PAN-Demokrat Akan Laporkan KPUD Surabaya ke Bawaslu-DKPP
A
A
A
JAKARTA - Anggota Tim Pilkada DPP PAN Yandri Susanto mengaku menghormati keputusan KPUD kota Surabaya yang tidak meloloskan pasangan calon (paslon) Rasiyo-Dhimam.
Karena, itu sudah menjadi tugas KPU untuk memverifikasi semua persyaratan dari seluruh calon, sebagaimana yang diatur dalam UU Pilkada dan PKPU Pilkada.
"Salah satu persyaratan itu kan surat rekomendasi dari partai politik. Dalam verifikasi yang dilakukan KPU itu tidak memenuhi syarat, itu kan ranah mereka," kata Yandri saat dihubungi SINDO, Minggu (30/8/2015).
Namun, lanjut Yandri, karena PAN yang telah memberikan rekomendasi kepada salah satu paslon yang dinyatakan tidak lolos verifikasi pada Pilwakot Surabaya, tentu DPP PAN akan mengambil langkah yang taktis dan strategis. Karena, PAN merasa sudah menjalankan mekanisme yang diatur dalam UU, dan telah sesuai dengan aturan di internal PAN sendiri.
"Kami merasa yang apa kami lakukan itu adalah benar apa adanya," ujar Sekretaris Fraksi PAN itu.
Menurut Yandri, saat ini DPP PAN sedang berkoordinasi dengan pengurus DPD dan DPW PAN di Surabaya dan Jawa Timur. Pihaknya akan mencari tahu yang sebenarnya terjadi dalam tahapan verifikasi itu, sehingga membuat paslon yang mereka usung tidak lolos.
PAN juga siap melaporkan KPUD Kota Surabaya jika terindikasi telah melakukan sesuatu yang telah merugikan PAN. "Mungkin kami akan melaporkannya ke Bawaslu dan Panwaslu bahwa ada hal yang merugikan PAN," tegasnya.
Hal Senada diungkapkan Anggota Dewan Pembina DPP Partai Demokrat, Dede Yusuf. Dia mengatakan, Demokrat akan mengadukan hal ini ke Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Karena, ini akan berdampak hilangnya kesempatan pilkada di Surabaya karena harus menunggu di tahun 2017.
Demokrat lewat Tim Pemenangan Pemilu dan Pilkada juga sedang berkomunikasi dengan PAN mengenai langkah yang akan ditempuh. "Saya belum update hasil pembicaraannya, yang jelas akan diputuskan bagaimana solusinya, atau apakah kita akan ikut KPU untuk diundur 2017 saja," tandasnya.
Karena, itu sudah menjadi tugas KPU untuk memverifikasi semua persyaratan dari seluruh calon, sebagaimana yang diatur dalam UU Pilkada dan PKPU Pilkada.
"Salah satu persyaratan itu kan surat rekomendasi dari partai politik. Dalam verifikasi yang dilakukan KPU itu tidak memenuhi syarat, itu kan ranah mereka," kata Yandri saat dihubungi SINDO, Minggu (30/8/2015).
Namun, lanjut Yandri, karena PAN yang telah memberikan rekomendasi kepada salah satu paslon yang dinyatakan tidak lolos verifikasi pada Pilwakot Surabaya, tentu DPP PAN akan mengambil langkah yang taktis dan strategis. Karena, PAN merasa sudah menjalankan mekanisme yang diatur dalam UU, dan telah sesuai dengan aturan di internal PAN sendiri.
"Kami merasa yang apa kami lakukan itu adalah benar apa adanya," ujar Sekretaris Fraksi PAN itu.
Menurut Yandri, saat ini DPP PAN sedang berkoordinasi dengan pengurus DPD dan DPW PAN di Surabaya dan Jawa Timur. Pihaknya akan mencari tahu yang sebenarnya terjadi dalam tahapan verifikasi itu, sehingga membuat paslon yang mereka usung tidak lolos.
PAN juga siap melaporkan KPUD Kota Surabaya jika terindikasi telah melakukan sesuatu yang telah merugikan PAN. "Mungkin kami akan melaporkannya ke Bawaslu dan Panwaslu bahwa ada hal yang merugikan PAN," tegasnya.
Hal Senada diungkapkan Anggota Dewan Pembina DPP Partai Demokrat, Dede Yusuf. Dia mengatakan, Demokrat akan mengadukan hal ini ke Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Karena, ini akan berdampak hilangnya kesempatan pilkada di Surabaya karena harus menunggu di tahun 2017.
Demokrat lewat Tim Pemenangan Pemilu dan Pilkada juga sedang berkomunikasi dengan PAN mengenai langkah yang akan ditempuh. "Saya belum update hasil pembicaraannya, yang jelas akan diputuskan bagaimana solusinya, atau apakah kita akan ikut KPU untuk diundur 2017 saja," tandasnya.
(kri)