Ibu Penjarakan Anak Kandung Gara-gara Tulang Iga Sapi
A
A
A
KEBUMEN - Malang dialami Subhan (37), warga Desa Rejosari, Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen. Lantaran dituding mencuri tulang iga sapi milik orangtuanya, Subhan dijebloskan ke penjara oleh ibu kandungnya sendiri Siti Maryam (59).
Fakta ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kebumen, yang digelar hari ini Kamis (3/9/2105). Sidang dipimpin oleh Ketua Hakim Utari Wiji Hastiningsih dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.
Dalam persidangan diketahui, pada Mei 2015, Siti Maryam kehilangan tulang iga sapi seberat 626 kilogram yang hendak dia jual. Saat itu dia curiga dengan anaknya Subhan sebagai pelaku pencurian. Dia lalu melaporkan anaknya ke polisi.
Subhan lalu dijebloskan ke penjara. Kepada sejumlah wartawan, dia mengaku tidak habis pikir mengapa ibu kandungnya tega memenjarakannya, hanya gara-gara tulang iga sapi. Dengan kecewa Subhan mengirimkan pesan singkat kepada ibunya.
"Biasane anak kurang ajar maring wong tuwo tapi riko kurang ajar meng anak. Jaman wis kewalik. Aku diarani milih bandha nang riko daripada milih keluarga. Mak salahna keluargaku, bandane tak rusak kabeh. Kowe sing ngajari," katanya.
Setelah mendapat pesan itu, Siti malah bertambah marah dan meminta polisi agar anaknya ditahan. “Saya dianca dala SMSitu Bu Hakim. Jadi saya takut dan tetap melanjutkan proses hokum ini,” terang Maryam, di hadapan Majelis Hakim PN Kebumen.
Isi SMS yang diduga sebagai ancaman terhadap Maryam pun diungkap di dalam persidangan. "Riko wis nantang masalah karo anak dewek. Tunggu aku bali nek kepengin bukti. Kabeh bakale dadi wong mlarat ora gur aku. Tunggu bae ya mak.”
Kini, Subhan harus meringkuk sebagai tahanan atas dugaan tindakan pencurian dengan didakwa KUHP Pasal 363 Ayat 1 ke 3 junto Pasal 367 ayat ke 2 dengan ancaman hukuman tujuh penjara.
Fakta ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kebumen, yang digelar hari ini Kamis (3/9/2105). Sidang dipimpin oleh Ketua Hakim Utari Wiji Hastiningsih dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.
Dalam persidangan diketahui, pada Mei 2015, Siti Maryam kehilangan tulang iga sapi seberat 626 kilogram yang hendak dia jual. Saat itu dia curiga dengan anaknya Subhan sebagai pelaku pencurian. Dia lalu melaporkan anaknya ke polisi.
Subhan lalu dijebloskan ke penjara. Kepada sejumlah wartawan, dia mengaku tidak habis pikir mengapa ibu kandungnya tega memenjarakannya, hanya gara-gara tulang iga sapi. Dengan kecewa Subhan mengirimkan pesan singkat kepada ibunya.
"Biasane anak kurang ajar maring wong tuwo tapi riko kurang ajar meng anak. Jaman wis kewalik. Aku diarani milih bandha nang riko daripada milih keluarga. Mak salahna keluargaku, bandane tak rusak kabeh. Kowe sing ngajari," katanya.
Setelah mendapat pesan itu, Siti malah bertambah marah dan meminta polisi agar anaknya ditahan. “Saya dianca dala SMSitu Bu Hakim. Jadi saya takut dan tetap melanjutkan proses hokum ini,” terang Maryam, di hadapan Majelis Hakim PN Kebumen.
Isi SMS yang diduga sebagai ancaman terhadap Maryam pun diungkap di dalam persidangan. "Riko wis nantang masalah karo anak dewek. Tunggu aku bali nek kepengin bukti. Kabeh bakale dadi wong mlarat ora gur aku. Tunggu bae ya mak.”
Kini, Subhan harus meringkuk sebagai tahanan atas dugaan tindakan pencurian dengan didakwa KUHP Pasal 363 Ayat 1 ke 3 junto Pasal 367 ayat ke 2 dengan ancaman hukuman tujuh penjara.
(san)