Beraksi di Atas Kapal, Pencuri Asal Lampung Dibekuk
A
A
A
CILEGON - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak mengamankan Irfan Rizal (37), pencuri yang biasa beraksi di atas kapal.
Warga Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Lampung itu pun nyaris babak belur saat tertangkap tangan mencuri telepon genggam salah satu penumpang kapal KMP Virgo.
Informasi yang dihimpun, pelaku yang sebelumnya bekerja sebagai sopir travel di Lampung ini melakukan aksi disaat kapal bersandar di Pelabuhan Merak Banten. dengan cepat pelaku memilih mobil incarannya yang terdapat barang berharga.
Setelah memastikan ada barang berharga, kemudian pelaki memanfaatkan lengahnya korban, disaat itulah pelaku mengambil telpon genggam merek Samsung dari dalam mobil milik Wawan yang berada dalam KMP Virgo.
"Saya pakai senter buat melihat isi mobil. Kebetulan kaca mobilnya terbuka, saya dapat handphonenya dari dalam dasbor," ujar Irfan.
Tanpa disadari, aksi pelaku itu dipergoki oleh rekan Wawan yang segera melaporkan kejadian itu kepada petugas keamanan.
"Mendapat laporan dari petugas keamanan diatas kapal itu, kita langsung mengamankan pelaku saat kapal itu bersandar, untuk mengantisipasi penumpang yang kesal dengan ulah pelaku," kata Kepala KSKP Merak AKP Nana Supriatna, Rabu (9/9/2015).
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti smartphone merk Samsung Galaxy dan senter korek api.
"Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun kurungan penjara," pungkasnya.
Warga Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Lampung itu pun nyaris babak belur saat tertangkap tangan mencuri telepon genggam salah satu penumpang kapal KMP Virgo.
Informasi yang dihimpun, pelaku yang sebelumnya bekerja sebagai sopir travel di Lampung ini melakukan aksi disaat kapal bersandar di Pelabuhan Merak Banten. dengan cepat pelaku memilih mobil incarannya yang terdapat barang berharga.
Setelah memastikan ada barang berharga, kemudian pelaki memanfaatkan lengahnya korban, disaat itulah pelaku mengambil telpon genggam merek Samsung dari dalam mobil milik Wawan yang berada dalam KMP Virgo.
"Saya pakai senter buat melihat isi mobil. Kebetulan kaca mobilnya terbuka, saya dapat handphonenya dari dalam dasbor," ujar Irfan.
Tanpa disadari, aksi pelaku itu dipergoki oleh rekan Wawan yang segera melaporkan kejadian itu kepada petugas keamanan.
"Mendapat laporan dari petugas keamanan diatas kapal itu, kita langsung mengamankan pelaku saat kapal itu bersandar, untuk mengantisipasi penumpang yang kesal dengan ulah pelaku," kata Kepala KSKP Merak AKP Nana Supriatna, Rabu (9/9/2015).
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti smartphone merk Samsung Galaxy dan senter korek api.
"Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun kurungan penjara," pungkasnya.
(nag)