Malioboro Mall Bantah Tudingan Warga
A
A
A
YOGYAKARTA - Puluhan warga menggelar aksi demonstrasi di depan Malioboro Mall, sore kemarin. Mereka menganggap pemagaran yang dilakukan pengelola Malioboro Mall tidak manusiawi.
Sementara pengelola Malioboro Mall membantah tudingan itu. Salah seorang peserta aksi Herjuno mengungkapkan, aksi yang dilakukan oleh warga RW 05 Sosrokusuman, Kecamatan Danurejan ini meminta agar pagar yang memisahkan dua RT dibongkar lagi. "Itu tidak manusiawi, interaksi sosial sesama warga terputus karena dipagari seng," katanya di sela-sela aksi.
Dalam aksi tersebut, warga meminta agar ada dialog salah satunya agar pagar yang mulai dipasang pada 29 Juli kembali dibongkar. "Kami ingin ada dialog dengan pihak mal, untuk menemukan solusi terbaik," ujarnya. Di bagian lain, Kuasa Hukum PT Bangun Jogja Indah (BJI) selaku pengelola Malioboro Mall, Hermawan membantah tuduhan tidak manusiawi.
Lahan yang dipagari merupakan asetnya yang dibeli secara resmi dari PT Asuransi Jiwa Bumiputera. "Kami tidak sewenang-wenang. Tanah yang kami beli justru saya buatkan jalan untuk akses warga," katanya. Menurut dia, ruas jalan selebar tiga meter tersebut diberikan juga berdasarkan musyawarah mufakatdenganwarga. "Kamidenganwargasudahmufakat, sebulan dipagari juga tidak ada masalah. Koktiba-tiba protes lagi.
Yang kamiketahui, yangmenggelaraksi bukan warga sini," paparnya. Para demonstran sempat menyinggung terkait dugaan adanya cagar budaya di lokasi yang dibeli oleh PT BJI tersebut. Namun berdasarkan data yang dimiliki pihak Bumiputera dan PT BJI dari Badan Pertanahan Nasional ternyata tidak ditemukan adanya bangunan cagar budaya. "Itu tidak benar.
Kami sudah ke dinas, notaris sudah dicek ke lokasi, hasilnya bukan cagar budaya. Petugas cagar budaya dan purbakala sudah survei," katanya. Kepala Kantor Wilayah PT Asuransi Jiwa Bumiputera Yogyakarta Muhammad Slamet saat dikonfirmasi, membenarkan lahan yang dimilikinya sudahdibeli oleh PT BJI secara sah. BPN juga menyaksikan aktajual beli tersebut.
"Tapi mereka (warga) punya persepsi lain, itu hak mereka," ungkapnya. Menurut dia, lahan yang dijualnya kepada PT BJI tersebut memang tidak ada jalannya. "Di gambar sebenarnya bukan jalan, tapi dari PT BJI bersedia memberikan akses jalan. Itu berarti PT BJI sudah berkorban untuk warga.
Jadi tidak ada anggapan bahwa itu tidak manusiawi," paparnya. Informasi yang dihimpun, lahan tersebut resmi milik PT Asuransi Jiwa Bumiputera, lalu dibeli oleh PT BJI. Hal itu dibuktikan data dari BPN Kota Yogyakarta berupa bukti SHGB no 00160 seluas 1.255 meter persegi dan SHGB no 1455 seluas 1.455 meter persegi.
Ridwan anshori
Sementara pengelola Malioboro Mall membantah tudingan itu. Salah seorang peserta aksi Herjuno mengungkapkan, aksi yang dilakukan oleh warga RW 05 Sosrokusuman, Kecamatan Danurejan ini meminta agar pagar yang memisahkan dua RT dibongkar lagi. "Itu tidak manusiawi, interaksi sosial sesama warga terputus karena dipagari seng," katanya di sela-sela aksi.
Dalam aksi tersebut, warga meminta agar ada dialog salah satunya agar pagar yang mulai dipasang pada 29 Juli kembali dibongkar. "Kami ingin ada dialog dengan pihak mal, untuk menemukan solusi terbaik," ujarnya. Di bagian lain, Kuasa Hukum PT Bangun Jogja Indah (BJI) selaku pengelola Malioboro Mall, Hermawan membantah tuduhan tidak manusiawi.
Lahan yang dipagari merupakan asetnya yang dibeli secara resmi dari PT Asuransi Jiwa Bumiputera. "Kami tidak sewenang-wenang. Tanah yang kami beli justru saya buatkan jalan untuk akses warga," katanya. Menurut dia, ruas jalan selebar tiga meter tersebut diberikan juga berdasarkan musyawarah mufakatdenganwarga. "Kamidenganwargasudahmufakat, sebulan dipagari juga tidak ada masalah. Koktiba-tiba protes lagi.
Yang kamiketahui, yangmenggelaraksi bukan warga sini," paparnya. Para demonstran sempat menyinggung terkait dugaan adanya cagar budaya di lokasi yang dibeli oleh PT BJI tersebut. Namun berdasarkan data yang dimiliki pihak Bumiputera dan PT BJI dari Badan Pertanahan Nasional ternyata tidak ditemukan adanya bangunan cagar budaya. "Itu tidak benar.
Kami sudah ke dinas, notaris sudah dicek ke lokasi, hasilnya bukan cagar budaya. Petugas cagar budaya dan purbakala sudah survei," katanya. Kepala Kantor Wilayah PT Asuransi Jiwa Bumiputera Yogyakarta Muhammad Slamet saat dikonfirmasi, membenarkan lahan yang dimilikinya sudahdibeli oleh PT BJI secara sah. BPN juga menyaksikan aktajual beli tersebut.
"Tapi mereka (warga) punya persepsi lain, itu hak mereka," ungkapnya. Menurut dia, lahan yang dijualnya kepada PT BJI tersebut memang tidak ada jalannya. "Di gambar sebenarnya bukan jalan, tapi dari PT BJI bersedia memberikan akses jalan. Itu berarti PT BJI sudah berkorban untuk warga.
Jadi tidak ada anggapan bahwa itu tidak manusiawi," paparnya. Informasi yang dihimpun, lahan tersebut resmi milik PT Asuransi Jiwa Bumiputera, lalu dibeli oleh PT BJI. Hal itu dibuktikan data dari BPN Kota Yogyakarta berupa bukti SHGB no 00160 seluas 1.255 meter persegi dan SHGB no 1455 seluas 1.455 meter persegi.
Ridwan anshori
(bbg)