Simpan Sabu, Sopir Truk Terancam 12 Tahun Penjara
A
A
A
PAMEKASAN - RS (35), sopir truk asal Dusun Sumber Batu, Desa Ponjenan Timur, Kecamatan Waru Pamekasan, Jawa Timur, ditangkap jajaran Satreskoba Polres Pamekasan.
Pelaku ditangkap di pinggir jalan di Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan dengan barang bukti satu poket sabu seberat 0,27 gram yang disimpan di selembar tisu.
"Sabu dibungkus tisu lalu dimasukkan ke dalam kantong celana pendek yang dipakai tersangka," terang Kasubag Humas Polres Pamekasan Iptu Ruslan Hidayat, Senin (24/8/2015).
Menurut Ruslan, dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu poket kecil berisi sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,27 gram, serta satu lembar tisu warna putih.
"Pelaku kita ancam dengan Pasal 112 ayat (1) dan 127 ayat (1) huruf A Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara."
Pelaku ditangkap di pinggir jalan di Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan dengan barang bukti satu poket sabu seberat 0,27 gram yang disimpan di selembar tisu.
"Sabu dibungkus tisu lalu dimasukkan ke dalam kantong celana pendek yang dipakai tersangka," terang Kasubag Humas Polres Pamekasan Iptu Ruslan Hidayat, Senin (24/8/2015).
Menurut Ruslan, dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu poket kecil berisi sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,27 gram, serta satu lembar tisu warna putih.
"Pelaku kita ancam dengan Pasal 112 ayat (1) dan 127 ayat (1) huruf A Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara."
(zik)