DPRD Soroti 6 Rekening Pemkab Anambas
A
A
A
ANAMBAS - Fraksi Amanat Karya Indonesia Raya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas menyoroti rekening Pemkab Kepulauan Anambas.
Menurut Fraksi Amanat Karya Indonesia Raya yang dibacakan Muhammad Da'i, rekening kas umum Pemkab Anambas APBD 2015 tersebut telah melanggar aturan dan segera diperbaiki. Pemkab Anambas diketahui memiliki rekening BNI I, BNI II, Bank Riau Kepri I, Bank Riau Kepri II, BRI dan BSM.
"Sebagaimana diamanatkan PP Nomor 39 tahun 2007, Pemerintah dalam mengamankan uang daerah belum menerapkan sistem rekening perbendaharaan tunggal (treasury singel account). Dimana pemerintah daerah dalam melaksanakan penerimaan dan pengeluaran harus satu nomor rekening," kata M Da'i saat menyampaikan pandangan fraksinya LKPJ APBD 20014 di Gedung DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamis(27/8/2015).
Penerapan sistem itu, kata M Da'i, juga telah disampaikan hasil rekomendasi laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK.
Fraksi menilai jika pimpinan DPRD agar menyurati Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas untuk mengeluarkan peraturan kepala daerah menerbitkan pembukaan dan tata cara pengelolaan rekening bendahara umum daerah (BUD) dan bendahara penerimaan serta pengeluaran SKPD.
"Melalui sistem satu rekening mudah-mudahan akan jauh lebih baik dan lebih mudah dalam pengelolaan kas daerah," katanya.
Sementara Fraksi PPP Plus juga mengkritik Pemkab Anambas atas perolehan opini wajar dengan pengecualian yang diberikan oleh BPK selama empat tahun berturut-turut. Temuan BPK tersebut tetap pada pokok permasalahan yang sama sperti penyakit akut yang tidak bisa disembuhkan.
"Fraksi PPP Plus menilai lemahnya dalam pengelolaan aset yang setiap tahun menjadi temuan BPK. Ini seperti penyakit akut," timpalnya.
Mencermati laporan pertanggungjawaban keungan itu Fraksi PDIP Plus yang disampaikan, Yusli YS menilai Perusda Anambas Sejahtera belum memberikan kontribusi kepada pendapatan asli daerah (PAD).
Hal itu tidak sebanding dengan suntikan modal yang diberikan oleh pemerintah kepada perusda.
"Kami menilai Perusda Anambas belum bisa memberikan kontribusi yang maksimal dalam meningkatkan PAD. Sementara suntikan dana awal Rp 6 miliar tidak sebanding dengan apa yang dihasilkan menjadi PAD," kata Yusli YS.
Bahkan kata Yusli, dalam LHP BKP menemukan adanya kerugian Perusda Anambas Sejahtera sebesar Rp676 juta. Fraksi PDIP Plus juga menilai belum adanya langkah yang signifikan yang dilakukan oleh Perusda Anambas.
"Kami menilai perlunya Perusda Anambas Sejahtera melakukan perbaikan kinerja dan melihat kondisi yang merugikan daerah sehingga tidak mengalami kerugian lagi," ujarnya.
Sementara Bupati Kepulauan Anambas yang diwakili oleh Sekda Anambas, Radja Tjelak Nur Djalal mengatakan, jika masalah rekening tersebut sudah dilakukan perbaikan. Menurutnya saat ini hanya tinggal satu rekening kas umum daerah.
"Masalah rekening itu sudah kita lakukan perbaikan. Sekarang rekening Pemkab Anambas hanya tinggal satu saja," kata Tjelak.
Sementara menanggapi adanya kerugian Perusda Anambas Sejahtera, Tjelak menilai jika selama ini suntikan modal diberikan kepada PLN untuk menghidupkan listrik yang ada di Palmatak sebesar Rp3 miliar. Untuk pencarian keuntungan belum maksimal.
"Selama ini sama-sama kita ketehui jika modal awal diberikan sebesar Rp6 miliar namun Rp3 miliar digunakan modal untuk menghidupkan listrik PLN yang ada di Palmatak," tandasnya.
