27 Motor Disita dari Kampung Penadah

Selasa, 25 Agustus 2015 - 09:36 WIB
27 Motor Disita dari Kampung Penadah
27 Motor Disita dari Kampung Penadah
A A A
SEMARANG - Petugas dari Unit Resmob Polrestabes Semarang menyita 27 sepeda motor hasil curian dari Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati.

Puluhan sepeda motor itu biasa digunakan penduduk setempat untuk bekerja di tambak, persawahan, hingga dipakai keperluan sehari-hari. Selain menyita sepeda motor, pada Sabtu (22/8), polisi juga menangkap dua tersangka penadah. Masing-masing bernama Muandim alias Moto, 29, dan Wakijan alias Koci,47. Keduanya bekerja sebagai petani.

“Saya baru sembilan bulan (menadah motor curian). Motor biasa saya pakai sendiri sebelum saya jual lagi ke tetangga desa,” tutur Muandim di Mapolrestabes Semarang, kemarin. Selama sembilan bulan, Muandim mengaku menadah 24 sepeda motor curian. Sepeda motor itu dicuri dari wilayah Semarang dan sekitarnya, lalu diantarkan oleh peluncur sepeda motor curian ke Jepara.

Di Jepara itulah Muandim bertransaksi. “Saya yang kasih pelat nomornya. Ketika saya beli, kosong (tidak ada pelat nomor maupun surat-surat). Rata-rata motor matic . Biasanya dijual lagi dipakai angkut padi, gabah, garam,” katanya. Sementara tersangka Wakijan mengaku sudah satu tahun terakhir menadah sepeda motor curian. Bahkan, dia lupa sudah berapa banyak motor curian yang ditampung. “Wah saya lupa,” katanya santai.

Sepeda motor yang disita polisi dari berbagai jenis dan kondisi. Sepeda motor biasa dijual dengan seharga Rp2 juta hingga Rp3,3 juta. Sepeda motor yang disita polisi, termasuk di antaranya dua motor sport ; Honda CBR dan Yamaha R15. Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Burhanudin mengungkapkan, puluhan sepeda motor curian itu biasa dipakai masyarakat di Dukuhseti untuk beraktivitas sehari-hari.

Dia menyebut Dukuhseti sebagai salah satu daerah tampungan sepeda motor curian. “Sebabnya apa, wilayah itu memang jarang tersentuh polisi. Cukup terisolasi, dekat laut. Itu motor rata-rata disita dari daerah tambak,” katanya.

Mengenai siapa pencuri motor alias pemetik, Burhanudin menyebut, sejauh ini dalam pengejaran polisi. Salah satu korban yang melapor tercatat bernama M Subhanudin, 30, warga Jalan Erlangga Barat VI/11 RT 07/RW 04, Kelurahan Pleburan, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang.

Sepeda motornya, Vario tanpa pelat nomor tahun 2008 dicuri pada Senin (18/11) sekitar pukul 18.30 WIB di parkiran sebelah rumahnya. “Para tersangka dijerat Pasal 480 KUHPidana, ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” kata Burhanudin.

Dia mengimbau kepada masyarakat yang pernah kehilangan sepeda motor bisa mengecek ke Polrestabes Semarang. Masyarakat diharapkan membawa dokumen resmi kepemilikan untuk dicocokkan jika ada sepeda motor miliknya pernah dicuri. Masyarakat tidak akan dikenakan biaya atas pengambilan sepeda motornya yang hilang.

Catatan KORAN SINDO pada Rabu (20/11) silam sekitar pukul 04.00 WIB dini hari, petugas Unit Resmob Polrestabes Semarang menangkap dua tersangka peluncur sepeda motor ketika hendak bertransaksi di dekat kuburan Brojoseti, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati. Keduanya bernama Ahsin Fuad alias Sintot,19, dan Rohidi alias Keter, 18, warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Keduanya ditembak kakinya.

Eka setiawan
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5630 seconds (0.1#10.140)