Abang Beradik Edarkan Uang Palsu
A
A
A
MEDAN - Dua bersaudara sindikat pengedar uang palsu (upal) pecahan Rp50.000 diringkus petugas Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Medan Kota, di Jalan Selamat Ketaren, Medan, Jumat, Selasa (8/9).
Tersangka yakni Redho Ikhwan, 31; dan adiknya, Irfan Efendi, 30. Keduanya warga Jalan Tangguk Sentosa, Blok IV, Kecamatan Medan Labuhan. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 73 lembar upal dengan rincian 19 lembar seri UEM 864146; 16lembarseri UEM 864864; 19 lembar seri UEM 864668; dan 19 lembar seri 864151. Selain itu, dua unit telepon seluler (ponsel) dan dua unit sepeda motor Honda Vario biru BK 5951 ACB dan Yamaha Mio putih BK 3414 ABV.
Kapolsekta Medan Kota, Komisaris Polisi (Kompol) Ronal FC Sipayung, mengatakan, setelah menciduk kedua pelaku, kini petugas sedang menyelidiki lokasi percetakan upal tersebut. Sebab, kedua tersangka mengaku memperoleh upal dari seseorang di kawasan Batubara. “Ini sudah sindikat pengedar uang palsu. Mereka tertutup. Sekarang kami sedang menyelidiki di mana uang palsu itu dibuat,” kata Kapolsekta Medan Kota didampingi Kepala Unit Reserse dan Kriminal (Kanit Reskrim), Ajun Komisaris Polisi (AKP) Martualesi Sitepu.
Menurut dia, awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran upal. Petugas kemudian menyamar sebagai pembeli dan tempat transaksi disepakati di Jalan Selamat Ketaren Medan. “Tersangka ingin menjual uang palsu pecahan Rp50.000 seharga Rp1,2 juta kepada anggota yang menyamar,” kata Martualesi.
Namun, dalam pemeriksaan, kedua tersangka sangat tertutup sehingga mata rantai jaringan pelaku belum terungkap sepenuhnya. Hanya saja, keduanya mengaku sudah dua kali melakukan transaksi jual beli upal. Penyebaran pertama berada di kawasan Martubung dan yang kedua di Jalan Selamat. “Di sanalah mereka kami ciduk saat transaksi dengan anggota,” ujarnya.
Menurut dia, saat ini sudah menyelidiki orang yang disebutkan tersangka sebagai pemasok upal itu di Kabupaten Batubara, namun tidak berhasil. Sebab, pemasok yang telah dikantongi identitasnya itu tidak ditemukan. “Kedua tersangka kami kenakan Pasal 36 ayat (2), (3) Undang-Undang (UU) RI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara,” tuturnya.
Sementara itu, kepada petugas, tersangka Redho Ikhwan mengaku tidak mengenal siapa yang memberikan upal tersebut. Namun, karena tergiur dengan uang banyak, akhirnya kakak beradik itu menerima tawaran pemberi. “Kami enggak kenal. Kami nekat melakukan ini karena tergiur uangnya saja,” ucapnya.
Frans marbun
Tersangka yakni Redho Ikhwan, 31; dan adiknya, Irfan Efendi, 30. Keduanya warga Jalan Tangguk Sentosa, Blok IV, Kecamatan Medan Labuhan. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 73 lembar upal dengan rincian 19 lembar seri UEM 864146; 16lembarseri UEM 864864; 19 lembar seri UEM 864668; dan 19 lembar seri 864151. Selain itu, dua unit telepon seluler (ponsel) dan dua unit sepeda motor Honda Vario biru BK 5951 ACB dan Yamaha Mio putih BK 3414 ABV.
Kapolsekta Medan Kota, Komisaris Polisi (Kompol) Ronal FC Sipayung, mengatakan, setelah menciduk kedua pelaku, kini petugas sedang menyelidiki lokasi percetakan upal tersebut. Sebab, kedua tersangka mengaku memperoleh upal dari seseorang di kawasan Batubara. “Ini sudah sindikat pengedar uang palsu. Mereka tertutup. Sekarang kami sedang menyelidiki di mana uang palsu itu dibuat,” kata Kapolsekta Medan Kota didampingi Kepala Unit Reserse dan Kriminal (Kanit Reskrim), Ajun Komisaris Polisi (AKP) Martualesi Sitepu.
Menurut dia, awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran upal. Petugas kemudian menyamar sebagai pembeli dan tempat transaksi disepakati di Jalan Selamat Ketaren Medan. “Tersangka ingin menjual uang palsu pecahan Rp50.000 seharga Rp1,2 juta kepada anggota yang menyamar,” kata Martualesi.
Namun, dalam pemeriksaan, kedua tersangka sangat tertutup sehingga mata rantai jaringan pelaku belum terungkap sepenuhnya. Hanya saja, keduanya mengaku sudah dua kali melakukan transaksi jual beli upal. Penyebaran pertama berada di kawasan Martubung dan yang kedua di Jalan Selamat. “Di sanalah mereka kami ciduk saat transaksi dengan anggota,” ujarnya.
Menurut dia, saat ini sudah menyelidiki orang yang disebutkan tersangka sebagai pemasok upal itu di Kabupaten Batubara, namun tidak berhasil. Sebab, pemasok yang telah dikantongi identitasnya itu tidak ditemukan. “Kedua tersangka kami kenakan Pasal 36 ayat (2), (3) Undang-Undang (UU) RI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara,” tuturnya.
Sementara itu, kepada petugas, tersangka Redho Ikhwan mengaku tidak mengenal siapa yang memberikan upal tersebut. Namun, karena tergiur dengan uang banyak, akhirnya kakak beradik itu menerima tawaran pemberi. “Kami enggak kenal. Kami nekat melakukan ini karena tergiur uangnya saja,” ucapnya.
Frans marbun
(ftr)