Menurut Fraksi Amanat Karya Indonesia Raya yang dibacakan Muhammad Da'i, rekening kas umum Pemkab Anambas APBD 2015 tersebut telah melanggar aturan dan segera diperbaiki. Pemkab Anambas diketahui memiliki rekening BNI I, BNI II, Bank Riau Kepri I, Bank Riau Kepri II, BRI dan BSM.
"Sebagaimana diamanatkan PP Nomor 39 tahun 2007, Pemerintah dalam mengamankan uang daerah belum menerapkan sistem rekening perbendaharaan tunggal (treasury singel account). Dimana pemerintah daerah dalam melaksanakan penerimaan dan pengeluaran harus satu nomor rekening," kata M Da'i saat menyampaikan pandangan fraksinya LKPJ APBD 20014 di Gedung DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamis(27/8/2015).
Penerapan sistem itu, kata M Da'i, juga telah disampaikan hasil rekomendasi laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK.
Fraksi menilai jika pimpinan DPRD agar menyurati Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas untuk mengeluarkan peraturan kepala daerah menerbitkan pembukaan dan tata cara pengelolaan rekening bendahara umum daerah (BUD) dan bendahara penerimaan serta pengeluaran SKPD.
"Melalui sistem satu rekening mudah-mudahan akan jauh lebih baik dan lebih mudah dalam pengelolaan kas daerah," katanya.
Sementara Fraksi PPP Plus juga mengkritik Pemkab Anambas atas perolehan opini wajar dengan pengecualian yang diberikan oleh BPK selama empat tahun berturut-turut. Temuan BPK tersebut tetap pada pokok permasalahan yang sama sperti penyakit akut yang tidak bisa disembuhkan.
"Fraksi PPP Plus menilai lemahnya dalam pengelolaan aset yang setiap tahun menjadi temuan BPK. Ini seperti penyakit akut," timpalnya.
Mencermati laporan pertanggungjawaban keungan itu Fraksi PDIP Plus yang disampaikan, Yusli YS menilai Perusda Anambas Sejahtera belum memberikan kontribusi kepada pendapatan asli daerah (PAD).
Hal itu tidak sebanding dengan suntikan modal yang diberikan oleh pemerintah kepada perusda.
"Kami menilai Perusda Anambas belum bisa memberikan kontribusi yang maksimal dalam meningkatkan PAD. Sementara suntikan dana awal Rp 6 miliar tidak sebanding dengan apa yang dihasilkan menjadi PAD," kata Yusli YS.
Bahkan kata Yusli, dalam LHP BKP menemukan adanya kerugian Perusda Anambas Sejahtera sebesar Rp676 juta. Fraksi PDIP Plus juga menilai belum adanya langkah yang signifikan yang dilakukan oleh Perusda Anambas.
"Kami menilai perlunya Perusda Anambas Sejahtera melakukan perbaikan kinerja dan melihat kondisi yang merugikan daerah sehingga tidak mengalami kerugian lagi," ujarnya.
Sementara Bupati Kepulauan Anambas yang diwakili oleh Sekda Anambas, Radja Tjelak Nur Djalal mengatakan, jika masalah rekening tersebut sudah dilakukan perbaikan. Menurutnya saat ini hanya tinggal satu rekening kas umum daerah.
"Masalah rekening itu sudah kita lakukan perbaikan. Sekarang rekening Pemkab Anambas hanya tinggal satu saja," kata Tjelak.
Sementara menanggapi adanya kerugian Perusda Anambas Sejahtera, Tjelak menilai jika selama ini suntikan modal diberikan kepada PLN untuk menghidupkan listrik yang ada di Palmatak sebesar Rp3 miliar. Untuk pencarian keuntungan belum maksimal.
"Selama ini sama-sama kita ketehui jika modal awal diberikan sebesar Rp6 miliar namun Rp3 miliar digunakan modal untuk menghidupkan listrik PLN yang ada di Palmatak," tandasnya.
(sms)