Kebakaran Medan Plaza Sisakan Persoalan

Selasa, 01 September 2015 - 10:41 WIB
Kebakaran Medan Plaza...
Kebakaran Medan Plaza Sisakan Persoalan
A A A
MEDAN - Peristiwa kebakaran Gedung Medan Plaza beberapa waktu lalu, menyisakan banyak persoalan. Mulai dari nasib pedagang, status lahan, dan penanganan bangunan tersebut.

Hal ini mencuat ketika pertemuan rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi C DPRD Medan dengan Pemko Medan, pedagang, maupun pengelola gedung di ruang rapat Komisi C, Senin (31/8). Asisten Umum, Ihwan Habibi Daulay, mengungkapkan, sampai sekarang belum ada hak diberikan kepada pengelola terkait hak guna bangunan (HGB).

Selain itu, pernah terjadi saling gugat-menggugat antara Pemko Medan dengan pengelola, terkait lahan parkir gedung tersebut. Dengan adanya situasi saat itu, timbul perdamaian. Namun, tidak bisa dimunculkan HGB karena adanya pihak lain yang mengaku pemilik lahan tersebut.

“Kami tidak terbitkan HGB-nya karena saat perdamaian antara pemko dengan pengelola Medan Plaza, muncul seseorang bernama Ahmad, saya lupa lengkapnya, mengaku pemilik lahan tersebut. Makanya, kami tidak terbitkan HGB-nya. Selain itu, dulu pernah dibuatkan saran untuk menerbitkan dua sertifikat, tapi tidak jadi karena hanya lahan parkir bermasalah,” ujarnya.

Sementara perwakilan dari Medan Plaza, Zaini, mengungkapkan, sampai saat ini tidak pernah diberikan HGB oleh Pemko Medan. Bahkan, sudah berulang kali mengajukan permohonan. Dirinya sendiri tidak tahu apa salahnya sampai tidak diberikan HGB. Diakuinya, mereka pernah menggugat PT Sanjay Utama selaku pihak yang mendapatkan HPL tersebut, dan mereka menang sampai pada tingkat peninjauan kembali.

Kemudian mereka digugat pemko dan mereka tetap menang. Pada 2004, sudah ada perdamaian. “Tapi kami tetap tidak juga mendapatkan HGB. Padahal, setelah perdamaian, pemko berjanji menerbitkan HGB. Akta perdamaian ada, semua ada. Tapi karena kembali ke Pemko Medan juga urusannya, tetap saja itu tidak terbit. Apa salah Medan Plaza, saya tidak tahu,” ujar pria yang merupakan penasihat hukum Medan Plaza tersebut.

Mengenai peristiwa kebakaran itu, pihaknya sejak awal atau dalam pembuatan kontrak sewa-menyewa maupun dengan pemilik ruang berjualan menyampaikan untuk mengasuransikan barang dagangannya. Bahkan, apabila terjadi kejadian luar biasa atau yang tidak diduga, juga diatur dalam kontrak tersebut.

Dimana, tidak ada ganti rugi. “Masalah kebakaran atau force major juga diatur. Ini kan tidak tahu salah siapa. Kami tidak mau ganti rugi. Kami tetap pada peraturan yang telah disepakati. Kami mengacu ke sana,” ucapnya. Dia menambahkan, apabila terjadi kebakaran dan gedung tidak berfungsi lagi, kerja sama atau kontrak dianggap berakhir. Tidak bisa dilanjutkan.

Hanya saja, ketika di pengunjung pertemuan, Zaini sedikit melunak dengan menyebutkan sedang mendata sambil menunggu keluarnya hasil labfor oleh pihak kepolisian mengenai penyebab terjadinya kebakaran tersebut. Hal ini begitu tahu pihak pengelola mengutip PBB dan pendapatan dari pedagang. Padahal, pengutipan pajak harus dilakukan petugas, tidak bisa orang lain.

“Isu berkembang kami membakar gedung tersebut, dan itu kami bantah. Tidak mungkin kami melakukan itu. Kalaupun pemilik ingin mengubah fungsi gedung itu harus melalui rapat umum pemegang saham, sampai sekarang belum dilakukan. Kami tetap kembali pada perjanjian. Kami juga mau mengundang pihak pedagang untuk membicarakan masalah ini, terutama terkait sisa kontrak maupun lainnya begitu gedung selesai,” paparnya.

Sementara itu, anggota Komisi C DPRD Medan, Robi Barus, mengungkapkan, meminta aparat kepolisian mengusut tuntas masalah ini. Sebab, kejadian tersebut diduga dibakar. Berdasarkan rekaman yang didapatnya, kondisi api sangat kecil, tapi bisa meratakan seluruh gedung.

“Saya melihat ada kejanggalan diduga sengaja dibakar. Kalau memang itu benar, berarti perbuatan manusia kejam. Ini akan kami suarakan sampai tuntas. Ini pasti ada maksud tertentu,” katanya. Ketua Komisi C DPRD Medan, Salman Alfarisi, mengatakan, sangat menyayangkan sikap pemko atas penerbitan HGB tersebut. Pasalnya, harus sudah tahu kapan berakhir dan kapan diperpanjang.

Pemko tidak ada alasan untuk tidak tahu. Jangan terkesan begitu ada kejadian baru cari berkas. “Inilah lemahnya pemko. Tidak mau tahu dan tidak pernah tahu. Makanya semua aset banyak yang telantar,” ungkapnya. Dia mengungkapkan, pihak pengelola harus memperhatikan kondisi seluruh pedagang.

Jangan hanya sebagian. Sebab, pengelola sudah melakukan pungli dengan mengutip PBB dan pajak pertambahan nilai. Sementara pengutipan itu hanya boleh dilakukan petugas pajak. Pengelola sendiri bukan petugas pajak. “Apa yang dilakukan pengelola sama dengan pungli. Itu tidak dibenarkan.

Makanya, kalian sudah salah. Perhatikan pedagang ini keseluruhan. Jangan hanya yang ada di sini saja,” tandasnya. Sementara itu, Tumpal, salah satu perwakilan pedagang di Medan Plaza, mengungkapkan, meminta pengelola memberikan kejelasan terkait kelangsungan nasib mereka. Baik itu ganti rugi dan berjualan di lokasi penampungan.

Sebab, selama ini mereka membayar PBB dan sebagainya. Harusnya ada perhatian diberikan. “Kami juga mendorong pihak kepolisian lebih profesional menyelidiki kasus ini. Jika perlu melibatkan pihak independen. Kalaupun tidak, penyebabnya nanti kalau tidak karena arus pendek, pasti tabung gas. Makanya, perlu orang independen agar pesanan hilang dan hasilnya obyektif atau sesuai fakta di lapangan,” tandasnya.

Reza shahab
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1103 seconds (0.1#10.140)