Oknum TNI Ditangkap Bawa 300 Butir Pil Ekstasi
A
A
A
PANGKALAN BALAI - Oknum TNI berpangkat Sersan Mayor berinisial IR tertangkap membawa 300 butir pil ekstasi oleh jajaran Polsek Rambutan, Banyuasin. Tersangka yang merupakan anggota Koramil Bintuhan, Kaur Selatan, Bengkulu ini terjaring razia di Jalan Raya Lintas Tulung Selapan, kemarin.
Serma IR ditangkap bersama rekannya yang juga sopir minibus Grand Vitara silver BG 1124 yang ditumpanginya, Doni Wahyu, 35, warga Jalan Garuda Jaya, Lr Sukadami, Kelurahan Talang Betutu, Sukarami. Adapun barang buk ti yang ditemukan 300 butir pil ekstasi logo Umega dalam 30 paket, dan satu paket sabu beserta alat isapnya, serta uang tunai Rp60 ju ta.
Dugaan sementara pil haram tersebut untuk memenuhi permintaan di wilayah Banyuasin dan OKI. Kapolsek Rambutan AKP Alfian Nasution mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka bermula dari informasi yang menyebutkan adanya transaksi narkoba di kawasan Ram butan. “Kita lalu melakukan penyelidikan dan razia untuk menjaring kendaraan yang dicurigai.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. Kedua tersangka tidak dapat lagi berkelit, saat kita temukan 300 butir ekstasi, satu paket sabu dan alat isap (bong),” ujar nya mewakili Kapolres Banyuasin AKBP Julihan Muntaha kemarin. Setelah dilakukan pemeriksaan, uang tunai Rp60 juta yang ditemukan di dalam mobil tersebut diketahui sebagai fee pengiriman setengah kilogram sabu-sabu ke daerah Tulung Selapan, OKI.
“Setelah mengetahui jika salah satu tersangka merupakan anggota TNI, kita langsung berkoordinasi dengan Denpom II Sriwijaya terkait proses pemeriksaan dan penyelidikannya. Sedangkan tersangka Doni akan kita limpahkan ke Satres Narkoba Polres Banyuasin,” lanjutnya. Sementara suasana penjemputan Serma IR di Mapolsek Rambutan oleh sekitar 10 anggota Denpom di bawah pimpinan Kapten CPM, Martin Pasi Idik berlangsung cukup singkat.
“Nanti saja yah, rekan-rekan. Kami minta maaf tidak bisa memberi komentar, langsung sana ke Pendam (Penerangan Kodam II Sriwijaya). Makasih ya,” ucapnya singkat. Terpisah tersangka Doni Wahyu membantah jika dirinya merupakan kurir narkoba. Dia mengaku baru sebulan mengenal Serma IR, yang menggunakan jasanya sebagai tukang las. “Aku di suruh mengelas kanopi di rumah IR di kawasan Simpang Suro Tanggo Buntung, sebulan lalu,” kata Doni.
Namun dia mengakui, saat bekerja di rumah IR dirinya kerap diberi narkoba jenis sabu-sabu. “Aku tuh cuman begawe ngelas bae, tapi seminggu lewat memang ado aku dikasih sabu. Aku baru sekali tulah makainyo dan setahu aku dio anggota TNI, bukan jual narkoba,” kilahnya.
Yopie Cipta Raharja
Serma IR ditangkap bersama rekannya yang juga sopir minibus Grand Vitara silver BG 1124 yang ditumpanginya, Doni Wahyu, 35, warga Jalan Garuda Jaya, Lr Sukadami, Kelurahan Talang Betutu, Sukarami. Adapun barang buk ti yang ditemukan 300 butir pil ekstasi logo Umega dalam 30 paket, dan satu paket sabu beserta alat isapnya, serta uang tunai Rp60 ju ta.
Dugaan sementara pil haram tersebut untuk memenuhi permintaan di wilayah Banyuasin dan OKI. Kapolsek Rambutan AKP Alfian Nasution mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka bermula dari informasi yang menyebutkan adanya transaksi narkoba di kawasan Ram butan. “Kita lalu melakukan penyelidikan dan razia untuk menjaring kendaraan yang dicurigai.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. Kedua tersangka tidak dapat lagi berkelit, saat kita temukan 300 butir ekstasi, satu paket sabu dan alat isap (bong),” ujar nya mewakili Kapolres Banyuasin AKBP Julihan Muntaha kemarin. Setelah dilakukan pemeriksaan, uang tunai Rp60 juta yang ditemukan di dalam mobil tersebut diketahui sebagai fee pengiriman setengah kilogram sabu-sabu ke daerah Tulung Selapan, OKI.
“Setelah mengetahui jika salah satu tersangka merupakan anggota TNI, kita langsung berkoordinasi dengan Denpom II Sriwijaya terkait proses pemeriksaan dan penyelidikannya. Sedangkan tersangka Doni akan kita limpahkan ke Satres Narkoba Polres Banyuasin,” lanjutnya. Sementara suasana penjemputan Serma IR di Mapolsek Rambutan oleh sekitar 10 anggota Denpom di bawah pimpinan Kapten CPM, Martin Pasi Idik berlangsung cukup singkat.
“Nanti saja yah, rekan-rekan. Kami minta maaf tidak bisa memberi komentar, langsung sana ke Pendam (Penerangan Kodam II Sriwijaya). Makasih ya,” ucapnya singkat. Terpisah tersangka Doni Wahyu membantah jika dirinya merupakan kurir narkoba. Dia mengaku baru sebulan mengenal Serma IR, yang menggunakan jasanya sebagai tukang las. “Aku di suruh mengelas kanopi di rumah IR di kawasan Simpang Suro Tanggo Buntung, sebulan lalu,” kata Doni.
Namun dia mengakui, saat bekerja di rumah IR dirinya kerap diberi narkoba jenis sabu-sabu. “Aku tuh cuman begawe ngelas bae, tapi seminggu lewat memang ado aku dikasih sabu. Aku baru sekali tulah makainyo dan setahu aku dio anggota TNI, bukan jual narkoba,” kilahnya.
Yopie Cipta Raharja
(ftr)