Tak Laporkan Temuan Senpi Rakitan, Ujang Dikurung Polisi

Senin, 14 September 2015 - 01:11 WIB
Tak Laporkan Temuan...
Tak Laporkan Temuan Senpi Rakitan, Ujang Dikurung Polisi
A A A
BANDUNG - Nahas dialami Ujang Dimyati alias Abem (46). Lantaran tak melaporkan senjata api (senpi) yang ditemukannya segera ke polisi, kuli bor sumur ini malah ditangkap. Padahal, tidak ada niatnya menggunakan senjata itu.

Ujang menceritakan, penemuan senjata api itu terjadi saat dirinya sedang mencari kayu bakar, di los pembuatan bata, kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung. Saat itu, tanpa sengaja di menemukan tas.

"Saat itu saya nemu tas, pas dibuka isinya senpi," katanya, saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Minggu (13/8/2015).

Ujang lantas membawa senpi itu ke rumah dan menyimpannya di kandang ayam. Dia mengaku saat menemukan senpi tersebut, berencana untuk melaporkannya ke pihak kepolisian.

Namun karena kesibukannya bekerja, dia pun lupa melaporkan penemuannya tersebut. "Tadinya saya mau laporkan, tapi ada telepon kerja buat ikut proyek. Saya kan kerja jadi tukang bor air atau bikin sumur," tuturnya.

Lebih lanjut, Ujang mengaku sempat menceritakan temuannya kepada temannya yang bernama Adam Irawan alias Bayu (26). Mendengar cerita tersebut, Bayu mendatangi Ujang dan meminjam senpi itu.

"Saya ketemu bayu, terus saya kasih tahu dia. Dia pinjam (senpi) sama saya," katanya.

Ujang tak mengetahui jika senpi tersebut digunakan penipuan oleh rekannya tersebut. "Kalau tahu bakal seperti ini pasti saya lapor dulu kemarin," akunya.

Sementara itu, Unit reskrim Polsek Cinambo menangkap Bayu, di Jalan Pelajar Pejuang, Kecamatan Lengkong, pada Jumat 11 September 2015 malam, karena terlibat kasus penipuan mobil Suzuki Swift warna silver dengan nopol D 1072 NX.‬

"Setelah ditangkap di TKP, kami lakukan pemeriksaan terhadap Bayu. Dari tersangka anggota kami berhasil mengamankan senjata api rakitan jenis revolver," sambung Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol.

Petugas juga mengamankan enam butir peluru di dalam tas jinjing yang di bawa pelaku. Berdasarkan keterangan Bayu, senpi rakitan itu didapat dari rekannya di Nagreg.

"Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku. Alhasil, kami berhasil mengamankan Ujang Dimyati alias Abem, di rumahnya, Jalan Kampung Kebon Raya, Desa Citaman, Kecamatan Nagreg," jelasnya.

Menyoal senpi tersebut, Bayu mengaku, mendapat senpi dari meminjang kepada Ujang. "Senpi tersebut saya pinjam hanya buat gaya-gayaan saja, buat ditunjukin kepada teman-teman saya di tongkrongan, bukan buat nipu," tampiknya.

‪Namun, polisi tidak mau mendengar keterangan keduanya. Ujang dan Bayu dikurung dalam bui. Mereka dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api tanpa disertai dokumen yang sah.

"Ancaman hukumannya di atas lima tahun," ungkapnya.

‪Sementara Bayu, dijerat pasal berlapis. Pertama tentang kepemilikan senjata api ilegal, dan kedua Pasal 378 KHUP tentang Tipu Gelap dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1319 seconds (0.1#10.140)