Kasus Video Sekda Banten, Eks Balon Walkot Serang Jadi Tersangka

Senin, 24 Agustus 2015 - 15:33 WIB
Kasus Video Sekda Banten,...
Kasus Video Sekda Banten, Eks Balon Walkot Serang Jadi Tersangka
A A A
SERANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Banten akhirnya menetapkan Tb DS sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Sekretaris Daerah Banten Kurdi Martin.

Tb DS merupakan ketua salah satu Lembaga Swadaya Masayarakat (LSM) di Banten, serta pernah juga mencalonkan diri menjadi Wali Kota Serang pada tahun 2013 yang lalu namun tidak terpilih.

DS ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap sudah cukup bukti dalam pencemaran nama baik dan terlibat dalam beredarnya video "Sekda Banten Ajak Masyarakat Banten Rampok APBD Banten" yang diunggah ke youtube dengan nama akun Nuraeni berdurasi 45 menit.

"DS kita tetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang didapat penyidik yakni dua unit laptop dan telepon genggam serta keterangan para saksi dan kami menganggap sudah cukup memenuhi unsur unsur pidananya," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Nurullah, Senin (24/8/2015)

Nurullah mengatakan, pihaknya masih terus mengembangkan penyidikan kasus yang sudah menggemparkan warga Banten, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini. "Tentu masih kita kembangkan terus, tapi liat saja nanti hasil penyelidikan," ujarnya.

Dia mengungkapkan bahwa, DS dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan serta membuat informasi elektronik atau elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik.

"DS disangkakan Pasal 27 ayat 3 jo, Pasal 45 ayat (1) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau tindak pidana penghinaan, dan pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP," pungkasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1068 seconds (0.1#10.140)