Belum Ada Pengurus RT, Warga Rusun Belum Bisa Bikin KTP
Senin, 24 Agustus 2015 - 09:30 WIB
Belum Ada Pengurus RT, Warga Rusun Belum Bisa Bikin KTP
A
A
A
JAKARTA - Warga Rusun Jatinegara Barat yang nerupakan warga relokasi dari Kampung Pulo mesti bersabar untuk bisa mendapatkan KTP. Pasalnya saat ini Dinas Dukcapil DKI Jakarta masih menunggu terbentuk kepengurusan RT di rusun berlantai 16 itu.
"Kita menunggu terbentuknya pengurus RT dulu karena persyaratan penerbitan KTP di Rusunawa ada persyaratan khusus yaitu selain pengantar RT juga surat perjanjian dari Dinas Perumahan," kata Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Edison Sianturi kepada wartawan, Senin (24/8/2015).
Edison menjelaskan secara tegas pihaknya tidak ingin sembarangan dalam memberikan KTP dan KK bagi penghuni rusunawa. Hal tersebut untuk menghindari kemungkinan kesalahan dalam pemberian tanda pengenal bagi mereka yang bukan penghuni rusunawa.
"Kami tidak akan melayani KTP dan KK di Rusunawa Jatinegara barat apabila penduduk tersebut belum jelas sebagai penghuni rusunawa atau bukan. Ini sesuai dengan penetapan Dinas Perumahan dimana kami harus selektif agar tidak terjadi penyalahgunaan KTP tersebut," ungkapnya.
Pihaknya baru akan melayani setelah penghuni rusunawa terdata dengan cermat karena antara domisili dan identitas harus sama. Karena persyaratan pelayanan administrasi kependudukan sudah ditetapkan dimana terlebih dahulu harus ditata ditingkat RT dan RW sebagai alamat penduduk.
"Jadi untuk warga Rusunawa Jatinegara Barat yang berasal dari Kampung Pulo, akan dilayani setelah ditetapkan pengurus RT oleh lurah dan setelah selesainya proses verifikasi data antara Dinas Perumahan, Bank DKI dan Dukcapil," tutupnya.
PILIHAN:
Awal pekan, Netizen Kicaukan #LawanAhok
Kisah Makam-makam Keramat di Kampung Pulo
"Kita menunggu terbentuknya pengurus RT dulu karena persyaratan penerbitan KTP di Rusunawa ada persyaratan khusus yaitu selain pengantar RT juga surat perjanjian dari Dinas Perumahan," kata Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Edison Sianturi kepada wartawan, Senin (24/8/2015).
Edison menjelaskan secara tegas pihaknya tidak ingin sembarangan dalam memberikan KTP dan KK bagi penghuni rusunawa. Hal tersebut untuk menghindari kemungkinan kesalahan dalam pemberian tanda pengenal bagi mereka yang bukan penghuni rusunawa.
"Kami tidak akan melayani KTP dan KK di Rusunawa Jatinegara barat apabila penduduk tersebut belum jelas sebagai penghuni rusunawa atau bukan. Ini sesuai dengan penetapan Dinas Perumahan dimana kami harus selektif agar tidak terjadi penyalahgunaan KTP tersebut," ungkapnya.
Pihaknya baru akan melayani setelah penghuni rusunawa terdata dengan cermat karena antara domisili dan identitas harus sama. Karena persyaratan pelayanan administrasi kependudukan sudah ditetapkan dimana terlebih dahulu harus ditata ditingkat RT dan RW sebagai alamat penduduk.
"Jadi untuk warga Rusunawa Jatinegara Barat yang berasal dari Kampung Pulo, akan dilayani setelah ditetapkan pengurus RT oleh lurah dan setelah selesainya proses verifikasi data antara Dinas Perumahan, Bank DKI dan Dukcapil," tutupnya.
PILIHAN:
Awal pekan, Netizen Kicaukan #LawanAhok
Kisah Makam-makam Keramat di Kampung Pulo
(ysw)