Pemkab Hati-hati Keluarkan Izin Perumahan

Senin, 07 September 2015 - 08:53 WIB
Pemkab Hati-hati Keluarkan Izin Perumahan
Pemkab Hati-hati Keluarkan Izin Perumahan
A A A
KUNINGAN - Bisnis properti di Kabupaten Kuningan belakangan terus menggeliat. Para pengembang perumahan pun seakan berlomba membangun kompleks perumahan di setiap sudut wilayah Kabupaten Kuningan.

Kepala Badan Pelayanan Per - izinan Terpadu (BPPT) Ka - bupaten Kuningan Lili Suherli merinci, kompleks perumahan di Kabupaten Kuningan di anta - ranya berada di Kecamatan Man - dirancan (4 pengembang), Ci - limus (10 pengembang), Ci gan - da mekar (1 pengem bang), Kra - matmulya (2 pengem bang), Ci - gugur (7 pengembang), Ci awi ge - bang (5 pengembang), Lu ragung (2 pengembang), Kuni ngan (14 pengembang), Sin dang agung (3 pengembang), Kadugede (4 pengembang), Le bakwangi (1 pengembang), dan Ke camatan Jalaksana (1 pengembang).

Menurut Lili, meng geliat - nya bisnis properti di Ka bu - paten Kuningan menjadi tanda pesatnya pertumbuhan eko no - mi di kabupaten berhawa sejuk itu. Namun begitu, bukan ber - arti pihaknya mudah mem be - rikan izin kepada para pengem - bang perumahan tersebut.

“Pemkab Kuningan saat ini agak hati-hati dalam melolos - kan izin pengembangan pe ru - mahan. Artinya, selain memer - lukan kajian teknis dari ber - bagai tim teknis, juga ada hal penting terkait penelaahan ke - layakan studi usahanya. Sebab banyak kejadian pengembang yang mengalami kebang krut - an, sehingga menelantarkan dan menyiksa konsumennya,” ung kap Lili kepada KORAN SINDO, kemarin.

Untuk memberikan kenya - manan bagi masyarakat dan konsumen perumahan, lanjut Lili, ada beberapa kewajiban yang harus ditempuh para pe - ngembang, di antaranya me - nye diakan fasilitas umum (fasum), seperti lahan pe ma - kaman tempat ibadah, ruang terbuka hijau (RTH) dan akses jalan sebagaimana dimuat da - lam analisis dampak lalu lin tas (andalalin).

Selain itu, pe ngem - bang pun wajib menyerahkan do kumen lingkungan berupa upaya pengelolaan lingkungan hi dup (UKL) dan upaya peman - tauan lingkungan hidup (UPL). “Pada prinsipnya, seluruh pertimbangan dan saran-saran teknis dari berbagai SKPD (Sa - tuan Kerja Perangkat Daerah) harus dijalankan dengan sung - guh-sungguh agar usahanya ber jalan lancar dan ber kesi - nambungan, sehingga tidak akan ada pihak yang merasa di - rugikan,” terang Lili.

Yudi r sudirman
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6453 seconds (0.1#10.140)