Jadi Kurir Narkoba, Tukang Ojek Dibekuk Aparat
A
A
A
PALEMBANG - Antoni (34), warga Jalan Sukaraya, RW 01, Kecamatan Sukarame diamankan pihak DitresNarkoba Polda Sumsel karena menjadi kurir narkoba, Minggu (23/8/2015).
Penangkapan barawal saat pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba di Jalan Tanjung Siapi-api.
Saat pelaku tiba di lokasi, langsung diamankan pihak kepolisian dan setelah di periksa petugas, di dapati narkoba jenis ekstasi merk Ferari di dalam kotak rokok yang dibawa tersangka. Pengakuan tersangka Antoni, jika dirinya hanya orang suruhan yang diupah usai mengantar narkoba tersebut.
"Saya bekerja sebagai tukang ojek, saya hanya disuruh mengantar oleh P (DPO). Saya kenal P karena sering ke rumah makan disuruh P untuk membeli nasi, dan kalau narkoba itu telah diantar ke pembeli saya dijanjikan Rp200 ribu," katanya.
Antoni juga mengaku orang tersebut, memesan lima puluh butir ektasi namun dia hanya mengantarkan 30 butir saja. "Yang memesan 50 butir, biasanya satu butirnya dijual dengan harga Rp250 ribu," sebutnya.
Sementara itu, Kasubdit I Ditresknarkoba Polda Sumsel AKBP Syahril Musa mengatakan, pihaknya menangkap pelaku saat hendak mengantar narkoba kepada pembeli.
"Tersangka kita amankan saat hendak mengantar narkoba. Dari tangan tersangka kita juga mengamankan barang bukti narkoba," pungkasnya.
Penangkapan barawal saat pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba di Jalan Tanjung Siapi-api.
Saat pelaku tiba di lokasi, langsung diamankan pihak kepolisian dan setelah di periksa petugas, di dapati narkoba jenis ekstasi merk Ferari di dalam kotak rokok yang dibawa tersangka. Pengakuan tersangka Antoni, jika dirinya hanya orang suruhan yang diupah usai mengantar narkoba tersebut.
"Saya bekerja sebagai tukang ojek, saya hanya disuruh mengantar oleh P (DPO). Saya kenal P karena sering ke rumah makan disuruh P untuk membeli nasi, dan kalau narkoba itu telah diantar ke pembeli saya dijanjikan Rp200 ribu," katanya.
Antoni juga mengaku orang tersebut, memesan lima puluh butir ektasi namun dia hanya mengantarkan 30 butir saja. "Yang memesan 50 butir, biasanya satu butirnya dijual dengan harga Rp250 ribu," sebutnya.
Sementara itu, Kasubdit I Ditresknarkoba Polda Sumsel AKBP Syahril Musa mengatakan, pihaknya menangkap pelaku saat hendak mengantar narkoba kepada pembeli.
"Tersangka kita amankan saat hendak mengantar narkoba. Dari tangan tersangka kita juga mengamankan barang bukti narkoba," pungkasnya.
(hyk)