Keluarga Tersangka Suap Muba Ancam Fotografer

Jum'at, 28 Agustus 2015 - 09:53 WIB
Keluarga Tersangka Suap Muba Ancam Fotografer
Keluarga Tersangka Suap Muba Ancam Fotografer
A A A
PALEMBANG - Kedatangan kedua tersangka dugaan suap RAPBD dan LKPJ Bupati Musi Ba nyuasin, Bambang Karyanto dan Adam Munandar di Rutan Palembang kemarin sempat berlangsung tegang.

Beberapa anggota keluarga tersangka bertindak arogan dengan mendorong, menepis kamera dan mengan cam fotografer yang hendak mengambil foto. Peristiwa ini bermula saat kedua tersangka yang merupakan anggota DPRD Muba tiba di depan Rutan Palembang mengenakan rompi tahanan KPK, sekitar pukul 15.40WIB. Para wartawan dan fotografer yang telah menunggu langsung bersiap dan mengambil foto, saat keduanya turun dari mobil Innova hitam BG 524 A.

Saat itu juga keluarga kedua tersangka yang juga menunggu tidak suka dengan kehadiran media langsung marah dan hendak memukul salah satu fotografer yang sedang mengambil gambar. Lantaran terkejut atas arogansi keluarga tersangka, fotografer tersebut menghindar dan menahan diri dengan posisi terpojok di dinding setelah didorong salah satu keluarga tersangka yang mengenakan baju motif garisgaris.

Korban hanya pasrah ketika pelaku hendak memukul sambil mengeluarkan katakata ancaman. “Mak ini, ngapo difoto-foto! Jingok kagek pas ketemu lagi! Kalu nak nyari duit jangan di sini,” teriak pria dengan badan tegap itu. Saat ketegangan berlangsung, salah seorang anggota keluarga tersangka yang lain mengambil gambar fotografer tersebut menggunakan kamera ponsel.

Semen taraseorangwanitayangjugake luarga tersangka terlihat menel pon seseorang dan membicarakan tentang ancaman terhadap fotografer tersebut. “Akulah motorainyo, gek cari bae wongnyo,” kata wanita itu. Sementara proses penitipan kedua tersangka dilakukan anggota tim JPU KPK Taufik Ibnugroho.

Dikatakan Taufiq, kedua tersangka dipindahkan dari Rutan Guntur KPK ke Rutan Palembang, karena berkas keduanya segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Palembang. “Untuk berkas perkara dalam waktu dekat di limpahkan ke Pengadilan. Sebab sudah masuk tahap dua dan tinggal penyerahkan ke pengadilan untuk segera diadili,” katanya.

Di tempat yang sama, Kepala Rutan Klas I Pakjo Palembang Yulius melalui Kasi Pelayanan David Rosehan menegaskan, KPK sudah mengkonfirmasi lebih dulu akan menitipkan dua tersangka suap tersebut. “Posisinya dimasukan ke blok Tipikor khusus tahanan kasus Tipikor, tapi belum tahu apakah digabung tidak dengan dua tersangka lainnya. Kalau sekarang posisi kamar dipisah,”jelas dia.

Pahri Mengaku Diperas DPRD Bupati Muba, Pahri Azhari membantah telah melakukan suap terkait LKPJ 2014 dan Rancangan APBD 2015 Kabupaten Muba. Sebaliknya, Pahri mengklaim justru dirinya diperas anggota DPRD Muba. Hal itu di sampaikan Pahri seusai diperiksa penyidik di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, kemarin.

Parhri mengaku diperas anggota DPRD Kabupaten Muba untuk menyerahkan sejumlah uang agar LKPJ dan RAPBD 2015 disetujui. “Sebenarnya, kurang lebih begitulah(di peras). Mereka (DPRD) yang minta,” ungkap Pahri Azhari. Pahri diperiksa sebagai saksi atas tersangka kasus ini yang juga Ketua DPRD Kabupaten Muba Riamon Iskandar. Selain Pahri, penyidik juga memeriksa istrinya, Lucyanti.

Pasangan suamiistri ini dua pekan lalu ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus yang sama. Pahri menyebutkan, jika uang tidak diserahkan, maka LKPJ 2014 dan RAPBD 2015 tidak disetujui oleh legislatif. Hanya saja, Pahri tidak mengungkap siapa saja anggota DPRD yang memaksa nya menyerahkan uang tersebut. “Saya kurang tahu juga berapa yang terlibat karena semua di penyidik,” kilahnya.

Dia pun tidak menyebutkan dari mana asal uang tersebut. Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Hu mas KPK Yuyuk Andriati membenarkan pasangan suami dan istri ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya. “Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RIS (Riamon Iskandar),” kata Yuyuk.

Kasus dugaan suap LKPJ 2014 dan RAPBD 2015 Kabupaten Muba ini menyeret banyak tersangka. Selain pimpinan daerah juga melibatkan pimpinan legislatif. Kasus ini terkuak setelah penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (19/6) dengan menangkap empat orang tersangka.

Mereka adalah anggo ta DPRD Mubadari FraksiPDIPBambang Karyanto, anggota DPRD Muba dari Fraksi Partai Gerinda Adam Munandar, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba Syamsudin Fei, dan Kepala Bappeda Muba Fasyar.

Dalam operasi itu, penyidik berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp 2,5 miliar dalam pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 yang diletakkan dalam tas merah marun. Dalam pengembangan kasus ini, penyidik KPK kemudian menjerat sejumlah tersangka lainnya.

Mereka adalah Bupati Muba Pahri Azhari dan istrinya, Lucyanti. Selanjutnya Ketua DPRD Muba dari Fraksi PAN Riamon Iskandar, Wakil Ketua DPRD Muba dari Fraksi PDIP Darwin AH, Wakil Ketua DPRD Muba dari Fraksi Par tai Golkar Islan Hanura, dan Wa kil Ketua DPRD Muba dari Fraksi Partai Gerindra Aidil Fitri.

Ilham Safutra/ Retno Palupi
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6151 seconds (0.1#10.140)