Polisi Selidiki Pungutan Haji Non BPIH di Mura

Selasa, 01 September 2015 - 18:10 WIB
Polisi Selidiki Pungutan...
Polisi Selidiki Pungutan Haji Non BPIH di Mura
A A A
MUARABELITI - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Musi Rawas (Mura) mulai menyelidiki kasus pungutan haji non Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Kabupaten Mura.

Untuk keperluan tersebut Polisi segera memanggil pihak terkait masalah kepanitiaan haji di Kabupaten Musi Rawas (Mura) tahun 2015.

Kasat Reskrim Polres Mura AKP Satria Dwi Dharma mengatakan, pihaknya segera mempelajari uang transfortasi yang dibebankan kepada para calhaj apakah itu masuk dalam BPIH atau tidak.

Apalagi untuk saat ini pihaknya telah mendapatkan alat bukti awal terkait permasalahan tersebut. Sehingga, pihaknya segera memanggil pihak terkait masalah haji di Kabupaten Mura.

"Untuk sekarang kita pelajari nanti kita panggil pihak-pihak terkait. Sehingga diketahui secara jelas permasalahan tersebut," jelas dia.

Sementara itu, salah seorang pihak keluarga calhaj Kabupaten Mura, M Soleh Arkan mengatakan, pihaknya menginginkan adanya keadilan karena ada yang bayar dan ada yang tidak.

Bahkan ada wacana uang yang telah dipungut ke calhaj akan dikembalikan tetapi tidak tahu kapan dikembalikan.

"Kita ingin kebenaran jangan sampai calhaj yang berniat menunaikan ibadah. Tetapi dibebani dengan pungutan. Kita kasihan dengan calhaj yang mengumpulkan uang bertahun-tahun susah payah tetapi dibebani yang lain," timpal dia.

Untuk diketahui uang yang dibayarkan oleh kurang lebih sebanyak 168 calhaj senilai Rp900.000 per orang dibuktikan dengan kwitansi warna kuning berisi keterangan biaya non BPIH yang ditandatangani oleh Ketua Hendy UP, Sekretaris M Zum Rakembang dan Bendahara Jarwoto serta tandatangan pemberi uang.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0860 seconds (0.1#10.140)