Siksa PRT Hingga Tewas, Syamsul Divonis 17 Tahun
A
A
A
MEDAN - Syamsul Rahman alias Syamsul Anwar, penyiksa Cici pembantu rumah tangga (PRT) di Medan hingga tewas divonis 17 tahun penjara, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (7/9/2015).
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim diketuai Ahmad Shalihin, dijelaskan terdakwa Syamsul Anwar terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Undang-undang No 21/2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang jo Pasal 44 ayat (1) dan ayat (3) UU RI No23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Hakim juga menilai terdakwa Syamsul terbukti bersalah melanggar Pasal 181 KUHPidana jo Pasal 48 UU No 21/2007 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Memutuskan, menghukum terdakwa Syamsul Rahman alias Syamsul Anwar penjara selama 17 tahun. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata hakim membacakan putusannya di ruang Cakra I Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (7/9/2015).
Selain penjara, hakim juga menghukum terdakwa Syamsul agar membayar pidana denda sebesar Rp125 juta subsider 3 bulan kurungan.
Bukan hanya itu, terdakwa Syamsul juga diperintahkan oleh majelis hakim agar memberikan uang sejumlah Rp25 juta kepada ahli waris Hermin alias Cici, PRT yang meninggal dunia akibat dianiaya oleh Syamsul Cs.
Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan agar satu unit mobil Toyota Kijang Innova BK 3240 AE milik Syamsul disita sebagai barang bukti.
Karena mobil tersebut dijadikan Syamsul sebagai kenderaan untuk membuang mayat Hermin alias Cici ke Tanah Karo.
"Atas putusan ini, baik terdakwa maupun penuntut umum memiliki hak yang sama, menerima atau melakukan upaya hukum banding. Bagaimana saudara terdakwa,? " tanya hakim.
Syamsul pun dengan mantap langsung menjawab banding tanpa pikir panjang. "Saya menyatakan banding, majelis," jawabnya dengan cepat.
Hakim pun kemudian memberikan waktu selama 7 hari kepada Syamsul untuk memberikan memori bandingnya. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Hutomo menyatakan pikir-pikir. "Kami pikir-pikir dulu, majelis," kata JPU dari Kejari Medan ini.
Usai sidang Syamsul langsung diboyong petugas Pengawal Tahanan (Waltah) ke ruang tahanan PN Medan.
Tak satu kata pun Syamsul mau berkomentar kepada wartawan soal putusan hakim tersebut. Dia hanya diam saja sambil berjalan menuju ruang tahanan.
Sementara itu, Iskandar Lubis, Kuasa Hukum Syamsul mengatakan, vonis yang dijatuhkan oleh hakim tersebut sebagai bentuk balas dendam.
Menurutnya, hakim tidak mempertimbangkan upaya perdamaian yang dilakukan oleh kliennya tersebut kepada keluarga Hermin alias Cici yang meninggal.
"Setidaknya perdamaian itu kan meringankan hukuman. Tetapi apa yang kami dapat, hukumannya itu terlalu berat, jadi seperti balas dendam. Padahal pidana itu bukan hukuman balas dendam. Untuk itu, kita banding," kata Iskandar.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dimana sebelumnya, JPU Sindu Hutomo menuntut Syamsul agar dihukum 20 tahun penjara.
Selain penjara, jaksa juga menuntut agar terdakwa membayar pidana denda sebesar Rp120 juta subsider 6 bulan kurungan.
Bukan hanya itu, jaksa juga menuntut agar terdakwa Syamsul Anwar membayar Rp100 juta kepada ahli waris Hermin alias Cici yang meninggal dunia akibat penganiayaan yang dilakukannya.
Jaksa juga menuntut agar terdakwa Syamsul membayarkan upah korban Endang Murdianingsih sebesar Rp75 juta. Kepada Rukmiyani sebesar Rp75 juta, dan kepada Anis Rahayu sebesar Rp75 juta.
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim diketuai Ahmad Shalihin, dijelaskan terdakwa Syamsul Anwar terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Undang-undang No 21/2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang jo Pasal 44 ayat (1) dan ayat (3) UU RI No23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Hakim juga menilai terdakwa Syamsul terbukti bersalah melanggar Pasal 181 KUHPidana jo Pasal 48 UU No 21/2007 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Memutuskan, menghukum terdakwa Syamsul Rahman alias Syamsul Anwar penjara selama 17 tahun. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata hakim membacakan putusannya di ruang Cakra I Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (7/9/2015).
Selain penjara, hakim juga menghukum terdakwa Syamsul agar membayar pidana denda sebesar Rp125 juta subsider 3 bulan kurungan.
Bukan hanya itu, terdakwa Syamsul juga diperintahkan oleh majelis hakim agar memberikan uang sejumlah Rp25 juta kepada ahli waris Hermin alias Cici, PRT yang meninggal dunia akibat dianiaya oleh Syamsul Cs.
Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan agar satu unit mobil Toyota Kijang Innova BK 3240 AE milik Syamsul disita sebagai barang bukti.
Karena mobil tersebut dijadikan Syamsul sebagai kenderaan untuk membuang mayat Hermin alias Cici ke Tanah Karo.
"Atas putusan ini, baik terdakwa maupun penuntut umum memiliki hak yang sama, menerima atau melakukan upaya hukum banding. Bagaimana saudara terdakwa,? " tanya hakim.
Syamsul pun dengan mantap langsung menjawab banding tanpa pikir panjang. "Saya menyatakan banding, majelis," jawabnya dengan cepat.
Hakim pun kemudian memberikan waktu selama 7 hari kepada Syamsul untuk memberikan memori bandingnya. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Hutomo menyatakan pikir-pikir. "Kami pikir-pikir dulu, majelis," kata JPU dari Kejari Medan ini.
Usai sidang Syamsul langsung diboyong petugas Pengawal Tahanan (Waltah) ke ruang tahanan PN Medan.
Tak satu kata pun Syamsul mau berkomentar kepada wartawan soal putusan hakim tersebut. Dia hanya diam saja sambil berjalan menuju ruang tahanan.
Sementara itu, Iskandar Lubis, Kuasa Hukum Syamsul mengatakan, vonis yang dijatuhkan oleh hakim tersebut sebagai bentuk balas dendam.
Menurutnya, hakim tidak mempertimbangkan upaya perdamaian yang dilakukan oleh kliennya tersebut kepada keluarga Hermin alias Cici yang meninggal.
"Setidaknya perdamaian itu kan meringankan hukuman. Tetapi apa yang kami dapat, hukumannya itu terlalu berat, jadi seperti balas dendam. Padahal pidana itu bukan hukuman balas dendam. Untuk itu, kita banding," kata Iskandar.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dimana sebelumnya, JPU Sindu Hutomo menuntut Syamsul agar dihukum 20 tahun penjara.
Selain penjara, jaksa juga menuntut agar terdakwa membayar pidana denda sebesar Rp120 juta subsider 6 bulan kurungan.
Bukan hanya itu, jaksa juga menuntut agar terdakwa Syamsul Anwar membayar Rp100 juta kepada ahli waris Hermin alias Cici yang meninggal dunia akibat penganiayaan yang dilakukannya.
Jaksa juga menuntut agar terdakwa Syamsul membayarkan upah korban Endang Murdianingsih sebesar Rp75 juta. Kepada Rukmiyani sebesar Rp75 juta, dan kepada Anis Rahayu sebesar Rp75 juta.
(sms)