Mau Jual Sabu, Dua Warga Pandeglang Ditangkap
A
A
A
SERANG - Dua warga Pandeglang, Lutfiana (32) dan Hasanudin (33) ditangkap Satuan Narkoba Polres Serang saat hendak mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Kota Serang.
"Keduanya satu jaringan dan kami tangkap di dua tempat berbeda di wilayah Serang dan Pandeglang, dengan barang bukti dua paket sabu saat hendak mengedarkan di wilayah perumahan yang ada di Kota Serang," kata Kasat Narkoba Polres Serang AKP Bambang Supeno, Kamis (10/9/2015).
Dia mengungkapkan, dari tangan pelaku Lutfiana yang ditangkap di daerah Kompleks Mutiara Trondol, Kecamatan Serang, petugas menemukan dua plastik bening yang didalam tas berisi kristal bening diduga sabu-sabu yang disembunyikan di bungkusan rokok.
"Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui dua paket sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari rekannya bernama Hasanudin. Rencananya paketan sabu itu akan dijual," ungkapnya.
Mendapatkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penangkapan rekannya sesama pengedar di Cadasari Pandeglang.
"Dari tersangka Hasanudin tidak ditemukan barang bukti, hanya pelaku mengakui jika sabu di tangan Lutfiana darinya," jelasnya.
Keduanya kini mendekam disel tahanan Polres Serang untuk mempertanggung jawabkan aksinya mengedarkan sabu yang saat ini menjadi perhatian pemerintah karena Banten dinyatakan Darurat Narkoba.
"Kita akan kenakan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 132 Undang-undang Republik Indonsia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tandasnya.
"Keduanya satu jaringan dan kami tangkap di dua tempat berbeda di wilayah Serang dan Pandeglang, dengan barang bukti dua paket sabu saat hendak mengedarkan di wilayah perumahan yang ada di Kota Serang," kata Kasat Narkoba Polres Serang AKP Bambang Supeno, Kamis (10/9/2015).
Dia mengungkapkan, dari tangan pelaku Lutfiana yang ditangkap di daerah Kompleks Mutiara Trondol, Kecamatan Serang, petugas menemukan dua plastik bening yang didalam tas berisi kristal bening diduga sabu-sabu yang disembunyikan di bungkusan rokok.
"Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui dua paket sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari rekannya bernama Hasanudin. Rencananya paketan sabu itu akan dijual," ungkapnya.
Mendapatkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penangkapan rekannya sesama pengedar di Cadasari Pandeglang.
"Dari tersangka Hasanudin tidak ditemukan barang bukti, hanya pelaku mengakui jika sabu di tangan Lutfiana darinya," jelasnya.
Keduanya kini mendekam disel tahanan Polres Serang untuk mempertanggung jawabkan aksinya mengedarkan sabu yang saat ini menjadi perhatian pemerintah karena Banten dinyatakan Darurat Narkoba.
"Kita akan kenakan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 132 Undang-undang Republik Indonsia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tandasnya.
(sms)