Komplotan Perampok Ponsel Diringkus
A
A
A
MEDAN - Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Polresta Medan meringkus komplotan perampok di kawasan Tanjung Anom, Deliserdang, Medan dini hari kemarin.
Penangkapan terhadap delapan tersangka berawal ketika sepasang kekasih membuat laporan pengaduan ke Polresta Medan karena telah dirampok saat duduk santai di depan Kompleks Citra Garden Jalan Djamin Ginting, PadangBulan, MedanBaru, Senin (24/8) pukul 23.00 WIB. Polisi langsung melakukan penyelidikan dengan mengajak korban, Lumban Martahan Siahaan, 26, ke tempat kejadian perkara (TKP).
Alhasil, polisi menemukan kedelapan pelaku sedang berkumpul di Jalan Pasar 1, Padang Bulan, Medan Baru. Pada pukul 03.00 WIB, seluruh pelaku diringkus di kawasan Tanjong Anom, Deliserdang. Selanjutnya pelaku diboyong ke Polresta Medan.
Kedelapan pelaku diketahui bernama Porman Silaban, 18, warga Pasar 8, Padang Bulan, Medan Baru; Sadrah Tarigan, 20, warga Jalan Djamin Ginting Lorong Kata Mulih, Medan Johor; Chandra Girsang, 20, warga Jalan Pintu Air 4 Lorong Maju, Medan Johor; Devi Rainada, 15, warga Simpang Kuala, Pajak Inpres, Medan Baru. Kemudian Juwita Sembiring, 20, warga Jalan Stela Simpang Selayang, Medan Tuntungan; Julius Kembi, 19, warga Jalan Mobil Oil Pasar 6 Medan Selayang; Koko, 27, warga Pasar 6, Padang Bulan, Medan Baru; dan Nando Pinem, 19, warga Jalan Pintu Air 2 Medan Johor.
Dari para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupasatuunitteleponseluler( ponsel) merek Lenovo Dolby, satu unit ponsel merek Smartfren, dan dua unit sepeda motor. ”Mereka dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” tutur Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Aldi Subartono, didampingi Kanit Pidum, AKP Bayu Putra Samara. Terpisah, Polsek Batangkuis mengamankan kakak beradik yang merampok di Jalan Tanjung Morawa-Batangkuis, Dusun 5 Pasar 5, Desa Telaga Sari, Tanjung Morawa.
Tersangka diketahui bernama Rianto Pasaribu, 24, warga Jalan Bahagia, Medan Kota; dan Yasir Pasaribu, 26, warga Jalan Perjuangan Medan. Penangkapan dilakukan setelah pelaku bersama empat teman lainnya merampok Hisaz Hasibuan, 36, warga Pasar 11 Sei Rotan, Percut Seituan yang berboncengan dengan adiknya, Agus Salim Hasibuan, 20 , di Jalan Tanjung Morawa-Batangkuis.
Pelaku berusaha merampas tas dan motor korban. Korban Agus Salim lantas menendang sepeda motor pelaku hingga terjatuh ke aspal. Saat perkelahian berlangsung, polisi datang dan meletuskan tembakan ke udara.
Sebanyak empat pelaku berhasil melarikan diri, sedangkan dua pelaku berhasil diamankan. ”Kedua pelaku terpaksa dilumpuhkan di bagian kaki karena hendak kabur,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Helfi Assegaf ketika dikonfirmasi.
Dody ferdiansyah
Penangkapan terhadap delapan tersangka berawal ketika sepasang kekasih membuat laporan pengaduan ke Polresta Medan karena telah dirampok saat duduk santai di depan Kompleks Citra Garden Jalan Djamin Ginting, PadangBulan, MedanBaru, Senin (24/8) pukul 23.00 WIB. Polisi langsung melakukan penyelidikan dengan mengajak korban, Lumban Martahan Siahaan, 26, ke tempat kejadian perkara (TKP).
Alhasil, polisi menemukan kedelapan pelaku sedang berkumpul di Jalan Pasar 1, Padang Bulan, Medan Baru. Pada pukul 03.00 WIB, seluruh pelaku diringkus di kawasan Tanjong Anom, Deliserdang. Selanjutnya pelaku diboyong ke Polresta Medan.
Kedelapan pelaku diketahui bernama Porman Silaban, 18, warga Pasar 8, Padang Bulan, Medan Baru; Sadrah Tarigan, 20, warga Jalan Djamin Ginting Lorong Kata Mulih, Medan Johor; Chandra Girsang, 20, warga Jalan Pintu Air 4 Lorong Maju, Medan Johor; Devi Rainada, 15, warga Simpang Kuala, Pajak Inpres, Medan Baru. Kemudian Juwita Sembiring, 20, warga Jalan Stela Simpang Selayang, Medan Tuntungan; Julius Kembi, 19, warga Jalan Mobil Oil Pasar 6 Medan Selayang; Koko, 27, warga Pasar 6, Padang Bulan, Medan Baru; dan Nando Pinem, 19, warga Jalan Pintu Air 2 Medan Johor.
Dari para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupasatuunitteleponseluler( ponsel) merek Lenovo Dolby, satu unit ponsel merek Smartfren, dan dua unit sepeda motor. ”Mereka dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” tutur Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Aldi Subartono, didampingi Kanit Pidum, AKP Bayu Putra Samara. Terpisah, Polsek Batangkuis mengamankan kakak beradik yang merampok di Jalan Tanjung Morawa-Batangkuis, Dusun 5 Pasar 5, Desa Telaga Sari, Tanjung Morawa.
Tersangka diketahui bernama Rianto Pasaribu, 24, warga Jalan Bahagia, Medan Kota; dan Yasir Pasaribu, 26, warga Jalan Perjuangan Medan. Penangkapan dilakukan setelah pelaku bersama empat teman lainnya merampok Hisaz Hasibuan, 36, warga Pasar 11 Sei Rotan, Percut Seituan yang berboncengan dengan adiknya, Agus Salim Hasibuan, 20 , di Jalan Tanjung Morawa-Batangkuis.
Pelaku berusaha merampas tas dan motor korban. Korban Agus Salim lantas menendang sepeda motor pelaku hingga terjatuh ke aspal. Saat perkelahian berlangsung, polisi datang dan meletuskan tembakan ke udara.
Sebanyak empat pelaku berhasil melarikan diri, sedangkan dua pelaku berhasil diamankan. ”Kedua pelaku terpaksa dilumpuhkan di bagian kaki karena hendak kabur,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Helfi Assegaf ketika dikonfirmasi.
Dody ferdiansyah
(ftr)