Pemkab Hati-hati Keluarkan Izin Perumahan

Senin, 07 September 2015 - 08:53 WIB
Pemkab Hati-hati Keluarkan...
Pemkab Hati-hati Keluarkan Izin Perumahan
A A A
KUNINGAN - Bisnis properti di Kabupaten Kuningan belakangan terus menggeliat. Para pengembang perumahan pun seakan berlomba membangun kompleks perumahan di setiap sudut wilayah Kabupaten Kuningan.

Kepala Badan Pelayanan Per - izinan Terpadu (BPPT) Ka - bupaten Kuningan Lili Suherli merinci, kompleks perumahan di Kabupaten Kuningan di anta - ranya berada di Kecamatan Man - dirancan (4 pengembang), Ci - limus (10 pengembang), Ci gan - da mekar (1 pengem bang), Kra - matmulya (2 pengem bang), Ci - gugur (7 pengembang), Ci awi ge - bang (5 pengembang), Lu ragung (2 pengembang), Kuni ngan (14 pengembang), Sin dang agung (3 pengembang), Kadugede (4 pengembang), Le bakwangi (1 pengembang), dan Ke camatan Jalaksana (1 pengembang).

Menurut Lili, meng geliat - nya bisnis properti di Ka bu - paten Kuningan menjadi tanda pesatnya pertumbuhan eko no - mi di kabupaten berhawa sejuk itu. Namun begitu, bukan ber - arti pihaknya mudah mem be - rikan izin kepada para pengem - bang perumahan tersebut.

“Pemkab Kuningan saat ini agak hati-hati dalam melolos - kan izin pengembangan pe ru - mahan. Artinya, selain memer - lukan kajian teknis dari ber - bagai tim teknis, juga ada hal penting terkait penelaahan ke - layakan studi usahanya. Sebab banyak kejadian pengembang yang mengalami kebang krut - an, sehingga menelantarkan dan menyiksa konsumennya,” ung kap Lili kepada KORAN SINDO, kemarin.

Untuk memberikan kenya - manan bagi masyarakat dan konsumen perumahan, lanjut Lili, ada beberapa kewajiban yang harus ditempuh para pe - ngembang, di antaranya me - nye diakan fasilitas umum (fasum), seperti lahan pe ma - kaman tempat ibadah, ruang terbuka hijau (RTH) dan akses jalan sebagaimana dimuat da - lam analisis dampak lalu lin tas (andalalin).

Selain itu, pe ngem - bang pun wajib menyerahkan do kumen lingkungan berupa upaya pengelolaan lingkungan hi dup (UKL) dan upaya peman - tauan lingkungan hidup (UPL). “Pada prinsipnya, seluruh pertimbangan dan saran-saran teknis dari berbagai SKPD (Sa - tuan Kerja Perangkat Daerah) harus dijalankan dengan sung - guh-sungguh agar usahanya ber jalan lancar dan ber kesi - nambungan, sehingga tidak akan ada pihak yang merasa di - rugikan,” terang Lili.

Yudi r sudirman
(ftr)
Berita Terkait
Ridwan Kamil, Gubernur...
Ridwan Kamil, Gubernur yang Inspiratif
Upaya Pelestarian Batik...
Upaya Pelestarian Batik Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat...
Gubernur Jawa Barat Tandatangani Kerja Sama Banjir dan Longsor
PR Besar, Ribuan Kilometer...
PR Besar, Ribuan Kilometer Jalan di Jabar Minim Fasilitas Lalu Lintas
Gubernur Jabar Serahkan...
Gubernur Jabar Serahkan Bantuan kepada Mahasiswa Papua
Investasi di Jabar Tertinggi,...
Investasi di Jabar Tertinggi, Kang Emil Kalahkan Anies, Khofifah, dan Ganjar
Berita Terkini
Catat! Minggu 28 Juni...
Catat! Minggu 28 Juni 2026 Tidak Ada CFD di Jalan Rasuna Said
11 menit yang lalu
Pramono Tegaskan Tak...
Pramono Tegaskan Tak Ada Aturan Baru Ganjil Genap
30 menit yang lalu
Besok Puncak HUT ke-499...
Besok Puncak HUT ke-499 Jakarta di Bundaran HI, Ini Info Rekayasa Lalu Lintas dan Titik Parkirnya
1 jam yang lalu
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
3 jam yang lalu
Viral Kabar Ganjil Genap...
Viral Kabar Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Polda Metro Jaya Angkat Bicara
4 jam yang lalu
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
13 jam yang lalu
Infografis
Hati-hati, Ini 5 Efek...
Hati-hati, Ini 5 Efek Puasa Tanpa Sahur bagi Kesehatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved