Bandar Sabu Asal Malaysia Divonis Mati
A
A
A
PEKANBARU - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap bandar narkoba asap Malaysia, Ng Hai Kwan. Terdakwa terbukti menjadi bandar sabu seberat 46 kilogram. Hukuman ini sebanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta terdakwa dihukum mati.
"Berdasarkan bukti dan keterangan saksi selama di persidangan, kami majelis hakim sepakat menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim, Amin Ismanto, Selasa (15/9/2015).
Dalam amar putusannya, hakim menilai bahwa dakwaan primer Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika telah terbukti.
Terdakwa bersalah melawan hukum dalam kaitan memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika dan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau precursor narkotika.
Atas putusan itu, majelis hakim mempersilakan terdakwa Ng Hai Kwan untuk menanggapi. Namun terdakwa hanya banyak tertunduk. Pria beruban ini memang mengaku tidak mengerti Bahasa Indonesia.
Majelis hakim pun mempersilakan terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya untuk melakukan banding. Sementara, JPU menyatakan pikir-pikir.
Seperti diketahui, pada April 2015, Polda Riau menangkap Ng Huk Kwan (55) alias Jimmy di sebuah hotel di Pekanbaru. Polisi mengamankan dua koper berisi 46 kilogram sabu.
Pengakuan Jimmy, barang bukti itu titipan temannya yang ada di Malaysia. Selain Jimmy, polisi juga menangkap dua teman wanitanya yang merupakan warga Indonesia.
Tapi, Jimmy akhirnya mengaku, selain akan diedarkan di Riau, narkoba bernilai ratusan miliar rupiah ini juga akan dikirim ke Provinsi Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, dan ke sejumlah daerah di Pulau Jawa.
"Berdasarkan bukti dan keterangan saksi selama di persidangan, kami majelis hakim sepakat menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim, Amin Ismanto, Selasa (15/9/2015).
Dalam amar putusannya, hakim menilai bahwa dakwaan primer Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika telah terbukti.
Terdakwa bersalah melawan hukum dalam kaitan memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika dan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau precursor narkotika.
Atas putusan itu, majelis hakim mempersilakan terdakwa Ng Hai Kwan untuk menanggapi. Namun terdakwa hanya banyak tertunduk. Pria beruban ini memang mengaku tidak mengerti Bahasa Indonesia.
Majelis hakim pun mempersilakan terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya untuk melakukan banding. Sementara, JPU menyatakan pikir-pikir.
Seperti diketahui, pada April 2015, Polda Riau menangkap Ng Huk Kwan (55) alias Jimmy di sebuah hotel di Pekanbaru. Polisi mengamankan dua koper berisi 46 kilogram sabu.
Pengakuan Jimmy, barang bukti itu titipan temannya yang ada di Malaysia. Selain Jimmy, polisi juga menangkap dua teman wanitanya yang merupakan warga Indonesia.
Tapi, Jimmy akhirnya mengaku, selain akan diedarkan di Riau, narkoba bernilai ratusan miliar rupiah ini juga akan dikirim ke Provinsi Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, dan ke sejumlah daerah di Pulau Jawa.
(zik)