PT GP Diduga Timbun Limbah B3

Selasa, 15 September 2015 - 11:05 WIB
PT GP Diduga Timbun...
PT GP Diduga Timbun Limbah B3
A A A
PURWAKARTA - Diduga menimbun limbah B3, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menyegel PT Guna Purnama (GP) yang di Jalan Raya Citeko, Desa Citeko, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta.

“Perusahaan ini kami tutup sam pai batas waktu yang tak bi - sa ditentukan,”ujar Kepala Sub Direktorat Penyidikan Pen - cemaran Lingkungan Hidup Ke menterian LHK Anton Sar - djanto, kemarin. Pihaknya menyayangkan pem biaran oleh instansi terkait di Purwakarta atas aktivitas ile - gal yang dapat merusak ling - kung an dan alam. Buktinya pe - ru sahaan tersebut sudah be r ta - hun-tahun b eroperasi tapi ti - dak ditindak.

Kasus ini mencuat saat pejabat pengawas ling - kung an hidup (PPLH) me la ku - kan pengawasan ke perusahaan ter sebut pada 28 Agustus lalu. Namun, pekerja perusahaan, pe manfaat, dan transporter lim bah B3 itu, justru meng ha - lang-halangi PPLH tersebut. “Karena mendapat pe r la ku an tak menyenangkan, kami be rang - gapan bahwa ada sesuatu pa da pabrik itu.

Saat itulah ter bong kar jika perusaan ini me la ku kan ak ti - vi tas ilegal yang sa ngat berbahaya terhadap ling kung an,” ujarnya. Karena itu, setelah PPLH ber hasil masuk, langsung me la - ku kan pengawasan di sekeliling pab rik. Sampai ke bagian be la - kang pabrik, yang diduga jadi tem pat penimbunan limbah B3 ter sebut. “Setelah, timbunan ta - nah itu dibor sedalam setengah me ter, akhirnya keluar gas yang bau nya sangat menyengat.

Ser - ta, terlihat adanya limbah ber - war na biru dan ungu,”papar dia. Berdasarkan fakta di la pang - an itu, PPLH menyimpulkan PT Gu na Purnama diduga telah me - nimbun limbah B3, serta me - nyalahi aturan. Apalagi, ber - dasarkan temuan di lapangan, limb ah berwarna ungu serta biru tersebut merupakan lim bah tekstil serta bubur kertas.

“Pe - tugas pun akhirnya me ngam bil sampel limbah padat itu dan hasilnya fositif limbah itu adalah limbah ber ba ha ya,”ujar Anton. Setelah itu, pihak-pihak ter - ka it langsung dipanggil ke Ke - men terian LHK untuk dimintai ke terangan. Berdasarkan ke te - rang an saksi dan barang bukti lain nya, akhirnya pada Sabtu (12/9) pekan kemarin Ke men - te rian LHK resmi menyegel per - usahaan tersebut.

Perusahaan itu, dilarang me - lakukan aktivitas apapun. Se - bab, kasus ini sedang ditangani pe nyidik. Bahkan, bisa naik ke me ja hijau. Karena, perusahaan itu telah melanggar UU Nomor 32/ 2009. “Kasus ini, me ru pa - kan yang kali pertama di Jabar se l ama 2015 ini,”kata dia. Sementara itu, Dede Cahli Ka - rnawan, penanggung jawab PT Guna Purnama Cabang Ple red, mengaku, hanya bisa pa srah dengan kondisi ini.

Sebab, pabrik yang di Plered ini, me rupakan cabang dari PT Gu na Purnama yang ada di Ci bi nong, Kabupaten Bogor. “Ya, di Bogor juga sama. Jadi ti dak hanya di sini. Pe ru sa ha - an ini sebetulnya membuat bata api. Bahan da sar nya memang se - ba gian dari lim bah,”singkat dia.

Terpisah, Ketua DPP Wa ha na Pemerhati Lingkungan Hi dup Republik Indonesia (WP L H RI) Teddy M Hartawan, me nu dig Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Pur wa karta bermain mata dengan PT Guna Purnama.

Didin jalaludin
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0890 seconds (0.1#10.140)