Duh, Ada PSK di Bantul Berusia 66 Tahun

Selasa, 08 September 2015 - 17:07 WIB
Duh, Ada PSK di Bantul...
Duh, Ada PSK di Bantul Berusia 66 Tahun
A A A
BANTUL - Sembilan Pekerja Seks Komersial (PSK) dan dua lelaki hidung belang diamankan tim gabungan Pemkab Bantul dalam razia yang mereka gelar Senin 7 September 2015 malam.

Razia tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Polisi dan Sat Pol PP Bantul setiap malam Selasa Kliwon dan malam Jumat Kliwon.

Sembilan wanita dan dua lelaki hidung belang tersebut, Selasa (8/9/2015) siang di sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bantul.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim Supandrio, masing-masing didenda minimal Rp 600.000 untuk yang mangkal dan Rp 700.000 yang sudah melakukan transaksi serta berada di dalam kamar. Sebagian dari mereka merupakan pemain lama.

"Anda tahu mengapa diajukan ke sini (Pengadilan). Makanya jangan diulangi lagi," tandas hakim Supandrio dalam sidang tersebut.

Kepala Sat Pol PP Bantul Hernawan Setiadji mengatakan seperti biasa malam Selasa dan Jumat Kliwon biasanya di kawasan Pantai Selatan Bantul khususnya Parangkusumo memang ramai dikunjungi orang.

Sebagian dari mereka memang tujuannya ada yang untuk berziarah ke situs Cepuri yang diyakini memiliki kekuatan magis dan berkaitan erat dengan Ratu Pantai Selatan.

"Tetapi ada sebagian dari mereka yang sengaja datang untuk memuaskan hasrat nafsu seksual semata," terangnya,

Sementara untuk PSK yang terjaring, rata-rata usianya di atas 40 tahun dan diduga pemain lama. "Hanya ada dua yang umurnya di bawah 40 tahun," sebutnya.

Mereka yang diamankan kali ini kebanyakan telah melaksanakan praktek prostitusi di luar Yogyakarta. Dari 11 orang yang diamankan hanya ada satu orang yang berasal dari Yogyakarta.

Dari sembilan wanita yang berhasil diamankan enam diantaranya sudah berusia di atas 40 tahun dan tertua umur 66 tahun, 1 wanita berusia 29 tahun dan 2 wanita berusia di bawah 40 tahun.

"Razia penyakit masyarakat ini sengaja dilakukan karena banyaknya keluhan masyarakat atas aktivitas prostitusi yang dibalut dengan kegiatan ritual kejawen saat malam selama kliwon berlangsung. Mereka kita kenakan Perda No 5 tahun 2007 Pasal No 3 tentang pelarangan pelacuran di Kabupaten Bantul," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Belasan Pelajar dan...
Belasan Pelajar dan Mahasiswa Diamankan dari Penginapan
Terima Laporan Masyarakat,...
Terima Laporan Masyarakat, Polsek Medan Baru Cek Langsung Diskotek dan Spa
Asyik, Kena Razia Pekat...
Asyik, Kena Razia Pekat Malah Diberi Sembako
Malam Ramadhan, Belasan...
Malam Ramadhan, Belasan Pelajar dan Mahasiswa 'Indehoy' di Penginapan
Dicokok Aparat saat...
Dicokok Aparat saat Nongkrong dan Mabuk Lem, ABG Cowok Ini Mewek
Kapolda Sumut Minta...
Kapolda Sumut Minta Jajarannya Bersama TNI Gelar Patroli Skala Besar di 4 Daerah Ini
Berita Terkini
Gempa M5,4 Guncang Sangihe...
Gempa M5,4 Guncang Sangihe Sulut Pagi Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
2 jam yang lalu
Catat! Minggu Ini Tidak...
Catat! Minggu Ini Tidak Ada CFD di Jalan Sudirman-Thamrin dan Rasuna Said
3 jam yang lalu
Puncak Musim Kemarau...
Puncak Musim Kemarau Agustus 2026, BMKG Ingatkan Dampak El Nino
4 jam yang lalu
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
12 jam yang lalu
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
12 jam yang lalu
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
14 jam yang lalu
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved