Kasus Korupsi Flyover Cibodas Tangerang Siap Disidang
A
A
A
SERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang melimpahkan dua berkas tersangka kasus dugaan korupsi proyek Flyover Cibodas Kota Tangerang tahun 2013 senilai Rp21 miliar.
Kedua berkas tersebut atas nama tersangka Direktur PT Karya Anugerah Sejati Oktavianus Sitompul dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Darma Sutrisna.
Kasi Pidsus Kejari Tangerang Raymond Ali mengatakan, kasus tersebut terjadi pada tahun 2013 dengan kerugian negara Rp1,2 miliar, berdasarkan temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Berdasarkan perhitungan, kerugian dalam proyek tersebut Rp1,2 miliar. Dan kedua tersangka tersebut sudah ditahan pekan kemarin, setelah berkas dinyatakan lengkap," kata Raymond, kemarin.
Reymond menjelaskan, keduanya diduga telah melakukan korupsi pada proyek perbaikan Flyover Cibodas pada tahun 2013. Dana perbaikan tersebut berasal dari proyek pembangunan jalan di Desa Kawedaran dan Desa Jayanti, Kecamatan Balaraja.
“Dana yang seharusnya untuk pembuatan jalan, dialihkan ke proyek perbaikan flyover. Pengalihan dana dilakukan untuk percepatan pembangunan, karena sebenarnya proyek flyover itu ada masalah. Akibat pengalihan itu, proyek pembangunan jalan juga jadi masalah, ukuran panjangnya tidak sesuai,” terangnya.
Keduanya akan dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 7 ayat 1 huruf (A) jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Tidak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Sementara itu, Panmud Pidana Tipikor PN Serang Anton Praharta mengatakan, pihaknya akan melakukan penjadwalan waktu sidang yang rencananya akan digelar pekan depan.
"Ya mudah-mudahan pekan depan bisa disidangkan. Karena berkas ini kita akan langsung serahkan ke ketua pengadilan Serang, sedangkan barang bukti dibawa penyidik," pungkasnya.
Kedua berkas tersebut atas nama tersangka Direktur PT Karya Anugerah Sejati Oktavianus Sitompul dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Darma Sutrisna.
Kasi Pidsus Kejari Tangerang Raymond Ali mengatakan, kasus tersebut terjadi pada tahun 2013 dengan kerugian negara Rp1,2 miliar, berdasarkan temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Berdasarkan perhitungan, kerugian dalam proyek tersebut Rp1,2 miliar. Dan kedua tersangka tersebut sudah ditahan pekan kemarin, setelah berkas dinyatakan lengkap," kata Raymond, kemarin.
Reymond menjelaskan, keduanya diduga telah melakukan korupsi pada proyek perbaikan Flyover Cibodas pada tahun 2013. Dana perbaikan tersebut berasal dari proyek pembangunan jalan di Desa Kawedaran dan Desa Jayanti, Kecamatan Balaraja.
“Dana yang seharusnya untuk pembuatan jalan, dialihkan ke proyek perbaikan flyover. Pengalihan dana dilakukan untuk percepatan pembangunan, karena sebenarnya proyek flyover itu ada masalah. Akibat pengalihan itu, proyek pembangunan jalan juga jadi masalah, ukuran panjangnya tidak sesuai,” terangnya.
Keduanya akan dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 7 ayat 1 huruf (A) jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Tidak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Sementara itu, Panmud Pidana Tipikor PN Serang Anton Praharta mengatakan, pihaknya akan melakukan penjadwalan waktu sidang yang rencananya akan digelar pekan depan.
"Ya mudah-mudahan pekan depan bisa disidangkan. Karena berkas ini kita akan langsung serahkan ke ketua pengadilan Serang, sedangkan barang bukti dibawa penyidik," pungkasnya.
(san)