Angka Kemiskinan Ditargetkan Turun

Selasa, 15 September 2015 - 08:49 WIB
Angka Kemiskinan Ditargetkan Turun
Angka Kemiskinan Ditargetkan Turun
A A A
MEDAN - DPRD Kota Medan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Kemiskinan dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Medan, Senin (14/9). Perda ini diharapkan dapat menurunkan angka kemiskinan di Kota Medan.

“Perda Penanggulangan Kemiskinan kami harapkan dapat menurunkan angka kemiskinan sebesar 9,64% pada 2013 lalu, minimal 1% setiap tahunnya hingga tuntas,” kata Ketua Fraksi Persatuan Nasional DPRD Medan, Deni Maulana Lubis, saat menyampaikan pendapat akhir fraksinya dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan, Hendri Jhon Hutagalung.

Politisi Partai NasDem ini memaparkan, pengentasan kemiskinan membutuhkan komitmen dan sinergitas semua pihak. Masalah identifikasi warga miskin yang tidak akurat selama ini dan tidak diperbarui, harus menjadi perhatian. Jadi, bantuan kepada warga miskin tidak disalahgunakan dan tepat sasaran. Jika data yang dihasilkan sudah divalidasi dan akurat, data tersebut harus diumumkan di setiap kecamatan.

“Dengan begitu, program penanggulangan kemiskinan yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015 sebesarRp1,5miliar, dan program perencanaan pembangunan ekonomi Rp5,2 miliar, bisa ber manfaat mengentaskan kemiskinan,” ungkapnya. Hal senada disampaikan Ketua Fraksi PDIP DPRD Medan, Roby Barus. Perda tersebut diharapkan dapat dilakukan secara komprehensif dan harus melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Untuk itu, Pemko Medan mesti menerapkan Perda Penanggulangan Kemiskinan dengan strategi yang tepat dan terukur. Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda Penanggulangan Kemiskinan, Edward Hutabarat, melaporkan, pansus sudah maksimal melakukan pembahasan. Pemko Medan ditekankan harus maksimal mengidentifikasi warga miskin bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS), dan selanjutnya menerbitkan peraturan wali kota (perwal) agar pelaksanaannya segera direalisasikan.

Dia menyebutkan, dalam perda ini diatur agar Pemko Medan wajib mengalokasikan anggaran 10% dari pendapatan asli daerah (PAD) untuk pembinaan warga miskin. Pembinaan dilakukan dengan pembagian klasifikasi, yakni bina manusia, bina lingkungan, dan bina usaha. Pemko Medan juga harus mendata jumlah warga miskin secara akurat.

Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Medan, Syaiful Bahri, mengatakan, Pemko Medan tetap berupaya menanggulangi kemiskinan dengan membangun skema intervensi dalam skala lokal dan internasional. Saat ini Pemko Medan telah mempersiapkan sistem terpadu dan komprehensif yang sesuai karakteristik serta kearifan lokal dalam penanggulangan kemiskinan.

Perda Pengelolaan Persampahan

Dalam sidang paripurna kemarin, DPRD Kota Medan juga mengesahkan Perda Pengelolaan Persampahan. Anggota DPRD Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, Daniel Pinem, mengungkapkan, perda itu mendorong masyarakat berperan secara aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan. Waginto mewakili Fraksi Gerindra mengatakan, Dinas Kebersihan Pemko Medan harus mendorong aktivitas pengelolaan sampah.

Sektor informal yang mengelola sampah mesti didukung sebagai bentuk upaya meningkatkan sektor tersebut. Dia juga menyarankan Pemko Medan menggandeng swasta mengelola sampah.

Reza shahab
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7908 seconds (0.1#10.140)