat truk.
Adapun lima pelaku yang belum tertangkap, yakni Julbiler alias Jul, 50; Manik, 45, keduanya warga Rimbo Tengah, Provinsi Jambi. Kemudian, Iwan Andoyo, 30; Irwan, 30; keduanya warga Pasar Bengkel, Sergai; dan Baginda Hasibuan, 35, warga Tanjungmorawa.
Sementara itu, personel Polda Sumut, Kompol Gugun Silaen, menambahkan, polisi masih menyelidiki kemungkinan komplotan ini pernah melakukan kejahatan dengan modus serupa di tempat lain. Sedangkan keberadaan 20 ton pinang yang telah dijual tersangka, masih dalam proses penyelidikan. “Pinangnya dijual ke mana, masih kami selidiki,” ucapnya.
Frans marbun
(ftr)