Sleman Masih Jadi Pasar Narkoba

Jum'at, 11 September 2015 - 10:37 WIB
Sleman Masih Jadi Pasar Narkoba
Sleman Masih Jadi Pasar Narkoba
A A A
SLEMAN - Wilayah Kabupaten Sleman sampai sekarang masih rawan terhadap penyalahgunaan narkoba.

Kejaksaan nege - ri (Kejari) setempat mencatat se lama 2012–2015 ada ratusan per kara dan tersangka dalam kasus tersebut. Jumlah itu, di antaranya nar kotika sebanyak 202 per ka - ra, psikotropika 26 perkara, obat keras daftar G ada 14 per - kara. Sedangkan jumlah ter - sang kanya mencapai 240 orang. “Melihat realita ini, Sle - man memang masih rawan terhadap penyalahgunaan narkoba,” ungkap Penjabat Bupati Sle - man Gatot Saptadi usai pemusnahan barang bukti atau BB ber - bagai jenis narkoba, jamu ilegal, dan uang palsu di halaman Ke - jari Sleman, kemarin.

Menurut Gatot, dengan ma - sih tingginya kasus penyalahgunaan narkoba, maka masalah ini harus menjadi perhatian serius. Apalagi masih ada celah yang bisa dimanfaatkan oleh ban dar untuk mengedarkan dan menyalahgunakan narkoba di Sleman. Karena itu, kerja sama dan ko - ordinasi dari semua pihak ha rus te rus digalang.

“Kami juga terus akan melakukan koordi na si de - ngan instansi terkait da lam me - nekan dan meminimalisasi kasus narkoba di Sleman,” ucapnya. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman Nikalaus Kon - do mo mengatakan, barang bukti baik narkoba, jamu ilegal. Dan uang palsu yang dimusnahkan tersebut semuanya su - dah me mi li ki kekuatan hukum te tap (inkrah).

Sehingga sesuai de ngan aturan, BB yang sudah inkrah harus dimusnahkan. “Ja di pe musnahan BB ini sudah se suai prosedur,” ungkap Kondo mo. Kondomo menjelaskan, ba - rang bukti yang dimusnahkan me rupakan perkara hukum se - jak 2009–2015. Terdiri dari perkara narkotika 2012–2015, sebanyak 202 perkara.

Rinc i - an nya, kasus ganja seberat 4.580 gram, sabu-sabu 4.179 gram, dan pil ekstasi 11 butir. Perkara psikotropika dari 2009 hingga 2015, yakni se ba - nyak 26 perkara dengan rincian pil calmlet 34 butir, riklona 66 butir, lexotan 40 butir, clonazepam 263,5 butir, alprazolam 472 butir.

Perkara obat keras daftar G ada 14 perkara dari 2013–2015, dengan rincian Natrium Diklofenak 50 mg 90 tablet, asam mefenamat 500 mg 230 tablet, amoxicillin 170 tablet, neuralgin RX 40 ta - blet, melanoz cream 1 tube, trihexipenidhyl 508 butir, Alpra - zo lam 204 butir, merlopam 14 butir. “Selain narkoba, kami juga memusnahkan uang palsu dan jamu ilegal,” katanya.

Untuk uang palsu yang di - musnahkan sebanyak Rp11.900.000 dari tiga perkara pada 2013–2015. Jumlah ba - rang bukti perkara jamu tradisional tanpa izin yaitu 665 dus atau 9.628 botol. Barang bukti yang dimusnahkan ini tidak memiliki izin edar atau izin edar fiktif. Kasi penyelidikan BPOM Yogyakarta Sulistya menambahkan, untuk jamu tradisional dipastikan ilegal.

Ini setelah pihaknya melakukan pengece - k an di mana jamu itu diproduksi, yakni di daerah Jawa Timur. Hasilnya, jamu itu tidak terdapat di BPOM. “Jadi adanya izin Depkes dan BPOM yang tertera di kemasan jamu itu semuanya fiktif,” tandasnya.

Priyo setyawan
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6120 seconds (0.1#10.140)