KPID Layangkan 51 Teguran

Selasa, 08 September 2015 - 09:06 WIB
KPID Layangkan 51 Teguran
KPID Layangkan 51 Teguran
A A A
KULONPROGO - Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) DIY telah melayangkan 51 surat teguran kepada lembaga penyiaran.

Surat teguran itu merupakan salah satu bentuk sanksi atas pelanggaran ketentuan. Mereka pun meminta orang tua harus lebih jeli dalam mendampingi anak menyaksikan tayangan televisi.

“Meski baru sembilan bulan bekerja, kami sudah melayangkan 51 surat teguran atau sanksi,” kata Ketua KPID KPID DIY, Sapardiyono dalam diskusi publik KPID DIY “Siaran Sehat, Masyarakat Cerdas” di Ruang Sermo, Gedung Sekretariat Daerah Kulonprogo, kemarin.

Menurut dia, ada beberapa bentuk pelanggaran yang dilakukan dalam tayangan. Mulai dari tayangan atau adegan merokok, pelanggaran tidak memenuhi konten lokal sebesar 10%, hingga melebihi batas konten 40% untuk konten luar negeri, termasuk tayangan obat tradisional. “Kami masih belum puas dengan berbagai tayangan televisi yang ada selama ini,” tuturnya.

KPID mempunyai tugas melakukan literasi media kepada masyarakat, yakni semacam gerakan bagaimana masyarakat menjadi cerdas bermedia. Masyarakat diharapkan tidak menjadi objek dari industri, tapi bagaimana suatu saat bisa menjadi subjek daripada industri pertelevisian dan radio.

Komisioner KPID DIY Hajar Pamudi mengatakan, perma- salahan penyiaran yang ada saat ini sangat beragam, mulai dari kepemilikan lembaga penyiaran (ownership) yang tidak imbang antara publik dan privat, independensi pengelolaan siaran, dan adanya kepentingan politik kekuasaan.

Lembaga penyiaran nasional juga dimonopoli segelintir pemilik modal dan membatasi peluang pertumbuhan lembaga penyiaran lokal. “Rakyat Indonesia dipaksa menonton siaran televisi secara sentralistik dan dalam proses ‘dipaksa’ mendengar siaran radio jaringan dari Jakarta yang menggerus konten lokal,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo mengatakan, banyak permasalahan yang harus disimak dan dikritiki masyarakat terhadap konten siaran.

Kuntadi
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6597 seconds (0.1#10.140)