KPK Bidik Kasus Interpelasi DPRD Sumut
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melebarkan kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. KPK mulai menyelidiki kasus baru, yakni interpelasi DPRD Sumut terhadap Gatot Pujo Nugroho saat masih menjadi Gubernur Sumatera Utara.
Kepastian itu disampaikan Gatot Pujo Nugroho kepada wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (8/9). Gatot Pujo Nugroho mengatakan, dirinya diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk kasus interpelasi yang diajukan DPRD Sumut.
Gatot menyebut hak interpelasi merupakan hak bertanya dari legislatif terhadap eksekutif atau kepala daerah. Dia juga menyebut dalam pemeriksaan itu Gatot sempat ditanya tentang beberapa masalah. “Saya dimintai keterangan sebagai saksi. Nanti bisa ditanyakan kepada penyidik ya,” ujar Gatot sembari meninggalkan Gedung KPK.
Apa yang disampaikan Gatot dikuatkan dengan pernyataan Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji. Indriyanto menjelaskan, KPK melebarkan kasus suap hakim PTUN Medan ke kasus baru. Hal itu berdasarkan pengembangan penyidikan KPK. “Kemungkinan itu selalu ada. Pengembangan itu untuk mengetahui ada tidak kemungkinan pihak lain yang bertanggung jawab,” kata Indriyanto.
Penyelidikan kasus baru itu juga dapat terlihat dari kehadiran Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut) Ajib Shah di Gedung KPK di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (7/9) lalu. Kehadiran politisi senior Partai Golkar Sumut itu memang tidak ada dalam agenda pemeriksaan KPK pada hari itu. Tetapi dari sumber KORAN SINDO di KPK menyebutkan, Ajib Shah berada di KPK mengikuti penyelidikan kasus baru. “Kasusnya masih lidik belum bisa diketahui kasus apa,” ungkap sumber itu.
Kehadiran Ajib Shah merupakan yang kedua kali. Sebelumnya juga pernah ke Gedung KPK dan sempat dimintai komentar oleh wartawan atas kehadirannya tersebut. Saat itu Ajib mengatakan kehadirannya sekadar memenuhi undangan KPK.
Sekadar diketahui, pada Maret 2015 DPRD Sumut sempat mengajukan hak interpelasi kepada Gatot Pujo Nugroho terkait hasil pemeriksaan keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Provinsi Sumut tahun 2013. Namun wacana itu gagal, karena tidak mendapat persetujuan penuh dari anggota DPRD.
Sebelumnya, KPK juga menggeledah Kantor DPRD Sumatera Utara. Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan beberapa dokumen, salah satunya terkait hak interpelasi yang akan diajukan DPRD Sumut. Sayangnya, Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP tidak merinci dokumen apa yang disita tersebut. “Kami hanya mengamankan dokumen berupa kertas di sana (DPRD). Tidak pernah kami sebutkan itu isinya apa,” kata Johan Budi SP.
Sementara KPK masih terus mengumpulkan keterangan untuk mengungkap dugaan suap hakim PTUN Medan. Terutama terkait dengan tersangka Gatot Pujo Nugroho. Pada agenda pemeriksaan kemarin, penyidik selain memeriksa Gatot juga memeriksa saksi lainnya, yakni Kepala Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang (KC) Jakarta Radio Dalam, Jakarta, Fatimah Yahya alias Rima. Untuk diketahui, kasus suap hakim PTUN Medan itu KPK telah mengamankan delapan tersangka.
Mereka, yakni Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, Hakim PTUN Medan Dermawan Ginting dan Amir Fauzi, panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan, pengacara M Yagari Bhastara alias Gery, OC Kaligis, Gatot Pujo Nugroho, dan Evy Susanti.
Ilham safutra
Kepastian itu disampaikan Gatot Pujo Nugroho kepada wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (8/9). Gatot Pujo Nugroho mengatakan, dirinya diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk kasus interpelasi yang diajukan DPRD Sumut.
Gatot menyebut hak interpelasi merupakan hak bertanya dari legislatif terhadap eksekutif atau kepala daerah. Dia juga menyebut dalam pemeriksaan itu Gatot sempat ditanya tentang beberapa masalah. “Saya dimintai keterangan sebagai saksi. Nanti bisa ditanyakan kepada penyidik ya,” ujar Gatot sembari meninggalkan Gedung KPK.
Apa yang disampaikan Gatot dikuatkan dengan pernyataan Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji. Indriyanto menjelaskan, KPK melebarkan kasus suap hakim PTUN Medan ke kasus baru. Hal itu berdasarkan pengembangan penyidikan KPK. “Kemungkinan itu selalu ada. Pengembangan itu untuk mengetahui ada tidak kemungkinan pihak lain yang bertanggung jawab,” kata Indriyanto.
Penyelidikan kasus baru itu juga dapat terlihat dari kehadiran Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut) Ajib Shah di Gedung KPK di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (7/9) lalu. Kehadiran politisi senior Partai Golkar Sumut itu memang tidak ada dalam agenda pemeriksaan KPK pada hari itu. Tetapi dari sumber KORAN SINDO di KPK menyebutkan, Ajib Shah berada di KPK mengikuti penyelidikan kasus baru. “Kasusnya masih lidik belum bisa diketahui kasus apa,” ungkap sumber itu.
Kehadiran Ajib Shah merupakan yang kedua kali. Sebelumnya juga pernah ke Gedung KPK dan sempat dimintai komentar oleh wartawan atas kehadirannya tersebut. Saat itu Ajib mengatakan kehadirannya sekadar memenuhi undangan KPK.
Sekadar diketahui, pada Maret 2015 DPRD Sumut sempat mengajukan hak interpelasi kepada Gatot Pujo Nugroho terkait hasil pemeriksaan keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Provinsi Sumut tahun 2013. Namun wacana itu gagal, karena tidak mendapat persetujuan penuh dari anggota DPRD.
Sebelumnya, KPK juga menggeledah Kantor DPRD Sumatera Utara. Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan beberapa dokumen, salah satunya terkait hak interpelasi yang akan diajukan DPRD Sumut. Sayangnya, Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP tidak merinci dokumen apa yang disita tersebut. “Kami hanya mengamankan dokumen berupa kertas di sana (DPRD). Tidak pernah kami sebutkan itu isinya apa,” kata Johan Budi SP.
Sementara KPK masih terus mengumpulkan keterangan untuk mengungkap dugaan suap hakim PTUN Medan. Terutama terkait dengan tersangka Gatot Pujo Nugroho. Pada agenda pemeriksaan kemarin, penyidik selain memeriksa Gatot juga memeriksa saksi lainnya, yakni Kepala Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang (KC) Jakarta Radio Dalam, Jakarta, Fatimah Yahya alias Rima. Untuk diketahui, kasus suap hakim PTUN Medan itu KPK telah mengamankan delapan tersangka.
Mereka, yakni Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, Hakim PTUN Medan Dermawan Ginting dan Amir Fauzi, panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan, pengacara M Yagari Bhastara alias Gery, OC Kaligis, Gatot Pujo Nugroho, dan Evy Susanti.
Ilham safutra
(ftr)