Duh, Ada PSK di Bantul Berusia 66 Tahun
A
A
A
BANTUL - Sembilan Pekerja Seks Komersial (PSK) dan dua lelaki hidung belang diamankan tim gabungan Pemkab Bantul dalam razia yang mereka gelar Senin 7 September 2015 malam.
Razia tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Polisi dan Sat Pol PP Bantul setiap malam Selasa Kliwon dan malam Jumat Kliwon.
Sembilan wanita dan dua lelaki hidung belang tersebut, Selasa (8/9/2015) siang di sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bantul.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim Supandrio, masing-masing didenda minimal Rp 600.000 untuk yang mangkal dan Rp 700.000 yang sudah melakukan transaksi serta berada di dalam kamar. Sebagian dari mereka merupakan pemain lama.
"Anda tahu mengapa diajukan ke sini (Pengadilan). Makanya jangan diulangi lagi," tandas hakim Supandrio dalam sidang tersebut.
Kepala Sat Pol PP Bantul Hernawan Setiadji mengatakan seperti biasa malam Selasa dan Jumat Kliwon biasanya di kawasan Pantai Selatan Bantul khususnya Parangkusumo memang ramai dikunjungi orang.
Sebagian dari mereka memang tujuannya ada yang untuk berziarah ke situs Cepuri yang diyakini memiliki kekuatan magis dan berkaitan erat dengan Ratu Pantai Selatan.
"Tetapi ada sebagian dari mereka yang sengaja datang untuk memuaskan hasrat nafsu seksual semata," terangnya,
Sementara untuk PSK yang terjaring, rata-rata usianya di atas 40 tahun dan diduga pemain lama. "Hanya ada dua yang umurnya di bawah 40 tahun," sebutnya.
Mereka yang diamankan kali ini kebanyakan telah melaksanakan praktek prostitusi di luar Yogyakarta. Dari 11 orang yang diamankan hanya ada satu orang yang berasal dari Yogyakarta.
Dari sembilan wanita yang berhasil diamankan enam diantaranya sudah berusia di atas 40 tahun dan tertua umur 66 tahun, 1 wanita berusia 29 tahun dan 2 wanita berusia di bawah 40 tahun.
"Razia penyakit masyarakat ini sengaja dilakukan karena banyaknya keluhan masyarakat atas aktivitas prostitusi yang dibalut dengan kegiatan ritual kejawen saat malam selama kliwon berlangsung. Mereka kita kenakan Perda No 5 tahun 2007 Pasal No 3 tentang pelarangan pelacuran di Kabupaten Bantul," pungkasnya.
Razia tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Polisi dan Sat Pol PP Bantul setiap malam Selasa Kliwon dan malam Jumat Kliwon.
Sembilan wanita dan dua lelaki hidung belang tersebut, Selasa (8/9/2015) siang di sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bantul.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim Supandrio, masing-masing didenda minimal Rp 600.000 untuk yang mangkal dan Rp 700.000 yang sudah melakukan transaksi serta berada di dalam kamar. Sebagian dari mereka merupakan pemain lama.
"Anda tahu mengapa diajukan ke sini (Pengadilan). Makanya jangan diulangi lagi," tandas hakim Supandrio dalam sidang tersebut.
Kepala Sat Pol PP Bantul Hernawan Setiadji mengatakan seperti biasa malam Selasa dan Jumat Kliwon biasanya di kawasan Pantai Selatan Bantul khususnya Parangkusumo memang ramai dikunjungi orang.
Sebagian dari mereka memang tujuannya ada yang untuk berziarah ke situs Cepuri yang diyakini memiliki kekuatan magis dan berkaitan erat dengan Ratu Pantai Selatan.
"Tetapi ada sebagian dari mereka yang sengaja datang untuk memuaskan hasrat nafsu seksual semata," terangnya,
Sementara untuk PSK yang terjaring, rata-rata usianya di atas 40 tahun dan diduga pemain lama. "Hanya ada dua yang umurnya di bawah 40 tahun," sebutnya.
Mereka yang diamankan kali ini kebanyakan telah melaksanakan praktek prostitusi di luar Yogyakarta. Dari 11 orang yang diamankan hanya ada satu orang yang berasal dari Yogyakarta.
Dari sembilan wanita yang berhasil diamankan enam diantaranya sudah berusia di atas 40 tahun dan tertua umur 66 tahun, 1 wanita berusia 29 tahun dan 2 wanita berusia di bawah 40 tahun.
"Razia penyakit masyarakat ini sengaja dilakukan karena banyaknya keluhan masyarakat atas aktivitas prostitusi yang dibalut dengan kegiatan ritual kejawen saat malam selama kliwon berlangsung. Mereka kita kenakan Perda No 5 tahun 2007 Pasal No 3 tentang pelarangan pelacuran di Kabupaten Bantul," pungkasnya.
(nag)