Kejari Kirim Lagi Tersangka ke Penjara

Selasa, 08 September 2015 - 08:49 WIB
Kejari Kirim Lagi Tersangka ke Penjara
Kejari Kirim Lagi Tersangka ke Penjara
A A A
MUARAENIM - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaraenim kembali mengirim tersangka kasus dugaan korupsi dana Bansos TIK e-Learning Disdikbud Muaraenim Tahun 2014, Martina, ke Lapas Klas IIB Muaraenim kemarin.

Tersangka Martina yang saat ini menjabat Kasi Ku ri ku lum Bi - dang Pendidikan Dasar Dis dik - bud Muaraenim, di dam pingi advokat Dah lan Kadir, diperik - sa pe nyi dik Kejari Muaraenim sekitar 10.00WIB. Namun setelah me ngajukan sekitar 10 pertanyaan kepada ter sangka, sekitar tiga jam kemu di an atau sekitar pukul 13.15WIB, petugas Kejari lang sung mem - bawa tersangka ke Lapas Klas IIB Muaraenim un tuk ditahan.

Kajari Muaraenim Adhi yak - sa Darma Yuliano, didampingi Kasi Pidsus Adhi Wira Bhakti, mengungkapkan, penetapan Martina sebagai tersangka dan pemberlakukan penahanan yang dilakukan, atas dasar ke te - rangan saksi dan bukti yang menyatakan keterlibatan ter - sangka dalam perkara korupsi dengan kerugian negara m en - capai Rp666 juta tersebut.

“Al a - san penahanan, agar penyidik lebih mudah melakukan peme - rik saan. Karena dikhawatirkan akan melarikan diri atau me le - nyapkan barang buk ti. pe na - hanan terhadap ter sang ka sen - diri berlaku untuk 20 hari ke - depan,” ungkapnya.

Adhiyaksa menjelaskan, ter - sangka Martina merupakan orang keempat dilingkungan Disdikbud Muaraenim yang jadi tersangka dalam perkara tersebut. Dua tersangka sebe - lum nya yang dijebloskan ke penjara, Yasdin Antoni, Kabid Sarana dan Prasarana, serta Kasi Sarana Zalpin. Saat ini ke - dua tersangka itu sudah dija tu - hi vonis masing-masing 1,6 dan 1 tahun penjara.

“Penetapan Ha mirul Han (Mantan Kad is - dik bud Muaraenim) dan Mar - tina sebagai tersangka, me ru - pa kan hasil dari penyelidikan yangkitalakukandankete ra ng an saksi, serta bukti yang kita te mu - kan, termasuk keterangan saksi di persidangan untuk ter dak wa terdahulu,” jelas Ad hi yaksa.

Untuk vonis yang dij atuh kan majelis hakim Pengadilan Ti pi - kor Palembang, terhadap kedua terdakwa Yasdin dan Zalpin, Adhiyaksa menyatakan, me ne - ri ma putusan vonis ter se but. “Kita tidak mengajukan ban - ding, kita terima,” tukasnya.

Selain tiga pejabat dan man - tan pejabat di lingkungan Dis - dikbud Muaraenim, penyidik Kejari Muaraenim juga me nye - ret empat pihak swasta, yang menjadi rekanan atau pihak ketiga dalam kegiatan tersebut sebagai tersangka. Mereka ada - lah Arman, Wahyudi, M Hendri Aditya serta Hendi K yang saat ini masih dalam proses per si da - ngan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Terpisah, Kalapas Klas IIB Muaraenim Imam Pur wan to, melalui Kepala Pengamanan Lapas Jauhari, membenarkan, telah menerima tahanan wa - nita titipan dari penyidik Kejari Muaraenim atas nama Martina.

Tersangka tiba di Lapas Muara - enim sekitar pukul 14.00WIB, dengan diantar petugas kejak - saan dan masih menggunakan seragam dinas. Tersangka di - ma suk kan ke Blok Mawar atau W 1, Kamar 1 Lapas Klas IIB Muaraenim bersama 12 peng - huni wanita lainya.

Irhamudin sp
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7814 seconds (0.1#10.140)