Diputus Bersalah, Pengemudi Outlander Maut Tidak Dipenjara

Kamis, 27 Agustus 2015 - 12:23 WIB
Diputus Bersalah, Pengemudi...
Diputus Bersalah, Pengemudi Outlander Maut Tidak Dipenjara
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan terhadap Christopher Daniel Syarief.

Christoper adalah pengemudi Mitsubishi Outlander Sport yang menewaskan empat orang di Jalan Arteri, Pondok Indah, Jakarta Selatan pada 20 Januari 2015 lalui.

Meski diputus bersalah dan dikenakan hukuman penjara 1 tahun enam bulan penjara serta denda Rp10 juta, Christoper tidak akan dikurung dalam tahanan.

Dalam putusannya, hakim memberikan Christoper masa percobaan selama dua tahun. "Menyatakan pidana tersebut belum dijatuhkan selama 2 tahun masa percobaan," ujar Ketua Majelis Hakim Made Sutisna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2015).

Made mengatakan, majelis hakim berpendapat Christopher tidak memberikan contoh yang baik bagi pengemudi lain.

Tindakan Christopher yang mengemudikan mobil secara ugal-ugalan, mengemudi dalam pengaruh alkohol dan obat-obatan menjadi pertimbangan yanmg memberatkan terdakwa.

Adapun pertimbangan yang meringankan ialah Christopher telah meminta maaf kepada korban dan keluarganya, memberikan santunan dan penggantian, baik kepada korban yang luka maupun pada korban yang meninggal.

Selain itu, sambung dia, Christoper secara sadar dan menyesali perbuatannya, bersikap sopan selama di tahanan, serta menghadiri pemakaman korban yang meninggal.

"Tujuan pidana, bukan balas dendam. Tapi pembinaan terdakwa maka terdakwa dikenai pidana bersyarat, dan terdakwa akan diawasi dalam dua tahun. Apabila terdakwa melakukan tindak pidana kembali maka terdakwa harus menjalankan putusan ini," tuturnya.

Usai sidang, Christopher yang mengenakan seragam putih dan didampingi oleh ayahnya itu langsung meninggalkan gedung pengadilan tanpa berkomentar apapun.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Christopher dengan hukuman 2 tahun 6 bulan dan denda Rp10 juta.
(dam)
Berita Terkait
Banyak Korban Jiwa,...
Banyak Korban Jiwa, Kasus Kecelakaan di Jalan Tol Masih Tinggi
Pengendara Mobil Positif...
Pengendara Mobil Positif Narkoba Tabrak 4 Pengendar Motor, Sopir Ojol Tewas
Hati-hati! Ini 4 Faktor...
Hati-hati! Ini 4 Faktor Utama Penyebab Kecelakaan di Jalan Tol
Kecelakaan Maut di Jalan...
Kecelakaan Maut di Jalan Raya Bogor, Seorang Perempuan Tewas
Risiko Kecelakaan Lalu...
Risiko Kecelakaan Lalu Lintas Tinggi, JRP Lakukan Ini
Prancis Ganti Nama Kecelakaan...
Prancis Ganti Nama Kecelakaan Lalu Lintas Fatal Jadi Pembunuhan Lalu Lintas
Berita Terkini
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
59 menit yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
1 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
1 jam yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
1 jam yang lalu
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
2 jam yang lalu
Dukung Penguatan Ekonomi...
Dukung Penguatan Ekonomi Kerakyatan, Danantara Tinjau Pemberdayaan Nasabah PNM di Mojokerto
2 jam yang lalu
Infografis
10 Negara yang Paling...
10 Negara yang Paling Tidak Dikenal, dari Nauru hingga Tuvalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved