Rektor Undip Nyatakan Dana Sponsorship Termasuk Hibah

Senin, 07 September 2015 - 18:31 WIB
Rektor Undip Nyatakan Dana Sponsorship Termasuk Hibah
Rektor Undip Nyatakan Dana Sponsorship Termasuk Hibah
A A A
SEMARANG - Bantuan dana dari pihak ketiga atau yang sering dikenal dengan sebutan sponsorship dalam sebuah kegiatan yang dilakukan pemerintah daerah merupakan salah satu sumber keuangan Negara dan termasuk dana hibah.

Sehingga, pengelolaan dan pertanggungjawaban atas dana tersebut harus tunduk dengan mekanisme APBD suatu daerah.

Hal itu dikatakan Pakar Hukum Administrasi Publik yang juga Rektor Universitas Diponegoro, Prof Yos Johan Utama saat menjadi saksi ahli dalam kasus dugaan korupsi program Semarang Pesona Asia (SPA) tahun 2007 di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (7/9/2015).

Kesaksian itu diberikan untuk memperjelas perkara yang menyeret mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Pemberdayaan BUMD dan Aset Daerah (BKPMPBA) Kota Semarang, Harini Krisniati.

Dasar yang digunakan, kata Yos, adalah Pasal 259 ayat 5 Permendagri nomor 12 tahun 2006. Dimana dalam peraturan itu menerangkan bahwa yang dimaksud dana hibah adalah dana yang berasal dari pihak lain yang bersifat tidak mengikat.

“Istilah tidak mengikat itu sudah dijelaskan dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah nomor 57 tahun 2005. Yang dimaksud tidak mengikat adalah tidak mengikat secara politis dalam arti tidak bertentangan dengan ideologi negara, baik pemerintah pusat dan daerah dan tidak mempengaruhi kebijakan daerah. Selain itu, maka dikatakan tidak mengikat dan termasuk dana hibah,” ungkapnya.

Sementara dana sponsorship suatu kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah lanjut Yos, termasuk dalam hibah yang bersifat bersyarat.

Sehingga, mekanismenya harus dimasukkan ke dalam APBD terlebih dahulu sebagai pendapatan sah daerah baru dikeluarkan dalam bentuk kegiatan.

“Harus masuk ke APBD dulu baru dikeluarkan, itu yang dimaksud mekanisme APBD. Tidak bisa langsung digunakan oleh panitia yang ditunjuk melaksanakan kegiatan oleh SKPD tersebut,” timpalnya.

Keterangan Prof Yos tersebut langsung ditanggapi serius oleh terdakwa Harini Krisniati. Dalam kesempatan itu, Harini mengatakan jika keterangan Prof Yos tersebut tidak berdasarkan.

“Sampai saat ini, seluruh pemerintahan di Indonesia tidak satupun yang menggunakan mekanisme APBD dalam pengelolaan dana sponsorship. Sebab sejak saya bekerja dari tahun 1987 hingga saat ini, belum ada satupun peraturan yang mengatur mekanisme dana sponsorship. Keterangan saudara ahli ini tidak mencerminkan anda sebagai seorang ahli hukum administrasi Negara,” kata Harini.

Pernyataan Harini tersebut langsung dipotong oleh ketua majelis hakim, Gatot Susanto. Gatot mengingatkan bahwa ahli adalah orang yang dimintai pendapat sesuai keahliannya, dan belum tentu pendapatnya itu akan digunakan dalam pertimbangan memutus perkara ini.

Sekedar diketahui, kasus ini bermula saat Kota Semarang mengadakan program Semarang Pesona Asia (SPA) tahun 2007. Dimana proyek itu ditujukan untuk menarik wisatawan datang ke ibu kota Provinsi Jawa Tengah ini.

Dalam proyek tersebut, Pemerintah Kota Semarang mengucurkan dana dari APBD sebesar Rp3,5 miliar.

Selain dana itu, terdapat pula dana dari pihak sponsorship yakni berupa dana ringan Rp800 juta dan bantuan properti senilai Rp1,5 miliar.

Dalam pelaksanaannya, diduga ada penyelewengan dalam pelaksanaan dana itu. Dimana beberapa kuitansi pembayaran yang dilakukan menggunakan dana tersebut diketahui fiktif alias tidak sesuai dengan kenyataan. Akibat kejadian itu, terjadi kerugian Negara sebesar Rp520 juta pada proyek itu.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7345 seconds (0.1#10.140)