Jadikan Anak Budak Seks, Anto Dihukum 15 Tahun Penjara

Selasa, 01 September 2015 - 15:33 WIB
Jadikan Anak Budak Seks,...
Jadikan Anak Budak Seks, Anto Dihukum 15 Tahun Penjara
A A A
MEDAN - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap Anotona Telaumbanua alias Anto (40), pelaku pemerkosaan dua anak kandungnya sendiri LKT (18) dan SYT (15), dinilai sangat ringan. Pelaku divonis 15 tahun penjara.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 81 ayat (3) UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak," kata Hakim Ketua Supomo, Selasa (1/9/2015).

Selain penjara, hakim juga memerintahkan terdakwa membayar pidana denda Rp1 miliar. Bilamana terdakwa tidak sanggup membayar denda itu, maka akan digantikan dengan hukuman kurungan enam bulan.

"Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata hakim membacakan putusannya di ruang Cakra V PN Medan.

Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa melalui penasehat hukumnya Nia Situmorang menyatakan pikir-pikir. "Setelah mendengarkan putusan hakim, kami pikir-pikir dulu majelis," kata pengacara terdakwa.

Hal senada juga diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mirza Erwinsyah. JPU dari Kejari Medan ini menyatakan pikir-pikir. Usai mendengarkan tanggapan dari terdakwa dan jaksa, hakim kemudian menutup sidang tersebut.

Di luar sidang, terdakwa yang diwawancarai wartawan menolak berkomentar soal vonis yang diberikan hakim. Bahkan dia berusaha menutupi wajahnya untuk menghindari jepretan kamera wartawan.

Sementara itu, JPU Mirza mengatakan, hukuman itu sudah maksimal kepada terdakwa. Hal itu dikarenakan terdakwa merupakan ayah kandung dari dua orangtua korbannya.

"Ini pengecualian, ada ketentuan hukumnya karena pelaku adalah orangtua kandung korban," kata JPU Mirza.

Sekadar diketahui, terdakwa Anto yang berprofesi sebagai Satpam PT Golgon ini ditangkap petugas kepolisian pada Senin 6 April 2015 lalu di tempatnya bekerja tersebut.

Anto ditangkap atas pengakuan salah seorang putri kandungnya LKT yang didampingi seorang pendeta melapor ke Polsek Delitua. Dalam laporannya, korban mengaku dicabuli ayah kandungnya di kamar tidur.

Pencabulan itu berawal dari terdakwa yang mengaku pusing dan kemudian meminta untuk diurut. Korban juga mengaku dijadikan budak seks oleh ayah kandungnya sendiri sejak tahun 2008 lalu.

Korban mengaku telah ditiduri oleh bapak kandungnya sendir sejak masih berusia 12 tahun. Berdasarkan pengembangan laporan dari LKT kepada penyidik, Anto juga mengaku mencabuli putrinya berinisial SYT sejak tahun 2012 lalu.
(san)
Berita Terkait
86 Perempuan Diperkosa...
86 Perempuan Diperkosa Setiap Hari di India, Negara Dinilai Melakukan Pembiaran
Miris! Pelaku Pemerkosaan...
Miris! Pelaku Pemerkosaan Tak Ditangkap, Korban Justru Dilaporkan Balik ke Polisi
Gadis 14 Tahun Diperkosa...
Gadis 14 Tahun Diperkosa Dua Orang Pria Secara Bergilir Dalam Mobil
4 Siswi SMA Diduga Diperkosa...
4 Siswi SMA Diduga Diperkosa Oknum Pejabat dan Politisi, Polda Papua Periksa 7 Saksi
Predator Perempuan Penyandang...
Predator Perempuan Penyandang Disabilitas di Magelang Terancam 12 Tahun Penjara
Salahkan Pakaian Wanita...
Salahkan Pakaian Wanita atas Meningkatnya Kasus Pemerkosaan, PM Pakistan Dikecam
Berita Terkini
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
7 menit yang lalu
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
1 jam yang lalu
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
1 jam yang lalu
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
2 jam yang lalu
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
2 jam yang lalu
DPRD Kota Tangerang...
DPRD Kota Tangerang Matangkan Raperda Penyelenggaraan Transportasi
2 jam yang lalu
Infografis
15 Jurusan UI yang Sepi...
15 Jurusan UI yang Sepi Peminat, Referensi Tingkatkan Peluang Lolos SNBP 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved