Polisi Gulung Komplotan Pengedar Sabu di Palmerah

Kamis, 03 September 2015 - 14:19 WIB
Polisi Gulung Komplotan...
Polisi Gulung Komplotan Pengedar Sabu di Palmerah
A A A
JAKARTA - Lima orang komplotan pengedar sabu yang biasa beroperasi di wilayah Palmerah, Jakarta Barat, diringkus Unit Narkoba Polsek Palmerah, Jakarta Barat di tiga tempat terpisah. Masing-masing pelaku berinisial YR (30), ECP (35), ER (45), YRF (30), dan AW (50).

Kapolsek Metro Palmerah Kompol Dharmawan mengatakan, dari penangkapan kelimanya, polisi berhasil mengamankan total lima gram sabu dan 25 butir pil ekstasi siap edar.

"Tangkapan pertama kami dapat 0,5 gram. Tangkapan kedua 0,5 gram, dan tangkapan ketiga, empat gram dalam empat paket bersama dengan 25 butir ekstasi," terang Dharmawan ketika dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Kamis (3/9/2015).

Terpisah, Kanit Narkoba Polsek Metro Palmerah Iptu Huda mengatakan, terbongkarnya sindikat ini berawal dari operasi undercover yang dilakukannya pada Selasa 1 September 2015 sekitar pukul 03.30 WIB.

Melalui operasi itu, sambungnya, petugas berhasil mengamankan YR di Jalan Tanjung Duren Utara 9 No 712, Tanjung Duren, Grogol Petamburan saat hendak melakukan transaksi jual beli.

Dari penangkapan YR, masih dihari yang sama, petugas yang melakukan pengembangan berhasil ECP di apartemennya di Puri Park View, Kembangan pada pukul 08.00 WIB. Saat diamankan, ECP kedapatan menyimpan satu paket sabu siap edar dengan berat 0,5 gram.

Tertangkap dua kurir ini, tidak membuat polisi puas. Dari keterangan keduanya, akhirnya polisi berhasil menggrebek ER di rumahnya, Jalan Pagar Seng, Kapuk, Cengkareng yang diketahui sebagai pemasok sabu kepada keduanya.

Dalam penggrebekan itu, kami berhasil mengamankan dua teman ER yaitu YRF dan AW. Dari tangan ketiganya, polisi berhasil mengamankan empat gram sabu dan 25 butir ekstasi. "Dari keterangan ER, diketahui telah berjualan narkoba selama empat bulan," terang Huda.

Atas perbuatannya, kelima pelaku ini terancam melanggar Pasal 114 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.

PILIHAN:


Diperiksa Kejari Bogor, Bima Arya Dicecar 30 Pertanyaan

Gaji Petugas Kebersihan Disunat, Polda Turun Tangan
(mhd)
Berita Terkait
Bareskrim Polri Bongkar...
Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Sabu dan Happy Water di Kota Semarang
Sedang Tunggu Pelanggan...
Sedang Tunggu Pelanggan Beli Sabu, Petani di Muratara Diciduk Polisi
Polrestabes Surabaya...
Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran 33,9 Kg Sabu di Surabaya
Jadi Bandar Narkoba,...
Jadi Bandar Narkoba, Jenderal Ambruk Ditembak Sat Resnarkoba Polres Tebo
Pamer Sabu, Atim Diringkus...
Pamer Sabu, Atim Diringkus Tekab Polsek Dolok Masihul
Polisi Amankan Pria...
Polisi Amankan Pria di Jakut Jual Sabu, Profesi Pelaku Marbut Masjid
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
32 menit yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
52 menit yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
1 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
1 jam yang lalu
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
2 jam yang lalu
Membuka Peluang Mandiri:...
Membuka Peluang Mandiri: Pemuda Disabilitas Karawang Dibekali Keterampilan Cetak Sablon
2 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved