Medan Plaza Tak Penuhi Standar
A
A
A
MEDAN - Polresta Medan terus mendalami kasus terbakarnya gedung Medan Plaza. Dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik, disimpulkan bahwa gedung Medan Plaza tidak memenuhi standar keamanan.
Misalnya kurangnya hydrant , tidak adanya sprinkler (alat pemancar kebakaran), tangga darurat dan konstruksi bangunan yang tidak layak. Selain itu juga dianggap tidak memenuhi persyaratan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Seharusnya pada 2012 lalu pemilik gedung memperbaharui bangunan tersebut karena sudah empat kali mengalami kebakaran.
“Memang ada beberapa persyaratan yang tidak dipenuhi pemilik atau pengelola gedung. Beberapa fasilitas yang seharusnya terpenuhi ini belum terpenuhi,” ujar Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Aldi Subartono, kemarin. Soal pemeriksaan sejumlah saksi, Aldi menyebutkan sampai saat ini masih memeriksa delapan orang saksi, di antaranya petugas keamanan gedung.
Namun, untuk pengelola ataupun pemilik gedung saat ini belum dimintai keterangannya terkait terbakarnya gedung Medan Plaza pada Sabtu (22/8) dini hari tersebut. “Hingga saat ini baru delapan orang kami mintai keterangannya. Kedelapan orang itu termasuk petugas sekuriti dan pedagang.
Untuk saat ini pemilik ataupun pengelola gedung belum dimintai keterangannya karena beberapa alasan. Tapi yang jelas pengelola dan pemilik gedung akan diperiksa,” ujar Kompol Aldi. Sementara Kasubdit Fisika Komputer Forensik Cabang Medan Bareskrim Mabes Polri, AKBP J Hutabarat, sempat kesulitan masuk ke dalam gedung karena pihak manajemen tidak kunjung datang.
Saat hendak masuk, petugas meminta alat penerangan, tetapi pihak manajemen hanya menyediakan lampu TL (petromaks). Petugas pun berang lantaran lampu yang diberikan kurang mumpuni untuk menerangi kondisi gedung yang gelap gulita. “Padahal sudah kami bilang dari kemarin (hari kedua olah TKP) untuk membantu menyediakan segala fasilitas seperti lampu sorot. Tetapi mereka hanya menyediakan lampu TL.
Selain itu, seng yang harusnya sudah dibuka, mereka tidak buka dan kami sendiri yang buka. Kemudian, menghadirkan saksi-saksi, mereka juga tak mengerjakannya,” ungkap AKBP J Hutabarat. Merasa disepelekan pihak manajemen, petugas labfor pun meninggalkan lokasi sambil menunggu ketersediaan fasilitas penerangan tersebut. Pihak manajemen yang mengetahui petugas labfor pergi langsung panik.
Mereka kemudian langsung berusaha melengkapi kebutuhan tim labfor. Dari hasil penyelidikan, J Hutabarat memastikan kebakaran yang menghanguskan gedung mal tertua di Kota Medan berasal dari lantai satu. “Namun, untuk sumbernya belum bisa dipastikan apakah itu dari hubungan arus pendek atau tabung gas yang meledak,” ungkap Hutabarat. Menurutnya, untuk memastikan asal api tersebut, harus menunggu hasil penyelidikan lebih mendalam.
“Kondisi gedung memang masih layak untuk masuk ke dalam, belum ada kemiringan konstruksi bangunan. Jadi, secepatnya kami selidiki asal-muasal api,” ujarnya. Selain akan memeriksa pemilik gedung, polisi juga akan meminta keterangan dari ahli konstruksi dalam melakukan penyelidikan. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf, mengatakan, keterangan dari ahli konstruksi itu sangat dibutuhkan untuk mendukung kelancaran penyelidikan terhadap peristiwa kebakaran tersebut.
Tidak tertutup kemungkinan bangunan pusat perbelanjaan tertua di Kota Medan itu rapuh dan mudah roboh karena mengalami kebakaran tersebut. Pihaknya tidak ingin petugas Labfor Polri yang menyelidiki kebakaran tersebut justru menjadi korban dari kondisi fisik bangunan.
Dody Ferdiansyah/Ant
Misalnya kurangnya hydrant , tidak adanya sprinkler (alat pemancar kebakaran), tangga darurat dan konstruksi bangunan yang tidak layak. Selain itu juga dianggap tidak memenuhi persyaratan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Seharusnya pada 2012 lalu pemilik gedung memperbaharui bangunan tersebut karena sudah empat kali mengalami kebakaran.
“Memang ada beberapa persyaratan yang tidak dipenuhi pemilik atau pengelola gedung. Beberapa fasilitas yang seharusnya terpenuhi ini belum terpenuhi,” ujar Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Aldi Subartono, kemarin. Soal pemeriksaan sejumlah saksi, Aldi menyebutkan sampai saat ini masih memeriksa delapan orang saksi, di antaranya petugas keamanan gedung.
Namun, untuk pengelola ataupun pemilik gedung saat ini belum dimintai keterangannya terkait terbakarnya gedung Medan Plaza pada Sabtu (22/8) dini hari tersebut. “Hingga saat ini baru delapan orang kami mintai keterangannya. Kedelapan orang itu termasuk petugas sekuriti dan pedagang.
Untuk saat ini pemilik ataupun pengelola gedung belum dimintai keterangannya karena beberapa alasan. Tapi yang jelas pengelola dan pemilik gedung akan diperiksa,” ujar Kompol Aldi. Sementara Kasubdit Fisika Komputer Forensik Cabang Medan Bareskrim Mabes Polri, AKBP J Hutabarat, sempat kesulitan masuk ke dalam gedung karena pihak manajemen tidak kunjung datang.
Saat hendak masuk, petugas meminta alat penerangan, tetapi pihak manajemen hanya menyediakan lampu TL (petromaks). Petugas pun berang lantaran lampu yang diberikan kurang mumpuni untuk menerangi kondisi gedung yang gelap gulita. “Padahal sudah kami bilang dari kemarin (hari kedua olah TKP) untuk membantu menyediakan segala fasilitas seperti lampu sorot. Tetapi mereka hanya menyediakan lampu TL.
Selain itu, seng yang harusnya sudah dibuka, mereka tidak buka dan kami sendiri yang buka. Kemudian, menghadirkan saksi-saksi, mereka juga tak mengerjakannya,” ungkap AKBP J Hutabarat. Merasa disepelekan pihak manajemen, petugas labfor pun meninggalkan lokasi sambil menunggu ketersediaan fasilitas penerangan tersebut. Pihak manajemen yang mengetahui petugas labfor pergi langsung panik.
Mereka kemudian langsung berusaha melengkapi kebutuhan tim labfor. Dari hasil penyelidikan, J Hutabarat memastikan kebakaran yang menghanguskan gedung mal tertua di Kota Medan berasal dari lantai satu. “Namun, untuk sumbernya belum bisa dipastikan apakah itu dari hubungan arus pendek atau tabung gas yang meledak,” ungkap Hutabarat. Menurutnya, untuk memastikan asal api tersebut, harus menunggu hasil penyelidikan lebih mendalam.
“Kondisi gedung memang masih layak untuk masuk ke dalam, belum ada kemiringan konstruksi bangunan. Jadi, secepatnya kami selidiki asal-muasal api,” ujarnya. Selain akan memeriksa pemilik gedung, polisi juga akan meminta keterangan dari ahli konstruksi dalam melakukan penyelidikan. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf, mengatakan, keterangan dari ahli konstruksi itu sangat dibutuhkan untuk mendukung kelancaran penyelidikan terhadap peristiwa kebakaran tersebut.
Tidak tertutup kemungkinan bangunan pusat perbelanjaan tertua di Kota Medan itu rapuh dan mudah roboh karena mengalami kebakaran tersebut. Pihaknya tidak ingin petugas Labfor Polri yang menyelidiki kebakaran tersebut justru menjadi korban dari kondisi fisik bangunan.
Dody Ferdiansyah/Ant
(bbg)