Sidang Korupsi Alkes, Airin Disebut-sebut Lagi

Rabu, 09 September 2015 - 12:25 WIB
Sidang Korupsi Alkes,...
Sidang Korupsi Alkes, Airin Disebut-sebut Lagi
A A A
SERANG - Mantan Sekertaris Daerah Tangerang Selatan Dudung E Diredja mengungkapkan adanya rapat pertemuan antara Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany dengan beberapa SKPD Tangsel di luar jam kerja.

Pertemuan yang juga dihadiri suami Wali Kota Tangsel Tubagus Chairi Wardana alias Wawan di rumah pribadinya, di Jalan Denpasar, No 35, Setiabudi, Jakarta Selatan, itu membahas anggaran sejumlah proyek pembangunan di Kota Tangsel.

“Rapat di rumah wali kota pada malam hari, di luar kewenangan saya. Setahu saya kalau membahas anggaran di kantor,” kata Dudung, di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (9/9/2015).

Kesaksian Dudung ditujukan untuk terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan tahun 2012 senilai Rp23 Miliar, Dadang Prijatna selaku Manajer Operasional PT Bali Pasific Pragama (BPP) milik Wawan,

Saat mendengar keterangan Dudung, JPU KPK Sugeng menanyakan, siapa yang mengundang dalam setiap pertemuan tersebut? Dudung menjawab bahwa yang mengundang Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany melalui ajudannya.

"Ngundangnya biasanya dadakan. Dalam undangan, saya diminta datang ke Jakarta (rumah Airin) untuk melaporkan dan membahas progres kegiatan di empat dinas prioritas,” jawab Dudung.

Pertemuan tersebut, lanjut Dudung, diadakan pada tahap proses pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun anggaran 2012. “Pertemuannya pada proses pembahasan RAPBD Perubahan,” ungkapnya.

Selain dirinya, Dudung juga menyebutkan yang hadir dalam rapat yakni para Kepala Dinas Kesehatan, Pendidikan, Bina Marga dan Tata Kota Tangsel, bahkan hadir pula suami Airin, Tubagus Chairi Wardana.

“Yang memimpin rapat Ibu Wali Kota, kehadiran beliau (Wawan) ada, tapi sebentar," ungkapnya.

Selain di rumah dinas, Dudung juga menyebutkan bahwa dirinya pernah melakukan pertemuan di Hotel Rich Carlton, di kantor PT BPP milik Wawan di gedung The East, dan di Bandara Soekarno-Hatta dengan wali kota menyampaikan adanya ketidak sesuaian anggaran.

“Saya dipanggil wali kota, saya melaporkan bahwa adanya ketidaksesuaian di APBD, kemudian kami langsung mengadakan rapat di kantor Pak Uus (Kepala DPPKAD). Kita cek, ternyata ada selisih perhitungan sehingga ada kelebihan," jelasnya.

Dia menambahkan, dirinya diundang wali kota di kantor BPP. "Di BPP dua kali TCW hadir,” jelasnya.

Selain Dudung, hadir pula sebagai saksi mantan Kepala Dinas Pendidikan Mathodah, mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangsel Uus Kusnadi, mantan Kepala Bappeda Kota Tangsel Edi Malonda.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2135 seconds (0.1#10.140)