Menang Gugatan, Agung Ikut Pilkada
A
A
A
PEMALANG - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pemalang mengabulkan gugatan bakal pasangan calon Mukti Agung Wibowo- Afifudin terkait keputusan KPU yang menyatakan pasangan tersebut tidak memenuhi syarat sebagai peserta pilkada 9 Desember mendatang.
Pasangan yang diusung koalisi PAN, PKS dan Partai Hanura itu kemungkinan besar lolos dan berhak mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pemalang. Pasangan ini tinggal menunggu langkah KPU untuk melaksanakan putusan tersebut. Di sisi lain, KPU masih akan berkonsultasi lebih dulu ke KPU pusat. Pengabulan gugatan diputuskan Panwaslu Pemalang dalam sidang sengketa pilkada yang digelar kemarin.
Dalam putusannya, Panwaslu menyatakan, Keputusan KPU Nomor 85/KPTS/KPU-Kap- 012.329376/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Pilkada Pemalang tidak sah; membatalkan surat keputusan (SK) KPU tersebut; meminta termohon dalam hal ini KPU menetapkan pasangan Mukti Agung Wibowo-Afifudin sebagai pasangan calon setelah diserahkannya surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak atas nama Afifudin; dan memerintahkan termohon dalam hal ini KPU menerbitkan SK baru tentang penetapan pa-sangan Mukti Agung Wibowo-Afifudin sebagai pasangan calon.
Ketua Panwaslu Pemalang Heri Setyawan mengatakan, KPU harus segera melaksanakan keputusan sidang sengketa karena sesuai aturan perundang-undangan bersifat final dan mengikat. “KPU wajib melaksanakan keputusan karena tidak bisa banding,” ujarnya kemarin.
Menurut Heri, terdapat banyak pertimbangan yang membuat Panwaslu mengabulkan gugatan pasangan Mukti Agung-Afifudin. Di antaranya kesalahan administratif yang dilakukan KPU, sehingga pasangan Mukti Agung-Afifudin dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Saat memeriksa dokumen persyaratan pada waktu pendaftaran, KPU sudah menyatakan berkas persyaratan pasangan Mukti Agung-Afifudin sudah lengkap, padahal masih belum lengkap. Itu tidak diinformasikan ke pasangan Mukti Agung-Afifudin. Tapi saat kekurangan persyaratan diserahkan, KPU menolak dengan alasan terlambat,” papar Heri.
Heri juga menilai persyaratan yang belum lengkap tersebut bukan merupakan persyaratan yang bersifat substantif seperti persyaratan ijazah. Semestinya persyaratan administratif tidak sampai menghalangi hak warga negara untuk mencalonkan diri dalam pilkada. “Bukti-bukti yang ada juga menunjukkan permasalahan ini karena kesalahan KPU sendiri. Jadi, KPU harus melaksanakan keputusan Panwaslu. Kalau tidak, ya artinya KPU salahnya bertambah,” tandasnya.
Disinggung terkait tahapan pilkada yang saat ini sudah sampai masa kampanye, Heri menyatakan hal itu tidak menjadi masalah. “Tinggal menyesuaikan saja dengan tahapan yang sudah berjalan saat ini. Tapi itu nanti teknisnya KPU yang mengatur,” ujar Heri. Menanggapi hal itu, bakal calon wakil bupati Pemalang Afifudin menyambut baik keputusan Panwaslu tersebut.
Meski demikian, dia mengaku masih menunggu langkah KPU menindaklanjuti keputusan dari Panwaslu. “Kami menyambut gembira dan kami siap untuk bertarung dalam pilkada dengan cara-cara yang fair . Setelah pembacaan putusan, kami juga sudah langsung serahkan SPT ke KPU. Jadi sekarang kami masih menunggu dari KPU. Kami yakin KPU menerima keputusan ini karena sifatnya final dan mengikat,” tandasnya.
Ketua KPU Pemalang Abdul Hakim mengakui keputusan Panwaslu bersifat final dan mengikat. Meski demikian, dia mengaku harus berkonsultasi lebih dulu ke KPU pusat sebelum menindaklanjuti putusan. “Kami akan konsultasi ke KPU pusat dulu karena kami mengacu ke KPU Pusat. Nanti malam (tadi malam) kami akan berangkat ke Jakarta,” ujarnya.
Dalam rapat pleno yang digelar Senin (24/8), KPU Pemalang memutuskan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Mukti Agung Wibowo-Afifudin tidak dapat mengikuti pilkada yang akan digelar 9 Desember mendatang. Pasangan yang diusung koalisi PAN, Partai Hanura, dan PKS tersebut dinilai tidak memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai calon.
Persyaratan yang dimaksud adalah bukti penyerangan SPT tahunan pajak pribadi bakal calon wakil bupati Afifudin. Hal itu diketahui setelah KPU melakukan verifikasi ke Kantor Pajak Pratama Kramat Jati sesuai dengan dokumen NPWP yang disertakan Afifudin.
Sementara dua pasangan bakal calon bupati-wakil bupati lainnya, yakni Junedi-Martono yang diusung PDIP, Partai Golkar, PPP, NasDem, dan Partai Demokrat, serta Muhammad Arifin-Romi Indiarto yang diusung Partai Gerindra dan PKB dinyatakan memenuhi syarat sehingga ditetapkan sebagai pasangan calon.
