Berselisih Warisan, Pasutri Tewas Ditombak
A
A
A
MEDAN - Sepasang suami istri (pasutri) tewas mengenaskan dengan sejumlah luka tusuk di tubuhnya di Desa Gigordang, Kecamatan Siantar Narumonda, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa), Kamis (10/9) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kedua pasutri tersebut, yakni Arden Manullang, 80, dan istrinya, Ladi Marpaung, 70, dibunuh dengan tombak sepanjang dua meter oleh adik sepupunya, Dusun Manullang, 51. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Helfi Assegaf mengatakan, motif pembunuhan tersebut adalah perselisihan tanah warisan. “Pelaku kesal kepada korban karena menjual tanah warisan orang tua kepada orang lain,” katanya.
Menurut dia, sebelum membunuh pelaku sudah pernah mengingatkan korban untuk tidak menjual tanahnya kepada orang lain, kecuali kepada dia (pelaku). Namun, korban justru menjual kepada orang lain yang tidak memiliki hubungan kekeluargaan. “Kalau dari hasil pemeriksaan sementara, dia (pelaku) mungkin sudah dendam kepada korban. Apalagi tanah yang dijual itu merupakan tanah warisan dari orang tuanya sehingga pelaku nekat membunuh korban,” ujarnya.
Helfi menambahkan, pelaku beranggapan harta warisan atau peninggalan orang tua itu tidak boleh diperjualbelikan kepada orang lain, kecuali kepada keluarga sendiri. “Maka dia (pelaku) nekat membunuh korban dengan tombak,” katanya. Sementara Kapolres Tobasa AKBPJidinSiagianmengatakan, hanya sekitar 30 menit setelah peristiwa itu, pelaku langsung ditangkap tim Reserse dan Kriminal (Reskrim) dari tempat persembunyiannya sekitar 200 meter dari rumah korban.
“Tersangka ini memang sempat bersembunyi di semak-semak di sekitar lokasi kejadian. Tetapi, anggotasaya cukuplihaisehingga tersangka berhasil dibekuk tanpa perlawanan,” katanya. Menurut dia, saat ditangkap tersangka masih memegang tombak yang digunakan untuk menghabisi kedua korban. “Panjang gagang tombaknya sekitar dua meter. Sedangkan ujung tombaknya sekitar 10 sentimeter (cm),” ujar Jidin.
Dia menjelaskan, korban meregang nyawa setelah pelaku menusukkan tombaknya tepat di bagian jantung, perut, dada, dan punggung. “Untuk korban laki-laki itu luka tusuknya di bagian jantung hanya sekali. Sedangkan untuk korban perempuan ditusuk di jantungnya, dada, perut, dan punggung. Mungkin korban perempuan itu sempat melawan tersangka sehingga ditusuk berkali- kali,” ujarnya.
Dia menjelaskan, akibat perbuatan itu tersangka dijerat Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. “Tombak itu milik tersangka yang diambil dari rumahnya tak jauh dari lokasi kejadian. Artinya, pembunuhan itu sudah direncanakan sehingga kita menganggap tersangka sudah merencanakannya terlebih dahulu,” katanya.
Frans marbun
Kedua pasutri tersebut, yakni Arden Manullang, 80, dan istrinya, Ladi Marpaung, 70, dibunuh dengan tombak sepanjang dua meter oleh adik sepupunya, Dusun Manullang, 51. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Helfi Assegaf mengatakan, motif pembunuhan tersebut adalah perselisihan tanah warisan. “Pelaku kesal kepada korban karena menjual tanah warisan orang tua kepada orang lain,” katanya.
Menurut dia, sebelum membunuh pelaku sudah pernah mengingatkan korban untuk tidak menjual tanahnya kepada orang lain, kecuali kepada dia (pelaku). Namun, korban justru menjual kepada orang lain yang tidak memiliki hubungan kekeluargaan. “Kalau dari hasil pemeriksaan sementara, dia (pelaku) mungkin sudah dendam kepada korban. Apalagi tanah yang dijual itu merupakan tanah warisan dari orang tuanya sehingga pelaku nekat membunuh korban,” ujarnya.
Helfi menambahkan, pelaku beranggapan harta warisan atau peninggalan orang tua itu tidak boleh diperjualbelikan kepada orang lain, kecuali kepada keluarga sendiri. “Maka dia (pelaku) nekat membunuh korban dengan tombak,” katanya. Sementara Kapolres Tobasa AKBPJidinSiagianmengatakan, hanya sekitar 30 menit setelah peristiwa itu, pelaku langsung ditangkap tim Reserse dan Kriminal (Reskrim) dari tempat persembunyiannya sekitar 200 meter dari rumah korban.
“Tersangka ini memang sempat bersembunyi di semak-semak di sekitar lokasi kejadian. Tetapi, anggotasaya cukuplihaisehingga tersangka berhasil dibekuk tanpa perlawanan,” katanya. Menurut dia, saat ditangkap tersangka masih memegang tombak yang digunakan untuk menghabisi kedua korban. “Panjang gagang tombaknya sekitar dua meter. Sedangkan ujung tombaknya sekitar 10 sentimeter (cm),” ujar Jidin.
Dia menjelaskan, korban meregang nyawa setelah pelaku menusukkan tombaknya tepat di bagian jantung, perut, dada, dan punggung. “Untuk korban laki-laki itu luka tusuknya di bagian jantung hanya sekali. Sedangkan untuk korban perempuan ditusuk di jantungnya, dada, perut, dan punggung. Mungkin korban perempuan itu sempat melawan tersangka sehingga ditusuk berkali- kali,” ujarnya.
Dia menjelaskan, akibat perbuatan itu tersangka dijerat Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. “Tombak itu milik tersangka yang diambil dari rumahnya tak jauh dari lokasi kejadian. Artinya, pembunuhan itu sudah direncanakan sehingga kita menganggap tersangka sudah merencanakannya terlebih dahulu,” katanya.
Frans marbun
(ars)