Tepergok Polisi, 1 Pencuri Kayu Ditangkap, 3 Kabur

Selasa, 15 September 2015 - 11:22 WIB
Tepergok Polisi, 1 Pencuri...
Tepergok Polisi, 1 Pencuri Kayu Ditangkap, 3 Kabur
A A A
BATANG - Apes dialami Dwi Triyanto, 21, warga Dukuh Kwa rasan, Desa Timbang, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang. Meski sudah kabur dari kejaran petugas setelah mencuri kayu, pemuda itu tetap tertangkap.

Kapolsek Tersono AKP Rus - wan Sutrisno mengatakan, pengungkapan kasus pencurian kayu sengon itu berawal saat jajarannya melakukan patroli Minggu (13/9) dini hari. Ja jar annya berpapasan de - ngan truk Mitsubishi engkel dengan no mor polisi H-1601- DD yang di kemudikan oleh Dwi Triyanto. “Sekitar pukul 03.00 WIB itu, anggota kami Aiptu Wa - kimin, Brigadir Haniarso, Brip - tu Mahendra patroli ke Desa Rejosari Timur, Kecamatan Ter sono.

Sesampainya di Du - kuh Brangsong berpapasan de - ngan para pelaku tersebut. Ka - rena curiga, mobil patroli putar balik untuk mengejar mobil tersebut,” katanya. Saat tiba di sekitar Desa Krang gan Kesatriyan, para pe - laku melemparkan kayu tersebut ke jalan raya setempat un - tuk menghambat laju petugas patroli. Akibatnya, mobil pat roli ketinggalan gerombolan pencuri kayu itu.

“Saat patroli ke - tinggalan itu, keempat orang pe laku tersebut kabur,” ujar Ruswan Sutrisno. Meski demikian, mobil pat - roli tetap membuntuti truk tersebut. Hingga akhirnya bisa tertangkap di timur Balai Desa Surodadi, Kecamatan Gring - sing. “Selanjutnya, pengemudi bersama dengan truknya kami amankan ke Polsek Tersono untuk kami mintai keterangan lebih lanjut.

Sementara pelaku lainnya masih kami lakukan pengejaran,” katanya. Tersangka Dwi Triyanto me ngaku baru kali ini melakukan aksi itu. Dia mengaku hanya me ngemudikan truk tersebut. “Sa ya cuma diajak temanteman yang lain. Dan saya cu - ma bertugas mengemudikan saja,” ujarnya kepada pe tugas.

Polisi masih melakukan pe - meriksaan lanjutan terhadap Dwi Triyanti untuk menangkap keempat pelaku lainnya. Dia akan dikenai Pasal 363 KUHPi dana mengenai Pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Prahayuda febrianto
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1086 seconds (0.1#10.140)