Farid firdaus
Pasangan yang diusung koalisi PAN, PKS dan Partai Hanura itu kemungkinan besar lolos dan berhak mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pemalang. Pasangan ini tinggal menunggu langkah KPU untuk melaksanakan putusan tersebut. Di sisi lain, KPU masih akan berkonsultasi lebih dulu ke KPU pusat. Pengabulan gugatan diputuskan Panwaslu Pemalang dalam sidang sengketa pilkada yang digelar kemarin.
Dalam putusannya, Panwaslu menyatakan, Keputusan KPU Nomor 85/KPTS/KPU-Kap- 012.329376/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Pilkada Pemalang tidak sah; membatalkan surat keputusan (SK) KPU tersebut; meminta termohon dalam hal ini KPU menetapkan pasangan Mukti Agung Wibowo-Afifudin sebagai pasangan calon setelah diserahkannya surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak atas nama Afifudin; dan memerintahkan termohon dalam hal ini KPU menerbitkan SK baru tentang penetapan pa-sangan Mukti Agung Wibowo-Afifudin sebagai pasangan calon.
Ketua Panwaslu Pemalang Heri Setyawan mengatakan, KPU harus segera melaksanakan keputusan sidang sengketa karena sesuai aturan perundang-undangan bersifat final dan mengikat. “KPU wajib melaksanakan keputusan karena tidak bisa banding,” ujarnya kemarin.
Menurut Heri, terdapat banyak pertimbangan yang membuat Panwaslu mengabulkan gugatan pasangan Mukti Agung-Afifudin. Di antaranya kesalahan administratif yang dilakukan KPU, sehingga pasangan Mukti Agung-Afifudin dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Saat memeriksa dokumen persyaratan pada waktu pendaftaran, KPU sudah menyatakan berkas persyaratan pasangan Mukti Agung-Afifudin sudah lengkap, padahal masih belum lengkap. Itu tidak diinformasikan ke pasangan Mukti Agung-Afifudin. Tapi saat kekurangan persyaratan diserahkan, KPU menolak dengan alasan terlambat,” papar Heri.
Heri juga menilai persyaratan yang belum lengkap tersebut bukan merupakan persyaratan yang bersifat substantif seperti persyaratan ijazah. Semestinya persyaratan administratif tidak sampai menghalangi hak warga negara untuk mencalonkan diri dalam pilkada. “Bukti-bukti yang ada juga menunjukkan permasalahan ini karena kesalahan KPU sendiri. Jadi, KPU harus melaksanakan keputusan Panwaslu. Kalau tidak, ya artinya KPU salahnya bertambah,” tandasnya.
Disinggung terkait tahapan pilkada yang saat ini sudah sampai masa kampanye, Heri menyatakan hal itu tidak menjadi masalah. “Tinggal menyesuaikan saja dengan tahapan yang sudah berjalan saat ini. Tapi itu nanti teknisnya KPU yang mengatur,” ujar Heri. Menanggapi hal itu, bakal calon wakil bupati Pemalang Afifudin menyambut baik keputusan Panwaslu tersebut.
Meski demikian, dia mengaku masih menunggu langkah KPU menindaklanjuti keputusan dari Panwaslu. “Kami menyambut gembira dan kami siap untuk bertarung dalam pilkada dengan cara-cara yang fair . Setelah pembacaan putusan, kami juga sudah langsung serahkan SPT ke KPU. Jadi sekarang kami masih menunggu dari KPU. Kami yakin KPU menerima keputusan ini karena sifatnya final dan mengikat,” tandasnya.
Ketua KPU Pemalang Abdul Hakim mengakui keputusan Panwaslu bersifat final dan mengikat. Meski demikian, dia mengaku harus berkonsultasi lebih dulu ke KPU pusat sebelum menindaklanjuti putusan. “Kami akan konsultasi ke KPU pusat dulu karena kami mengacu ke KPU Pusat. Nanti malam (tadi malam) kami akan berangkat ke Jakarta,” ujarnya.
Dalam rapat pleno yang digelar Senin (24/8), KPU Pemalang memutuskan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Mukti Agung Wibowo-Afifudin tidak dapat mengikuti pilkada yang akan digelar 9 Desember mendatang. Pasangan yang diusung koalisi PAN, Partai Hanura, dan PKS tersebut dinilai tidak memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai calon.
Persyaratan yang dimaksud adalah bukti penyerangan SPT tahunan pajak pribadi bakal calon wakil bupati Afifudin. Hal itu diketahui setelah KPU melakukan verifikasi ke Kantor Pajak Pratama Kramat Jati sesuai dengan dokumen NPWP yang disertakan Afifudin.
Sementara dua pasangan bakal calon bupati-wakil bupati lainnya, yakni Junedi-Martono yang diusung PDIP, Partai Golkar, PPP, NasDem, dan Partai Demokrat, serta Muhammad Arifin-Romi Indiarto yang diusung Partai Gerindra dan PKB dinyatakan memenuhi syarat sehingga ditetapkan sebagai pasangan calon.
Farid firdaus
(ftr)