Polisi Bekuk Pengedar Sabu Usai Transaksi di Depan Swalayan
A
A
A
PAMEKASAN - Aparat kepolisian berhasil meringkus pengedar Sabu berinisial AR (30) warga Dusun Lanpao, Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, Madura.
Menurut Kasubag Humas Polres Pamekasan Iptu Ruslan Hidayat, pelaku ditangkap usai melakukan transaksi. Saat kejadian pelaku bersama rekannya H (25), namun H berhasil kabur.
"Pelaku ditangkap di depan swalayan di Kecamatan Waru dengan barang bukti sabu yang disembunyikan di tangannya," terang Ruslan kepada wartawan, Rabu (9/9/2015).
Dikatakan Ruslan, sabu tersebut didapat oleh AR dengan cara memesan kepada AM yang harganya Rp400 ribu. Adapun pembayarannya dilakukan dengan cara transfer menggunakan anjugan tunai mandiri (ATM).
"Dari tangan pelaku kita amankan sabu seberat 0,41 gram serta kartu ATM yang dipakai untuk transfer uang," sambungnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya AR diancam dengan Pasal berlapis yakni 112 ayat 1 Subsider ayat 1 subsider 132 ayat 1 undang-undang RI No. 35 dengan ancaman maksimal 20 tahun.
Menurut Kasubag Humas Polres Pamekasan Iptu Ruslan Hidayat, pelaku ditangkap usai melakukan transaksi. Saat kejadian pelaku bersama rekannya H (25), namun H berhasil kabur.
"Pelaku ditangkap di depan swalayan di Kecamatan Waru dengan barang bukti sabu yang disembunyikan di tangannya," terang Ruslan kepada wartawan, Rabu (9/9/2015).
Dikatakan Ruslan, sabu tersebut didapat oleh AR dengan cara memesan kepada AM yang harganya Rp400 ribu. Adapun pembayarannya dilakukan dengan cara transfer menggunakan anjugan tunai mandiri (ATM).
"Dari tangan pelaku kita amankan sabu seberat 0,41 gram serta kartu ATM yang dipakai untuk transfer uang," sambungnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya AR diancam dengan Pasal berlapis yakni 112 ayat 1 Subsider ayat 1 subsider 132 ayat 1 undang-undang RI No. 35 dengan ancaman maksimal 20 tahun.
(nag)