Residivis Spesialis Curanmor Ditangkap Polisi
A
A
A
SAGULUNG - Dua pelaku spesialis pencuri sepeda motor (curanmor) berhasil ditangkap polisi, satu diantaranya merupakan resedivis yang baru bebas dari penjara.
Pelaku bernama Alwi (18) warga Baloi dan Candra Wahyu (27) warga PJB Kelurahan Sagulung Kota. Keduanya tertunduk lesu saat diekspose Polsek Sagulung, Kamis (10/9/2015) siang.
Tidak hanya pelaku saja yang diamankan, barang bukti dari hasil curian mereka sebanyak 10 unit sepeda motor berhasil disita dan tiga kunci L yang dimodifikasi sebagai alat pemetik.
Kapolsek Sagulung AKP Chrisman Panjaitan mengatakan pelaku sudah menjadi target polisi. Tersangka Candra ditangkap pertama kali di SP Plaza pada Senin 7 September 2015 sekitarpukul 11.30 WIB.
Kemudian dikembangkan mengarah ke Alwi. Lalu, sejam kemudian Alwi ditangkap di Mitra Mall. Kedua pelaku sudah mencuri sebanyak 15 kali di Batam seperti di SP Plaza, Aviari, Sagulung, dan Bengkong.
"Yang pertama kita tangkap Candra di SP Plaza, mereka merupakan target operasi kita. Sejam kemudian dari pengembangan kita tangkap lagi Alwi, serta kita amankan barang bukti 10 unit sepeda motor dan alat yang digunakan mereka saat beraksi," pungkasnya.
Sementara Alwi mengatakan, dia mencuri sepeda motor dengan mencari kunci sepeda motor yang masih tergantung. Dia mengakui kalau sebelumnya masuk penjara kasus percobaan pencurian di Bengkong.
Setelah enam bulan menjalani hukuman, dia kembali berbuat hal yang sama. Dia menyampaikan dari hasil penjualan hasil curian biasanya mendapatkan upah sebanyak Rp50 ribu.
"Bulan Maret lalu bebas dari penjara selama enam bulan, kasusnya percobaan pencurian di Bengkong. Saya tak tahu, cuma ngambil, pakai kunci asli yang tinggal di motor, kadang dapat Rp500 ribu," pungkasnya.
Pelaku bernama Alwi (18) warga Baloi dan Candra Wahyu (27) warga PJB Kelurahan Sagulung Kota. Keduanya tertunduk lesu saat diekspose Polsek Sagulung, Kamis (10/9/2015) siang.
Tidak hanya pelaku saja yang diamankan, barang bukti dari hasil curian mereka sebanyak 10 unit sepeda motor berhasil disita dan tiga kunci L yang dimodifikasi sebagai alat pemetik.
Kapolsek Sagulung AKP Chrisman Panjaitan mengatakan pelaku sudah menjadi target polisi. Tersangka Candra ditangkap pertama kali di SP Plaza pada Senin 7 September 2015 sekitarpukul 11.30 WIB.
Kemudian dikembangkan mengarah ke Alwi. Lalu, sejam kemudian Alwi ditangkap di Mitra Mall. Kedua pelaku sudah mencuri sebanyak 15 kali di Batam seperti di SP Plaza, Aviari, Sagulung, dan Bengkong.
"Yang pertama kita tangkap Candra di SP Plaza, mereka merupakan target operasi kita. Sejam kemudian dari pengembangan kita tangkap lagi Alwi, serta kita amankan barang bukti 10 unit sepeda motor dan alat yang digunakan mereka saat beraksi," pungkasnya.
Sementara Alwi mengatakan, dia mencuri sepeda motor dengan mencari kunci sepeda motor yang masih tergantung. Dia mengakui kalau sebelumnya masuk penjara kasus percobaan pencurian di Bengkong.
Setelah enam bulan menjalani hukuman, dia kembali berbuat hal yang sama. Dia menyampaikan dari hasil penjualan hasil curian biasanya mendapatkan upah sebanyak Rp50 ribu.
"Bulan Maret lalu bebas dari penjara selama enam bulan, kasusnya percobaan pencurian di Bengkong. Saya tak tahu, cuma ngambil, pakai kunci asli yang tinggal di motor, kadang dapat Rp500 ribu," pungkasnya.
(nag)