10 Perusahaan Pembakar Lahan di Sumsel Diperiksa Polisi

Senin, 14 September 2015 - 23:30 WIB
10 Perusahaan Pembakar Lahan di Sumsel Diperiksa Polisi
10 Perusahaan Pembakar Lahan di Sumsel Diperiksa Polisi
A A A
PALEMBANG - Sebanyak 10 perusahaan di Sumsel yang diduga melakukan pembakaran lahan saat ini masih diperiksa penyidik Polda Sumsel dan Bareskrim Mabes Polri.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol R Djarod Padakova menjelaskan, ke-10 perusahaan tersebut terdiri dari perusahaan HTI dan perkebunan kelapa sawit.

"Masih penyelidikan belum ada naik kepenyidikan. Sudah ada 10 perusahaan yang diperiksa. Pemeriksaan dilakukan penyidik dari Polda Sumsel dan jajaran serta Bareskrim Mabes Polri," katanya.

Diungkapkannya, ke 10 perusahaan tersebut enam perusahaan diperiksa di Polres setempat dan empat perusahaan diperiksa oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri yang juga dilakukan di Polres setempat.

Adapun Perusahaan tersebut yakni, PT RHM, PT PHT, PT PSM, PT RAJ, PT KY, dan PT WAJ (diperiksa Polda Sumsel dan jajaran) serta PT BAP, PT WMA, PT WMAJ, PT RAJ ( diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri).

"Sedangkan untuk warga yang ditetapkan sebegai tersangka yakni 11 orang bukan 50 orang. Ke 11 warga itu tertangkap tangan membakar lahan diantaranya 1 tersangka di Polres OKI, 3 tersangka diproses Polres Muba dan 7 tersangka diproses di Polres Mura," tegas Djarod.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3059 seconds (0.1#10.140)